26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pengelola Apartemen The Reiz Condo Dituding Lakukan Pembohongan Publik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan mahasiswa yang bergabung di Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) kembali menggelar unjuk rasa yang kedua kalinya di depan gedung apartemen The Reiz Condo (TRC), Jalan Tembakau Deli No 1 Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Jumat (3/12).

DEMO: Puluhan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan gedung apartemen The Reiz Condo (TRC), Jalan Tembakau Deli No 1 Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Jumat (3/12).

Pada aksinya kali ini, mahasiswa menuding bahwa pihak manajemen PT Waskita Karya Realty (PT WKR) tidak memiliki itikad baik karena tidak menepati janjinya kepada para pemilik/penghuni apartemen. Selain itu, PT WKR selaku pengelola apartemen TRC juga dinilai tidak menepati janjinya. Padahal sebelumnya, mahasiswa telah melakukan aksi yang sama pada pekan lalu. Bahkan aksi kedua yang dipimpin kordinator aksi Tama ini, tidak diterima pihak manajemen. Para pengunjuk rasa hanya dihadang scurity di depan gedung.

Berdasarkan pantauan, aksi orasi dalam unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung TRC dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berhenti setelah menjelang Salat Jumat. Mereka mengaku kecewa karena tidak diterima oleh pihak manajemen. Untuk itu diakhir orasinya, mahasiswa mengaku akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Bukan hanya di gedung TRC lagi, namun mereka mengaku akan melakukan aksi ke Polda Sumut.

Sebelum unjukrasa di gedung TRC, AMPKP terlebih dahulu demo ke kantor DPRD Sumut. Setelah berorasi di depan gedung DPRD Sumut, para mahasiswa diterima Kasubbag Humas Sekretariat DPRD Sumut M Sofyan.

Pada kesempatan itu, M Sofian menyarankan agar para pendemo membuat surat resmi ke DPRD Sumut supaya dapat diagendakan dalam rapat dengan pendapat (RDP).”Tuntutan adek-adek akan saya sampaikan ke anggota dewan di Komis B, namun lebih pas lagi jika disertai surat agar di jadwalkan RDP,” saran M Sofyan.

Menaggapi hal itu, Tama selaku kordinator aksi mengaku berterimalasih atas saran yang diberikan dan mengaku akan melakukan saran yang disebutkan. “Ya, akan kami buat surat resmi,” ujar Tama.

Selanjutnya, para pendemo bergegas menuju ke gedung TRC, namun ditengah perjalanan tepatnya di titik Nol lapangan Merdeka, mereka berhenti sejenak untuk melakukan dan orasi dengan membentangkan sejumlah poster kemudian bergerak ke gedung TRC.

Dalam aksinya di tiga tempat, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pengelola TRC yakni PT WKR. Mahasiswa pun meminta PT WKR agar tetap menjadikan TRC sebagai hunian dan bukan hotel. Bahkan, pihak manajemen PT WKR diminta untuk berhenti melakukan pembohongan publik.

Pasalnya, bila gedung TRC dijadikan hunian dan campuran hotel, maka dijhawatirkan akan berpotensi menjadi tempat maksiat dan peredaran obat obat terlarang. Mahasiswa juga meminta anggota DPRD Sumut agar dapat memfasilitasi tuntunan mereka agar Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Dinas PKPPR, Dinas Pariwisata dan seluruh instansi terkait, tidak memberikan izin kepada pihak PT WKR untuk melakukan perubahan izin hunian Apartemen menjadi hotel.

Begitu juga tuntutan kepada Menteri BUMN, agar berkenan memberikan instruksi kepada pihak WKR supaya konsisten dengan janjinya kepada konsumen untuk tidak merubah fungsi dari hunian ke Hotel. Mahasiswa juga meminta agar pihak kepolisian Daerah Sumatera Utara dapat mengusut tuntas dugaan pembohongan konsumen yang dilakukan oleh pihak WKR kepada pemilik TRC. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan mahasiswa yang bergabung di Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) kembali menggelar unjuk rasa yang kedua kalinya di depan gedung apartemen The Reiz Condo (TRC), Jalan Tembakau Deli No 1 Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Jumat (3/12).

DEMO: Puluhan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan gedung apartemen The Reiz Condo (TRC), Jalan Tembakau Deli No 1 Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Jumat (3/12).

Pada aksinya kali ini, mahasiswa menuding bahwa pihak manajemen PT Waskita Karya Realty (PT WKR) tidak memiliki itikad baik karena tidak menepati janjinya kepada para pemilik/penghuni apartemen. Selain itu, PT WKR selaku pengelola apartemen TRC juga dinilai tidak menepati janjinya. Padahal sebelumnya, mahasiswa telah melakukan aksi yang sama pada pekan lalu. Bahkan aksi kedua yang dipimpin kordinator aksi Tama ini, tidak diterima pihak manajemen. Para pengunjuk rasa hanya dihadang scurity di depan gedung.

Berdasarkan pantauan, aksi orasi dalam unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung TRC dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berhenti setelah menjelang Salat Jumat. Mereka mengaku kecewa karena tidak diterima oleh pihak manajemen. Untuk itu diakhir orasinya, mahasiswa mengaku akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Bukan hanya di gedung TRC lagi, namun mereka mengaku akan melakukan aksi ke Polda Sumut.

Sebelum unjukrasa di gedung TRC, AMPKP terlebih dahulu demo ke kantor DPRD Sumut. Setelah berorasi di depan gedung DPRD Sumut, para mahasiswa diterima Kasubbag Humas Sekretariat DPRD Sumut M Sofyan.

Pada kesempatan itu, M Sofian menyarankan agar para pendemo membuat surat resmi ke DPRD Sumut supaya dapat diagendakan dalam rapat dengan pendapat (RDP).”Tuntutan adek-adek akan saya sampaikan ke anggota dewan di Komis B, namun lebih pas lagi jika disertai surat agar di jadwalkan RDP,” saran M Sofyan.

Menaggapi hal itu, Tama selaku kordinator aksi mengaku berterimalasih atas saran yang diberikan dan mengaku akan melakukan saran yang disebutkan. “Ya, akan kami buat surat resmi,” ujar Tama.

Selanjutnya, para pendemo bergegas menuju ke gedung TRC, namun ditengah perjalanan tepatnya di titik Nol lapangan Merdeka, mereka berhenti sejenak untuk melakukan dan orasi dengan membentangkan sejumlah poster kemudian bergerak ke gedung TRC.

Dalam aksinya di tiga tempat, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pengelola TRC yakni PT WKR. Mahasiswa pun meminta PT WKR agar tetap menjadikan TRC sebagai hunian dan bukan hotel. Bahkan, pihak manajemen PT WKR diminta untuk berhenti melakukan pembohongan publik.

Pasalnya, bila gedung TRC dijadikan hunian dan campuran hotel, maka dijhawatirkan akan berpotensi menjadi tempat maksiat dan peredaran obat obat terlarang. Mahasiswa juga meminta anggota DPRD Sumut agar dapat memfasilitasi tuntunan mereka agar Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Dinas PKPPR, Dinas Pariwisata dan seluruh instansi terkait, tidak memberikan izin kepada pihak PT WKR untuk melakukan perubahan izin hunian Apartemen menjadi hotel.

Begitu juga tuntutan kepada Menteri BUMN, agar berkenan memberikan instruksi kepada pihak WKR supaya konsisten dengan janjinya kepada konsumen untuk tidak merubah fungsi dari hunian ke Hotel. Mahasiswa juga meminta agar pihak kepolisian Daerah Sumatera Utara dapat mengusut tuntas dugaan pembohongan konsumen yang dilakukan oleh pihak WKR kepada pemilik TRC. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/