30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Tak Hiraukan Gugatan Grand Sultan

Aprizon menjelaskan, Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang mendapatkan ganti rugi adalah pihak sebenarnya dan mempunyai alas hak dasar.

“Kalau punya SHM (sertifikat hak milik) belum tentu juga. Karena, SHM bisa bodong. Harusnya masyarakat penggarap itu, bersyukur lah mendapatkan ganti rugi. Kemudian, hati-hati ngomong menteri soal ganti rugi, yang tidak memiliki dasar sebenarnya soal ganti rugi ini,” ucap Aprzon.

Aprzon mengatakan, masyarakat yang menempati tanah di sekitar Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli yang menjadi lahan pembangunan Tol Medan-Binjai itu, adalah penggarap. Dengan itu, pihak Grant Sultan juga memberikan hak mereka selaku penggarap.”Itu kan penggarap, nguasai lahan. Penilai ganti rugi itu harus berdasarkan dengan harga bangunan dan tanaman aja lah,” jelasnya.

Meski masyarakat tersebut menghiraukan gugatan dilayangkan Grant Sultan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Aprizon tidak permasalah hal tersebut. Karena, semua mempunyai aturan dan dasar hukum apa yang dilakukan. Namun untuk saat ini, gugatan sudah masuk seluruh pembuktian dan kesimpulan.

“Di atas tanah itu, penggerap ilegal. Selama ada gugatan ganti rugi tidak bisa dilakukan. Namun, bisa dilakukan dari pengadilan melalui konsinasi. Yang dimaksud uang ganti rugi dititipkan dan diputusan melalui pengadilan. Jadinya, semuanya ada aturannya,” tutur Aprizon, sembari? Ia menambahkan untuk saat ini, gugatan sudah masuk seluruh pembuktian dan kesimpulan. (fac/gus/ila)

Aprizon menjelaskan, Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang mendapatkan ganti rugi adalah pihak sebenarnya dan mempunyai alas hak dasar.

“Kalau punya SHM (sertifikat hak milik) belum tentu juga. Karena, SHM bisa bodong. Harusnya masyarakat penggarap itu, bersyukur lah mendapatkan ganti rugi. Kemudian, hati-hati ngomong menteri soal ganti rugi, yang tidak memiliki dasar sebenarnya soal ganti rugi ini,” ucap Aprzon.

Aprzon mengatakan, masyarakat yang menempati tanah di sekitar Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli yang menjadi lahan pembangunan Tol Medan-Binjai itu, adalah penggarap. Dengan itu, pihak Grant Sultan juga memberikan hak mereka selaku penggarap.”Itu kan penggarap, nguasai lahan. Penilai ganti rugi itu harus berdasarkan dengan harga bangunan dan tanaman aja lah,” jelasnya.

Meski masyarakat tersebut menghiraukan gugatan dilayangkan Grant Sultan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Aprizon tidak permasalah hal tersebut. Karena, semua mempunyai aturan dan dasar hukum apa yang dilakukan. Namun untuk saat ini, gugatan sudah masuk seluruh pembuktian dan kesimpulan.

“Di atas tanah itu, penggerap ilegal. Selama ada gugatan ganti rugi tidak bisa dilakukan. Namun, bisa dilakukan dari pengadilan melalui konsinasi. Yang dimaksud uang ganti rugi dititipkan dan diputusan melalui pengadilan. Jadinya, semuanya ada aturannya,” tutur Aprizon, sembari? Ia menambahkan untuk saat ini, gugatan sudah masuk seluruh pembuktian dan kesimpulan. (fac/gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/