MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jelang akhir tahun 2019, distribusi blanko E-KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan tidak mengalami peningkatan. Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Medan, Drs Zulkarnain MSi kepada Sumut Pos, Selasa (3/12) “Tidak ada peningkatan jumlah blanko yang masuk, tetap seperti biasanya saja walaupun akhir tahun,” ucap Zulkarnain.
Padahal diketahui, sejumlah OPD tentu sedang mengejar target kinerjanya masing-masing menjelang akhir tahun seperti ini. Namun, dengan tidak meningkatnya jumlah Blanko yang masuk ke Disdukcapil Kota Medan, kinerja Disdukcapil untuk meningkatkan jumlah pemilik E-KTP di Kota Medan tentu tidak akan bisa meningkat secara signifikan.
“Memang jumlah blanko yang masuk terbatas, sama seperti biasanya. Kita juga sudah beberapa kali mengajukan ke kementerian (Kemendagri) untuk suplai blanko itu, tapi memang jumlah yang masuk tetap masih terbatas,” ujarnya.
Untuk itu, kata Zulkarnain, pihaknya hanya bisa menunggu distribusi Blanko E-KTP dari kementerian agar dapat diberikan kepada warga Kota Medan. “Blanko itukan produknya kementerian, bukan produk kita. Jadi ya kita hanya bisa menunggu saja, kalau ada stok blanko yang masuk tentu akan langsung kita bagikan untuk masyarakat,” katanya.
Namun begitu, lanjut Zulkarnain, pihaknya tetap mensosialisasiakan kepada masyarakat untuk tetap melakukan perekaman data E-KTP sekalipun ketersediaan blanko terbatas.
“Perekaman itu penting dan mereka yang sudah melakukan perekaman tidak pernah sia-sia juga, mereka tentu mendapatkan surat keterangan (Suket) dari kita yang berfungsi dan berkedudukan sama di mata hukum. Jadi ada atau tidaknya blanko itu bukan masalah, kita tetap akan berikan bukti dokumen kependudukan, baik itu berupa Suket maupun E-KTP bila blanko tersedia,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani SH mengatakan pihakya telah sering menerima keluhan tersebut dari masyarakat. “Oh, itu memang sudah sering kita dengar dari masyarakat, Disdukcapil lebih sering mengeluarkan suket dari pada E-KTP,” katanya.
Oleh sebab itu, kata Rani, pihaknya telah memanggil Disdukcapil Kota Medan untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Medan untuk menanggapi permasalahan ini.
“Kami sudah surati mereka, pertemuanya nanti di tanggal 10 (Desember) ini. Nanti kita akan dengar langsung apa masalah sebenarnya untuk dapat kita cari solusinya bersama-sama. Intinya, bagaimana caranya agar pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus E-KTP dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (map/ila)