MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum Caroline dan Helen dari Law Office Nainggolan & Partners, Marimon Nainggolan SH MH meminta Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan untuk membatalkan sertifikat hak milik (SHM) tanah No557. Marimon menilai, adanya tumpang tindih tanah yang dimiliki kliennya, Caroline dan Helen di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas II (sekarang dimekarkan menjadi Sei Rengaspermata sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 17/Sei Rengas II (sekarang Kelurahan Rengaspermata) seluas 1.262 meter kubik (M2) yang diperoleh berdasarkan akta jual beli (AJB) Nomor: 108/2013 tertanggal 18 April 2013.
”Dan klien kami telah melakukan proses balik nama di BPN Kota Medan pada tanggal 10 Mei 2013, sehingga SHM tersebut telah terdaftar atas nama Caroline dan Helen secara bersama-sama dan telah dikuasainya dengan cara membuat pagar seng,” ujarnya, Rabu (1/12) dalam press rilisnya.
Menurut dia, adapun tanah tersebut diperoleh Caroline dan Helen dengan jual beli dari Solita Lumongga Simanjuntak, Rumintar Libertiene Br Simanjuntak, Ir Untung Deana Simanjuntak Siagian, Drs Edward Pesta Simanjuntak MM, Alexander Johannes Marsudung Simanjuntak, Daniel Haposan Simanjuntak, sehingga proses jual-beli, proses balik nama serta Sertipikat Hak Milik No. 17/Sei Rengas II menjadi atas nama klien Caroline dan Helen tanggal 10 Mei 2013 telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan, sebelumnya SHM No. 17/Sei Rengas II diterbitkan pada tanggal 29 Juli 1964 atas nama IJ Simandjoentak, dan kemudian pada tanggal 27 April 2012, tanah tersebut terdaftar atas nama, Solita Lumongga Simanjuntak, Rumintar Libertiene Br Simanjuntak, Ir Untung Deana Simanjuntak Siagian, Drs Edward Pesta Simanjuntak, MM, Alexander Johannes Marsudung Simanjuntak, Daniel Haposan Simanjuntak dengan dasar pewarisan,” ujarnya.
Anehnya, 25 September 2013, di atas sebagian tanah milik klient kami terbit lagi Sertipikat Hak Milik No. 557 yang terdaftar atas nama dokter T Nancy Saragih dengan luas 887 M2, dan dasar hak kepemilikan serta terkait cara perolehan dari dr T Nancy Saragih diduga tidak dapat dipastikan kebenarannya dan mengakibatkan terjadinya overlap sertifikat di atas tanah yang dimiliki oleh Caroline dan Helen. “Bahkan BPN Kota Medan dan BPN Sumut telah menyurati Kepala BPN RI supaya SHM No 557 yang terdaftar atas nama dr T Nancy Saragih dibatalkan dikarenakan SHM overlap dengan sertifikat hak milik Caroline dan Helen dan SHM atas nama Suidjuli, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang pasti,” katanya.
Dengan adanya dugaan tumpang tindih tersebut, Caroline dan Helen telah mengadukan hal tersebut di Polda Sumut melalui.
“Maka kita berharap Kapolda Sumut memberi atensi atas pengaduan masyarakat tersebut, apalagi saat ini pemerintah sedang menggelorakan berantas mafia tanah di setiap wilayah, dan hal ini juga sudah menjadi perhatian dari satgas mafia tanah dan sudah kita ikuti RDP di Komisi II DPR RI beberapa waktu yang lalu dan dengan tegas kita minta supaya SHM No.557 tersebut dibatalkan,” terangnya. (rel/azw)