32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dugaan Ajaran Sesat, BKAG Minta Polrestabes Medan Terbitkan SP3 Pdt Asaf Marpaung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rohaniawan Kristen tergabung di Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Kota Medan meminta Polrestabes Medan untuk menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pendeta (Pdt) DR Asaf Marpaung.

Ketua BKAG Kota Medan Pdt Robert Sinambela, didampingi Sekjen DPP GM BKAG Josua Hutauruk dan Tribrata Hutauruk, Kuasa Hukum Pdt DR Asaf Marpaung usai memberikan keterangan pers di Sekretariat DPP BKAG. (Ist).

Pasalnya, BKAG melihat dari khotbah dan buletin gereja tidak ada unsur penodaan atau penistaan agama sebagaimana yang disangkakan kepada pemimpin Gereja Indonesia Kegerakan (Indonesia Revival Church) itu.

“Ini menjadi preseden buruk bagi kami sebagai pendeta, karena dengan mudahnya seorang pendeta menjadi tersangka dengan dasar laporan penistaan oleh sekelompok jemaat,” kata Ketua BKAG Kota Medan, Pdt Drs Robert Sinambela MM MA, Sabtu (2/10).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Pdt Asaf Marpaung bisa dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi dan menjadi ancaman kepada seluruh pendeta saat menjalankan tugasnya. Karena kata dia, kasus serupa dengan mudahnya juga bisa menimpa rohaniawan gereja lainnya ketika menyampaikan firman Tuhan.

“Tindakan yang dilakukan Polrestabes Medan yang menetapkan status tersangka terhadap Pdt Asaf Marpaung sangat berdampak, karena menerima laporan masyarakat tentang dugaan ajaran sesat tanpa dilakukannya klarifikasi terlebih dahulu,” tuturnya.

Robert mengungkapkan, dari keterangan kuasa hukum Pdt DR Asaf Marpaung, bahwa peyidik Polrestabes Medan telah memeriksa saksi ahli dan dari pemeriksaan saksi ahli tidak melakukan tindak ajaran sesat seperti yang dilaporkan jemaatnya.

“Tentunya dari keterangan ahli itu, menjadi pedoman bagi penyidik untuk menghentikan perkaranya dan mengeluarkan SP3 terhadap Pdt Asaf Marpaung,” ungkapnya, sembari menambahkan Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Kota Medan dalam waktu dekat akan beraudiensi dengan Kapolrestabes Medan berharap agar menerbitkan SP3 tersebut.

“Kita ingin adanya kepastian hukum. Pihak kepolisian seharusnya melindungi pendeta dalam menjalankan tugasnya bukan malah dikriminalisasi,” terang Robet.

Diketahui, Pdt DR Asaf Marpaung pada tahun 2018 dilaporkan Guntur Togap Hamonangan Marbun melalui kuasa hukumnya ke Polrestabes Medan, atas dugaan telah mengajarkan ajaran sesat kepada jemaatnya di Gereja IRC. Tuduhan itu sesuai laporan pengaduan Nomor LP/773/IV/2018. Kasusnya kini sedang ditangani pihak kepolisian.

Dalam laporannya, Guntur menuduh Pdt Asaf Marpaung mengajarkan ajaran sesat melalui warta jemaat edisi Juni 2010, di mana di sana Pendeta menulis penjabaran ayat Alkitab dengan judul “Jangan Biarkan Babon, Landak dan Kalajengking Tinggal di dalam Gereja”.

Warta jemaat itu dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan Pdt Asaf Marpaung yang langsung dijadikan tersangka.

Lalu, dia menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan selama 3 hari 2 malam. Namun, setelah menjalani pemeriksaan dia tidak ditahan dan bisa pulang pada Rabu 19 Februari 2020. Meskipun statusnya masih tersangka, namun diwajibkan melapor secara berkala selama proses penyelidikan masih berjalan.

Sementara itu, Tribrata Hutauruk SH MH, Kuasa Hukum Pdt DR Asaf Marpaung, menuturkan bahwa berdasarkan petunjuk jaksa dengan menghadirkan saksi ahli menerangka bahwa Pdt DR Asaf Marpaung tidak bisa disangkakan melakukan ajaran sesat.

“Saya meminta sekaligus berharap agar penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan segera memberikan kepastian hukum denganmenerbitkan SP3 terhadap klien saya tersebut karena tidak seharusnya sebagai tersangka,” tandasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rohaniawan Kristen tergabung di Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Kota Medan meminta Polrestabes Medan untuk menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pendeta (Pdt) DR Asaf Marpaung.

Ketua BKAG Kota Medan Pdt Robert Sinambela, didampingi Sekjen DPP GM BKAG Josua Hutauruk dan Tribrata Hutauruk, Kuasa Hukum Pdt DR Asaf Marpaung usai memberikan keterangan pers di Sekretariat DPP BKAG. (Ist).

Pasalnya, BKAG melihat dari khotbah dan buletin gereja tidak ada unsur penodaan atau penistaan agama sebagaimana yang disangkakan kepada pemimpin Gereja Indonesia Kegerakan (Indonesia Revival Church) itu.

“Ini menjadi preseden buruk bagi kami sebagai pendeta, karena dengan mudahnya seorang pendeta menjadi tersangka dengan dasar laporan penistaan oleh sekelompok jemaat,” kata Ketua BKAG Kota Medan, Pdt Drs Robert Sinambela MM MA, Sabtu (2/10).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Pdt Asaf Marpaung bisa dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi dan menjadi ancaman kepada seluruh pendeta saat menjalankan tugasnya. Karena kata dia, kasus serupa dengan mudahnya juga bisa menimpa rohaniawan gereja lainnya ketika menyampaikan firman Tuhan.

“Tindakan yang dilakukan Polrestabes Medan yang menetapkan status tersangka terhadap Pdt Asaf Marpaung sangat berdampak, karena menerima laporan masyarakat tentang dugaan ajaran sesat tanpa dilakukannya klarifikasi terlebih dahulu,” tuturnya.

Robert mengungkapkan, dari keterangan kuasa hukum Pdt DR Asaf Marpaung, bahwa peyidik Polrestabes Medan telah memeriksa saksi ahli dan dari pemeriksaan saksi ahli tidak melakukan tindak ajaran sesat seperti yang dilaporkan jemaatnya.

“Tentunya dari keterangan ahli itu, menjadi pedoman bagi penyidik untuk menghentikan perkaranya dan mengeluarkan SP3 terhadap Pdt Asaf Marpaung,” ungkapnya, sembari menambahkan Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Kota Medan dalam waktu dekat akan beraudiensi dengan Kapolrestabes Medan berharap agar menerbitkan SP3 tersebut.

“Kita ingin adanya kepastian hukum. Pihak kepolisian seharusnya melindungi pendeta dalam menjalankan tugasnya bukan malah dikriminalisasi,” terang Robet.

Diketahui, Pdt DR Asaf Marpaung pada tahun 2018 dilaporkan Guntur Togap Hamonangan Marbun melalui kuasa hukumnya ke Polrestabes Medan, atas dugaan telah mengajarkan ajaran sesat kepada jemaatnya di Gereja IRC. Tuduhan itu sesuai laporan pengaduan Nomor LP/773/IV/2018. Kasusnya kini sedang ditangani pihak kepolisian.

Dalam laporannya, Guntur menuduh Pdt Asaf Marpaung mengajarkan ajaran sesat melalui warta jemaat edisi Juni 2010, di mana di sana Pendeta menulis penjabaran ayat Alkitab dengan judul “Jangan Biarkan Babon, Landak dan Kalajengking Tinggal di dalam Gereja”.

Warta jemaat itu dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan Pdt Asaf Marpaung yang langsung dijadikan tersangka.

Lalu, dia menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan selama 3 hari 2 malam. Namun, setelah menjalani pemeriksaan dia tidak ditahan dan bisa pulang pada Rabu 19 Februari 2020. Meskipun statusnya masih tersangka, namun diwajibkan melapor secara berkala selama proses penyelidikan masih berjalan.

Sementara itu, Tribrata Hutauruk SH MH, Kuasa Hukum Pdt DR Asaf Marpaung, menuturkan bahwa berdasarkan petunjuk jaksa dengan menghadirkan saksi ahli menerangka bahwa Pdt DR Asaf Marpaung tidak bisa disangkakan melakukan ajaran sesat.

“Saya meminta sekaligus berharap agar penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan segera memberikan kepastian hukum denganmenerbitkan SP3 terhadap klien saya tersebut karena tidak seharusnya sebagai tersangka,” tandasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/