Di tempat terpisah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sudah meminta dewan persampahan nasional membahas persoalan tersebut. Pihaknya juga bakal segera mengecek sejauh mana persiapan permen yang ditunggu pengusaha ritel. “Kami juga sudah minta dicek itu daerah yang sudah punya regulasi (sampah plastik, Red),” terangnya.
Siti mengatakan, bila merujuk UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah sebenarnya tidak ada masalah terkait regulasi persampahan di daerah. Pemda, kata dia, memiliki kewenangan membuat kebijakan terhadap urusan sampah plastik.
“Aprindo juga mengerti soal itu (regulasi di daerah, Red),” imbuhnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, Aprindo tidak punya concern dalam pengurangan sampah plastik yang ditimbulkan dari transaksi bisnisnya. Rontoknya uji coba plastik berbayar ini juga menunjukkan Kemen LHK lamban menggodok penguatan regulasi plastik berbayar.
Menurut YLKI, dukungan publik terhadap upaya pengurangan sampah plastik melalui plastik berbayar sebenarnya sudah lumayan tinggi. Survei YLKI pada Maret 2016, sebanyak 26,8 persen konsumen memahami kebijakan pengurangan sampah plastik. (tyo/jpg)