29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pengurusan e-KTP Tak Lagi di Disdukcapil, Dialihkan ke Kantor Kecamatan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTRE: Ratusan orang mengantre untuk merekam data pembuatan E-KTP di Gedung Serba Guna Jalan Williem Iskandar Medan, Senin (3/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan diam-diam telah mengeluarkan kebijakan baru dalam pengurusan KTP elektronik (e-KTP). Kebijakan yang diberlakukan yaitu pengurusan dokumen negara tersebut kini dialihkan ke kantor kecamatan.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Medan, Arpian Saragih mengatakan, pengurusan e-KTP melalui kantor kecamatan berlaku sejak 1 November lalu. “Memang sekarang melalui kantor kecamatan pengurusannya (e-KTP). Namun pencetakan tetap di Disdukcapil,” katanya yang dihubungi Sumut Pos, kemarin.

Menurut Arpian, pemberlakukan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan daerah. Dengan kata lain, melakukan terobosan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. “Tujuannya untuk lebih meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat tidak jauh-jauh lagi melakukan pengurusan untuk datang ke kantor Disdukcapil,” akunya.

Diutarakan Arpian, kebijakan yang dilakukan ini belum tahu sampai kapan berlaku dan mungkin juga bisa seterusnya. “Kita lihat nanti bagaimana hasil evaluasi, apakah seterusnya atau sementara. Namun, diharapkan dapat berlangsung seterusnya karena masyarakat lebih dekat ke kantor kecamatan,” tuturnya.

Arpian menyebutkan, pada dasarnya pelayanan yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan di Disdukcapil. Hanya saja, lokasi pengurusan sudah berpindah tempat. “Setiap kecamatan di Kota Medan ditempatkan petugas Disdukcapil untuk melayani masyarakat, ada dua sampai tiga orang petugas,” kata dia.

Disinggung soal stok blangko e-KTP saat ini, Arpian tak menjawab pasti. Ia mengaku tak mengingat jumlah stoknya. “Jumlahnya ada itu diumumkan pada layar monitor yang ada di kantor. Di layar tersebut tertera berapa yang sudah dicetak dan stok yang tersisa,” kata Arpian.

Sementara, salah seorang warga Medan Johor, Aliq, mengaku kecewa sudah jauh-jauh datang ke kantor Disducapil Medan tetapi pelayanan sudah dialihkan. “Seharusnya disosialisasikan dong, jangan hanya ditempel selebaran di kantor saja. Misalnya, kepling memberitahukan kepada warga,” ucapnya.

Meski begitu, kata dia, bila memang demikian diberlakukan tentu sangat membantu masyarakat. Sebab, tidak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil. “Jadi dekat sih memang, enggak jauh-jauh lagi. Mudah-mudahan- seterusnya dilakukan seperti ini,” ujarnya. (ris/ila)

Teks foto:

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTRE: Ratusan orang mengantre untuk merekam data pembuatan E-KTP di Gedung Serba Guna Jalan Williem Iskandar Medan, Senin (3/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan diam-diam telah mengeluarkan kebijakan baru dalam pengurusan KTP elektronik (e-KTP). Kebijakan yang diberlakukan yaitu pengurusan dokumen negara tersebut kini dialihkan ke kantor kecamatan.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Medan, Arpian Saragih mengatakan, pengurusan e-KTP melalui kantor kecamatan berlaku sejak 1 November lalu. “Memang sekarang melalui kantor kecamatan pengurusannya (e-KTP). Namun pencetakan tetap di Disdukcapil,” katanya yang dihubungi Sumut Pos, kemarin.

Menurut Arpian, pemberlakukan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan daerah. Dengan kata lain, melakukan terobosan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. “Tujuannya untuk lebih meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat tidak jauh-jauh lagi melakukan pengurusan untuk datang ke kantor Disdukcapil,” akunya.

Diutarakan Arpian, kebijakan yang dilakukan ini belum tahu sampai kapan berlaku dan mungkin juga bisa seterusnya. “Kita lihat nanti bagaimana hasil evaluasi, apakah seterusnya atau sementara. Namun, diharapkan dapat berlangsung seterusnya karena masyarakat lebih dekat ke kantor kecamatan,” tuturnya.

Arpian menyebutkan, pada dasarnya pelayanan yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan di Disdukcapil. Hanya saja, lokasi pengurusan sudah berpindah tempat. “Setiap kecamatan di Kota Medan ditempatkan petugas Disdukcapil untuk melayani masyarakat, ada dua sampai tiga orang petugas,” kata dia.

Disinggung soal stok blangko e-KTP saat ini, Arpian tak menjawab pasti. Ia mengaku tak mengingat jumlah stoknya. “Jumlahnya ada itu diumumkan pada layar monitor yang ada di kantor. Di layar tersebut tertera berapa yang sudah dicetak dan stok yang tersisa,” kata Arpian.

Sementara, salah seorang warga Medan Johor, Aliq, mengaku kecewa sudah jauh-jauh datang ke kantor Disducapil Medan tetapi pelayanan sudah dialihkan. “Seharusnya disosialisasikan dong, jangan hanya ditempel selebaran di kantor saja. Misalnya, kepling memberitahukan kepada warga,” ucapnya.

Meski begitu, kata dia, bila memang demikian diberlakukan tentu sangat membantu masyarakat. Sebab, tidak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil. “Jadi dekat sih memang, enggak jauh-jauh lagi. Mudah-mudahan- seterusnya dilakukan seperti ini,” ujarnya. (ris/ila)

Teks foto:

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/