MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menggelar Paripurna Pembentukan Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Senin (4/11/2024). Nantinya, tim tersebut akan bekerja menyusun aturan yang menjadi acuan dan disiplin kerja bagi 50 Anggota DPRD Medan periode 2024-2029.
Pada sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Sementara, Wong Chun Sen dan Wakil Ketua DPRD Medan sementara, Syaiful Ramadhan itu, diumumkan 15 nama yang masuk sebagai Tim Penyusun Tata Tertib.
Adapun ke-15 nama tersebut, yakni Ketua sementara DPRD Medan Wong Cun Sen (PDIP), Wakil Ketua DPRD Medan sementara Syaiful Ramadhan (PKS), Robi Barus dan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP), Kasman Bin Marasakti Lubis dan Doli Indra Rangkuti (PKS), H. Zulkarnaen dan Tia Ayu Anggraini (Gerindra), Modesta Marpaung SKM dan dr Dimas Sofani Lubis (Golkar), Afif Abdillah (Nasdem), Drs Efendi Lubis (PSI), H Iswanda Ramli (Demokrat), H.T. Bahrumsyah (PAN), dan Janses Simbolon (Hanura-PKB).
Usai penetapan Anggota DPRD Medan yang tergabung di Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan masa jabatan 2024-2029 Drs Godfried Lubis kepada wartawan mengatakan, tim akan bekerja maksimal menyusun Tatib. Ditargetkan, tatib akan selesai paling lama 6 bulan.
“Dalam Tatib nantinya saya akan mengajukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan menjadi agenda rutin kinerja DPRD Medan kedepannya. Begitu juga terkait sosialisasi Perda di Tatib lama sudah 24 x dalam 1 tahun. Maka diharapkan dalam Tatib baru ke 24 agenda wajib dilaksanakan dan selaras dengan pengalokasian anggaran,” ucapnya.
(map/han)