27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Algojo Dituntut 10 Tahun, Anak Syamsul Hanya 3 Tahun 4 Bulan

Foto: Bayu/PM Anak Syamsul, M Tariq, dikawal menuju persidangan di PN Medan, Rabu (31/12). Ia hanya dituntut hukuman 3 tahun 4 bulan, dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan PRT di rumah ayahnya, Syamsul Anwar.
Foto: Bayu/PM
Anak Syamsul, M Tariq, dikawal menuju persidangan di PN Medan, Rabu (31/12). Ia hanya dituntut hukuman 3 tahun 4 bulan, dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan PRT di rumah ayahnya, Syamsul Anwar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akhir tahun 2014, persidangan terhadap M. Tariq, anak kandung Syamsul Anwar, tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT di rumahnya Jl. Beo Kec. Medan Timur, digelar di PN Medan.

Dengan tatapan kosong, Tariq keluar dari Ruang Persidangan Anak Sari Lantai 3 PN Medan, Rabu (31/12) siang. Dalam persidangan dengan agenda tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah, menyatakan pemuda berambut tipis dan berewokan ini melakukan tindak pidana dengan pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang KDRT.

“Untuk Tariq kita tuntut 3 tahun 4 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap 3 orang pembantunya. Tuntutan itu sudah maksimal untuk terdakwa sesuai dengan dakwaan,” terang Mirza usai persidangan tertutup yang dipimpin hakim tunggal, Nazzar Effriandi SH. Tidak ada sedikit pun kata yang keluar dari mulut Tariq.

Sementara itu, Syamsul Anwar yang ikut menemani anaknya dalam persidangan sangat keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya Jaksa tidak profesional dalam menangani kasus anaknya. “Anak saya dipaksa, dia tidak bersalah, persidangan ini hanya melihat berita acara pemeriksaan, bukan melakukan pengecekan,” ujarnya.

Lanjut, terdakwa lain, M. Hanafi Bahri alias Bahri pun disidangkan. Dengan agenda yang sama, Bahri pun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amrizal Fahmi, selama 10 tahun penjara. Bahri dikenakan Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan pembunuhan terhadap seorang PRT, Hermin alias Cici, dan Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT yang lain jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang KDRT. “Kita tuntut selama 10 tahun penjara karena semua pasal yang kita dakwakan kita buktikan,” kata JPU Fahmi.

Lanjutnya karena terdakwa masih dibawah umur sehingga hukuman dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman. “Karena terdakwa ini masih dibawah umur. Jadi hukuman yang dikenakan hanya satu per tiga dari ancaman hukumannya,” ujarnya. Bahri pun enggan berkomentar, matanya pun berkaca-kaca saat digiring oleh petugas kepolisian. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan dengan agenda putusan, Senin (5/1) mendatang.

 

# Tariq tak Terbukti, Bahri Sangat Menyesal

Terpisah, tim kuasa hukum Tariq dan Bahri mengaku kejadian itu ibarat nasi sudah menjadi bubur, semua sudah terjadi dan segala konsekwensi hukum sudah pula diterima Tariq dan Bahri, yang beberapa hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Namun sebagai manusia keduanya mengaku sangat menyesal dan ingin menjadi orang baik bila kelak menghirup udara bebas.

Pada sidang lanjutan yang digelar Jumat (2/1) lalu, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Iskandar Lubis SH, Ibrahim Nainggolan SH, Irfan Fadila Mawi SH dan Irvan Fadly Lubis SH, memberikan pembelaan.

Tim kuasa hukum terdakwa menyoal bukti petunjuk yang diuaraikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutan terhadap Tariq, telah timbul keragu-raguan untuk menentukan sikap. Yakni terdakwa melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya.

“Jaksa penuntut umum keliru menyatakan petunjuk telah sesuai, tapi tidak menjelaskan dakwaan yang mana telah terbukti. Apakah dakwaan kumulatif atau alternatif,” beber Iskandar Lubis SH.

Dijelaskannya, dari keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, terutama saksi Endang Murdia Ningsih, Anis Rahayu dan Rukmiani tidak satupun keterangan mereka saling berkaitan dan tidak saling mendukung. Karena para saksi hanya membuat pengakuan seolah-olah anak melakukan suatu perbuatan pidana dan terkesan dipaksakan anak supaya mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

“Apa lagi kalau dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi yang telah di BAP tidak ada menunjukkan anak melanggar hukum,” bebernya. “Karena keterangan para saksi korban yang berdiri sendiri atau tidak ada saksi yang melihat suatu peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa, maka bukti petunjuk dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak terbukti,” tambah Iskandar dalam nota pembelaannya.

Kuasa hukum Tariq lainnya, Ibrahim Nainggolan SH dalam pembelaannya menambahkankan, berdasarkan uraian dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pihaknya memohon kepada hakim untuk menyatakan Tariq tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan melepaskan dari segala tuntutan hukum, membebaskan dari LP anak dan membebankan biaya perkara kepada ketentuan hukum yang berlaku,” beber Ibrahim Nainggolan pada persidangan tersebut.

Sementara, Bahri membuat pembelaan sendiri yang ditulis tangan sebanyak tiga lembar. Dalam pembelaan tersebut, Bahri yang mengaku menjadi tulang punggung keluarga, mengaku sangat menyesali semua perbuatannya dan memohon kepada majelis hakim dapat meringankan hukumannya. “Saat ini aku tulang punggung keluarga dan orangtuaku saat ini sakit-sakitan,” jelasnya.

Bahri yang mengaku orangtuanya sudah bercerai sejak dirinya masih umur dua tahun, makanya yang mengasuh dirinya hanya orangtua laki-lakinya. Sedangkan ibunya saat ini berada di Malaysia menjadi TKI. “Aku sangat menyesal dengan perbuatan itu, dan mohon pak hakim meringankan hukuman saya, karena kalau sudah bebas nanti aku mau melanjutkan sekolah lagi,” jelas Bahri yang mengaku baru setahun bekerja di rumah keluarga Syamsul Rahman.

Bahri mengaku dalam pembelaannya, setiap persidangan ketakutan mendalam terus menghampirinya. “Atas itu makanya aku memohon ampun atas kesalahan saya kepada Allah, saya ingin sekali meminta maaf kepada korban, tapi tak ada lagi hak saya untuk bicara panjang kepada korban selain kata maaf,” bebernya.

Dalam pembelaan tersebut Bahri mengaku saat ini cita-citanya hanya ingin berkumpul dengan kedua orangtuanya yang sudah lama berpisah. Menurutnya, dalam usianya yang beranjak dewasa, belum pernah mendapat belaian kasih sayang orangtua. “Makanya aku sangat ingin berkumpul dengan mereka dan merawat orangtuaku yang sakit-sakitan,” bebernya.

Menurut kuasa hukum keduanya, Iskandar Lubis SH Cs, kedua kliennya akan kembali menjali persidangan pada Senin, (5/1) dengan materi putusan yang akan dibacakan majelis hakim. Dan saat ini kedua kliennya tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjunggusta.(bay/ton/trg)

Foto: Bayu/PM Anak Syamsul, M Tariq, dikawal menuju persidangan di PN Medan, Rabu (31/12). Ia hanya dituntut hukuman 3 tahun 4 bulan, dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan PRT di rumah ayahnya, Syamsul Anwar.
Foto: Bayu/PM
Anak Syamsul, M Tariq, dikawal menuju persidangan di PN Medan, Rabu (31/12). Ia hanya dituntut hukuman 3 tahun 4 bulan, dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan PRT di rumah ayahnya, Syamsul Anwar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akhir tahun 2014, persidangan terhadap M. Tariq, anak kandung Syamsul Anwar, tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT di rumahnya Jl. Beo Kec. Medan Timur, digelar di PN Medan.

Dengan tatapan kosong, Tariq keluar dari Ruang Persidangan Anak Sari Lantai 3 PN Medan, Rabu (31/12) siang. Dalam persidangan dengan agenda tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah, menyatakan pemuda berambut tipis dan berewokan ini melakukan tindak pidana dengan pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang KDRT.

“Untuk Tariq kita tuntut 3 tahun 4 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap 3 orang pembantunya. Tuntutan itu sudah maksimal untuk terdakwa sesuai dengan dakwaan,” terang Mirza usai persidangan tertutup yang dipimpin hakim tunggal, Nazzar Effriandi SH. Tidak ada sedikit pun kata yang keluar dari mulut Tariq.

Sementara itu, Syamsul Anwar yang ikut menemani anaknya dalam persidangan sangat keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya Jaksa tidak profesional dalam menangani kasus anaknya. “Anak saya dipaksa, dia tidak bersalah, persidangan ini hanya melihat berita acara pemeriksaan, bukan melakukan pengecekan,” ujarnya.

Lanjut, terdakwa lain, M. Hanafi Bahri alias Bahri pun disidangkan. Dengan agenda yang sama, Bahri pun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amrizal Fahmi, selama 10 tahun penjara. Bahri dikenakan Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan pembunuhan terhadap seorang PRT, Hermin alias Cici, dan Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT yang lain jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang KDRT. “Kita tuntut selama 10 tahun penjara karena semua pasal yang kita dakwakan kita buktikan,” kata JPU Fahmi.

Lanjutnya karena terdakwa masih dibawah umur sehingga hukuman dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman. “Karena terdakwa ini masih dibawah umur. Jadi hukuman yang dikenakan hanya satu per tiga dari ancaman hukumannya,” ujarnya. Bahri pun enggan berkomentar, matanya pun berkaca-kaca saat digiring oleh petugas kepolisian. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan dengan agenda putusan, Senin (5/1) mendatang.

 

# Tariq tak Terbukti, Bahri Sangat Menyesal

Terpisah, tim kuasa hukum Tariq dan Bahri mengaku kejadian itu ibarat nasi sudah menjadi bubur, semua sudah terjadi dan segala konsekwensi hukum sudah pula diterima Tariq dan Bahri, yang beberapa hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Namun sebagai manusia keduanya mengaku sangat menyesal dan ingin menjadi orang baik bila kelak menghirup udara bebas.

Pada sidang lanjutan yang digelar Jumat (2/1) lalu, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Iskandar Lubis SH, Ibrahim Nainggolan SH, Irfan Fadila Mawi SH dan Irvan Fadly Lubis SH, memberikan pembelaan.

Tim kuasa hukum terdakwa menyoal bukti petunjuk yang diuaraikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutan terhadap Tariq, telah timbul keragu-raguan untuk menentukan sikap. Yakni terdakwa melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya.

“Jaksa penuntut umum keliru menyatakan petunjuk telah sesuai, tapi tidak menjelaskan dakwaan yang mana telah terbukti. Apakah dakwaan kumulatif atau alternatif,” beber Iskandar Lubis SH.

Dijelaskannya, dari keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, terutama saksi Endang Murdia Ningsih, Anis Rahayu dan Rukmiani tidak satupun keterangan mereka saling berkaitan dan tidak saling mendukung. Karena para saksi hanya membuat pengakuan seolah-olah anak melakukan suatu perbuatan pidana dan terkesan dipaksakan anak supaya mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

“Apa lagi kalau dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi yang telah di BAP tidak ada menunjukkan anak melanggar hukum,” bebernya. “Karena keterangan para saksi korban yang berdiri sendiri atau tidak ada saksi yang melihat suatu peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa, maka bukti petunjuk dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak terbukti,” tambah Iskandar dalam nota pembelaannya.

Kuasa hukum Tariq lainnya, Ibrahim Nainggolan SH dalam pembelaannya menambahkankan, berdasarkan uraian dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pihaknya memohon kepada hakim untuk menyatakan Tariq tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan melepaskan dari segala tuntutan hukum, membebaskan dari LP anak dan membebankan biaya perkara kepada ketentuan hukum yang berlaku,” beber Ibrahim Nainggolan pada persidangan tersebut.

Sementara, Bahri membuat pembelaan sendiri yang ditulis tangan sebanyak tiga lembar. Dalam pembelaan tersebut, Bahri yang mengaku menjadi tulang punggung keluarga, mengaku sangat menyesali semua perbuatannya dan memohon kepada majelis hakim dapat meringankan hukumannya. “Saat ini aku tulang punggung keluarga dan orangtuaku saat ini sakit-sakitan,” jelasnya.

Bahri yang mengaku orangtuanya sudah bercerai sejak dirinya masih umur dua tahun, makanya yang mengasuh dirinya hanya orangtua laki-lakinya. Sedangkan ibunya saat ini berada di Malaysia menjadi TKI. “Aku sangat menyesal dengan perbuatan itu, dan mohon pak hakim meringankan hukuman saya, karena kalau sudah bebas nanti aku mau melanjutkan sekolah lagi,” jelas Bahri yang mengaku baru setahun bekerja di rumah keluarga Syamsul Rahman.

Bahri mengaku dalam pembelaannya, setiap persidangan ketakutan mendalam terus menghampirinya. “Atas itu makanya aku memohon ampun atas kesalahan saya kepada Allah, saya ingin sekali meminta maaf kepada korban, tapi tak ada lagi hak saya untuk bicara panjang kepada korban selain kata maaf,” bebernya.

Dalam pembelaan tersebut Bahri mengaku saat ini cita-citanya hanya ingin berkumpul dengan kedua orangtuanya yang sudah lama berpisah. Menurutnya, dalam usianya yang beranjak dewasa, belum pernah mendapat belaian kasih sayang orangtua. “Makanya aku sangat ingin berkumpul dengan mereka dan merawat orangtuaku yang sakit-sakitan,” bebernya.

Menurut kuasa hukum keduanya, Iskandar Lubis SH Cs, kedua kliennya akan kembali menjali persidangan pada Senin, (5/1) dengan materi putusan yang akan dibacakan majelis hakim. Dan saat ini kedua kliennya tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjunggusta.(bay/ton/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/