25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pascapertandingan Futsal Melanggar Prokes, Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim Medan Kota Dicopot

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca viralnya pertandingan babak final futsal di Gor Mini Pancing, Medan yang melanggar protokol kesehatan (prokes), Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mencopot jabatan dua perwira di jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Polrestabes Medan. Kedua perwira tersebut, yakni Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky P Atmaja, dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihak Polrestabes Medan telah menahan dan menetapkan panitia penyelenggara berinisial BG sebagai tersangka. “Dalam keterangannya, tersangka BG nekat menyelenggarakan turnamen futsal karena mencatut nama dan logo Polda Sumut karena tersangka sebelumnya pernahn

menjadi PHL (honorer) di Mapolda Sumut,” katanya kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (4/2).

Setelah diselidiki dari pengakuan tersangka BG, lanjut Hadi, ternyata Polda Sumut maupun Polrestabes Medan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk menyelenggarakan turnamen futsal tersebut.

“Akibat dari penyelenggaraan turnamen futsal ini, Kapolda Sumut mengambil langkah tegas mencopot jabatan Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota,” tegasnya.

Dijelaskannya, pencopotan Kapolsek Percut Seituan dikarenakan lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di Gor Mini Pancing yang merupakan wilayah hukum Polsek Percut Seituan. Sedangkan pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam turnamen tersebut sebagai peserta. “Sesuai instruksi Kapolda Sumut, setiap yang melanggar aturan prokes, baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya lagi.

Disinggung siapa pengganti keduanya, Hadi mengungkapkan, keduanya dari Brimob. Namun, ia enggan memberitahukan siapa personel Brimob yang akan menggantikan mereka. “Dua-duanya dari Brimob. Pastinya akan ada serah terima jabatan dan akan segera dilakukan prosesinya,” bebernya.

Mengenai adanya dua anggota Polri yang dicatat namanya, Hadi mengaku, saat ini sedang didalami oleh pihak Propam Polda Sumut. “Kita dalami semuanya, apakah tandatangan itu dipalsukan atau tidak. Berdasarkan keterangan yang disampaikan panitia penyelenggara, diakui bahwa itu dipalsukan,” pungkasnya. (mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca viralnya pertandingan babak final futsal di Gor Mini Pancing, Medan yang melanggar protokol kesehatan (prokes), Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mencopot jabatan dua perwira di jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Polrestabes Medan. Kedua perwira tersebut, yakni Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky P Atmaja, dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihak Polrestabes Medan telah menahan dan menetapkan panitia penyelenggara berinisial BG sebagai tersangka. “Dalam keterangannya, tersangka BG nekat menyelenggarakan turnamen futsal karena mencatut nama dan logo Polda Sumut karena tersangka sebelumnya pernahn

menjadi PHL (honorer) di Mapolda Sumut,” katanya kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (4/2).

Setelah diselidiki dari pengakuan tersangka BG, lanjut Hadi, ternyata Polda Sumut maupun Polrestabes Medan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk menyelenggarakan turnamen futsal tersebut.

“Akibat dari penyelenggaraan turnamen futsal ini, Kapolda Sumut mengambil langkah tegas mencopot jabatan Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota,” tegasnya.

Dijelaskannya, pencopotan Kapolsek Percut Seituan dikarenakan lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di Gor Mini Pancing yang merupakan wilayah hukum Polsek Percut Seituan. Sedangkan pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam turnamen tersebut sebagai peserta. “Sesuai instruksi Kapolda Sumut, setiap yang melanggar aturan prokes, baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya lagi.

Disinggung siapa pengganti keduanya, Hadi mengungkapkan, keduanya dari Brimob. Namun, ia enggan memberitahukan siapa personel Brimob yang akan menggantikan mereka. “Dua-duanya dari Brimob. Pastinya akan ada serah terima jabatan dan akan segera dilakukan prosesinya,” bebernya.

Mengenai adanya dua anggota Polri yang dicatat namanya, Hadi mengaku, saat ini sedang didalami oleh pihak Propam Polda Sumut. “Kita dalami semuanya, apakah tandatangan itu dipalsukan atau tidak. Berdasarkan keterangan yang disampaikan panitia penyelenggara, diakui bahwa itu dipalsukan,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/