MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk mendata, menertibkan, serta memaksimalkan aset-aset miliknya. Mengingat selama ini, cukup banyak aset-aset milik Pemko Medan yang bersengketa sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemko Medan untuk kepentingan Kota Medan.
Hal itu disampaikan fraksi-fraksi DPRD Medan saat menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan Terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah Atas Ranperda Kota Medan Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (4/10/2022).
Dalam pandangannya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan mengatakan, perlu adanya Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.”Aset-aset di Kota Medan harus tertib yuridis dan harus tertib secara fisik. Untun itu, perlunya mengelola barang daerah melalui Perda. Dengan adanya Perda, barang milik daerah dapat terselesaikan secara terpadu dan optimal agar seluruh aset Pemko Medan dapat terdata dan terjaga dengan baik,” ucap Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution, Selasa (4/10).
Dalam kesempatan itu, Dedy Aksyari juga mengatakan bahwa Fraksi Gerindra juga meminta agar aset-aset yang dikelola dapat dimanfaatkan sesegera mungkin.”Misalnya soal penyelesaian bangunan eks Perisai Plaza. Setelah dikuasai, harus segera dimanfaatkan. Kalau tidak segera dimanfaatkan, maka Pemko Medan akan mengalami kerugian secara ekonomi,” ujarnya.
Selain Gerindra, Fraksi PKS DPRD Medan juga menyampaikan hal senada. Fraksi PKS mengaku mendorong Pemerintah Kota Medan untuk melakukan pengelolaan aset dengan lebih baik. Harapan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Irwansyah.
Dikatakan Irwansyah, berdasarkan Resume Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021, BPK merekomendasikan penggunaan barang harus lebih optimal dalam melakukan pengamanan aset. “Fraksi PKS berharap bahwa dalam Ranperda yang akan dibahas ini dapat memberi jawaban atas rekomendasi dari BPK, agar Pengelolaan aset milik daerah dapat mengoptimalkan PAD Kota Medan,” kata Irwansyah.
Fraksi PKS juga mendorong Pengelolaan Barang Milik Daerah diselenggarakan dengan prinsip yang transparan, akuntabel dan mempertimbangkan kemaslahatan bagi Warga Kota Medan.
“Setidaknya pengelolaan aset/barang milik daerah harus memiliki sasaran strategis yang harus di capai yaitu : Terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah, terciptanya efisiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah, pengamanan aset daerah, serta tersedianya data/informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah,” tuturnya.
Diterangkannya, Fraksi PKS berharap agar rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum untuk Pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih baik ke depannya.
Terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah catatan penting, diantaranya meminta penjelasan data aset yang dimiliki Pemko Medan berupa aset tanah dan Gedung.
“Berapa yang sudah dimanfaatkan dan berapa yang belum, Apa yang menjadi kendala sehingga aset belum dimanfaatkan. Kami juga mempertanyakan untuk pengamanan aset tanah dan gedung, berapa yang sudah memiliki SHM dan berapa yang belum. Lalu, berapa aset yang masih dalam sengket, ” tanyanya lagi.
Dalam rangka pemeliharaan aset, Fraksi PKS juga mempertanyakan langkah apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Medan. Fraksi PKS mengingatkan, agar aset yang ada harus bisa memberikan nilai tambah dan bukan menjadi beban APBD.
“Aset harus bisa menjadi pendapatan, bukan justru jadi beban APBD. Misalnya mengenai aset Pemerintah Kota Medan bekas Novotel Soechi, setelah perjanjian BOT berakhir, apa upaya Pemerintah Kota Medan agar aset Gedung dapat dimanfaatkan dengan maksimal,” pungkasnya. (rel)