MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan membuka kembali Kesawan City Walk (KCW) pada Jumat, 19 November 2021 mendatang. Dalam rencana itu, Pemko Medan berjanji akan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat saat KCW beroperasi.
Salah satunya teknisnya, setiap orang yang ada di lokasi, baik pengunjung maupun pekerja atau pelaku UMKM wajib sudah divaksinasi Covid-19 dengan membuktikannya lewat aplikasi Peduli Lindungi.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Rudiawan Sitorus, meminta Pemko Medan untuk harus benar-benar mempelajari dampak yang akan timbul, baik dampak positif maupun dampak negatif jika KCW dibuka kembali.
“Pemko harus memperhatikan positif-negatifnya. Maka yang pertama harus Pemko Medan lakukan saat KCW dibuka kembali, yaitu harus memperhatikan protokol kesehatan. Kedua, Pemko juga harus memperhatikan dampak dari penyebaran Covid-19,” ucap Rudiawan, Rabu (3/11).
Dikatakan Rudiawan, bila saat ini Kota Medan masih berada di zona merah, maka pembukaan KCW memang tidak patut untuk dilakukan. Namun mengingat saat ini Kota Medan tidak lagi berada si zona merah karena angka penyebaran Covid-19 terus menurun bahkan bisa mulai dapat dikendalikan, maka KCW memang dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali.”Tapi ya harus dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan yang ada. Pastinya ada dampak positif, yaitu pelaku UMKM bisa berjualan lagi disana,” ujarnya.
Namun, sambung politisi PKS itu, bila dibukanya kembali KCW ternyata berpotensi dalam menimbulkan klaster baru Covid-19, maka sebaiknya dapat ditunda dulu.”Kalau pun dibuka kembali, kita minta agar betul-betul menjaga prokes secara ketat,” sambungnya.
Rudiawan juga berpesan, Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM harus kembali melakukan pendataan ulang terhadap para pelaku UMKM-nya. Sebab, seharusnya para pelaku UMKM yang berada di Kesawan City Walk adalah masyarakat-masyarakat dengan kategori ekonomi kelas bawah. Tujuannya, agar benar-benar bisa mendongkrak perekonomian masyarakat tersebut.
“Tapi yang kita lihat, rata-rata pelaku UMKM yang jualan disana itu adalah orang-orang dengan tingkat ekonomi menengah ke atas. Jika Pemko Medan ingin mendongkrak UMKM dengan keberadaan Kesawan City Walk, maka harus di data ulang pelaku-pelaku UMKM nya, siapa mereka sebenarnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, Selasa (2/11) di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, terungkap bahwa Pemko Medan berencana untuk membuka kembali KCW di tanggal 19 November 2021 mendatang.
Disebutkan Aulia dalam rapat itu, seluruh pelaku UMKM yang lama akan kembali ditampung dan lokasi yang kosong akan diisi oleh pelaku UMKM baru. Untuk itu, harus segera dilakukan pemetaan lokasi dan pelaku UMKM.
Pembukaan kembali KCW ini dilakukan seiring membaik kondisi Covid-19 di Medan. Apalagi saat ini, Medan sudah turun ke PPKM Level II. Disamping itu, percepatan vaksinasi juga sudah mencapai 68 persen pada 28 Oktober lalu. Diharapkan, dengan tetap menerapkan prokes 5M, pelaksanaam 3T dan vaksinasi, status PPKM Kota Medan dapat turun ke level I. (map/ila)