26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

2.000-an Siswa Anut Agama Leluhur

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PARMALIM_Sejumlah umat Parmalim seusai melaksanakan ibadah Marari di Bale Parsantian, Jalan Air Bersih Ujung Medan, Senin (9/4). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

SUMUTPOS.CO – Jumlah penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diprediksi mencapai 0,04 persen dari total jumlah penduduk Sumatera Utara. Jika saat ini penduduk Sumut mencapai 13,53 juta jiwa, maka penganut kepercayaan di Sumut sekitar 5.412 orang (diolah dari data Aliansi Sumut Bersatu). Dari jumlah itu, 40 persen di antaranya adalah siswa yang masih bersekolah.

“Saat ini, ada 2.000-an siswa yang menganut kepercayaan yang bersekolah di Sumut. Mereka  adalah penganut kepercayaan agama leluhur,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Arsyad Lubis, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (9/4) siang. Penganut agama leluhur itu antara lain agama Parmalim, Ugamo Bangso Batak (UBB), Pemenna, Habonaron Do Bona, Sunda Wiwitan, dan lainnya.

Meski menganut kepercayaan, menurut Arsyad, selama ini tidak ada masalah sosial dalam aktivitas belajar-mengajar sehari-hari di sekolah. “Saya pikir tidak ada dampaknya. Karena ada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang ikut bersama kita. Selama ini belum ada masalah berarti,” ungkapnya.

Para siswa penganut kepercayaan, menurut Arysad Lubis, tetap saling menghargai satu sama lain dengan penganut agama sah yang diakui oleh Pemerintahan Indonesia. Termasuk mendapatkan hak pendidikan yang sama.

“Bahkan tahun ini, untuk ujian standar nasional (UN) ada soal-soal tentang penganut kepercayaan itu. Soal-soal itu langsung dikirim dari Jakarta. Jadi mereka (para siswa penganut kepercayaan, Red) dapat mengikuti ujian (tentang agamanya),” tutur Arsyad.

Terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang akan menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) khusus bagi penghayat kepercayaan di Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumut mengatakan, siap menjalankan kebijakan tersebut. Terkhusus di Sumut, Pemprovsu akan menindaklanjuti kebijakan ini ketika sudah arahan resmi yang disampaikan.

“Karena itu adalah program pusat, kami siap untuk menjalankannya,” kata Kabiro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Ilyas Sitorus kepada Sumut Pos, Senin (9/4). Pihaknya saat ini masih menunggu surat maupun arahan resmi dari Kemendagri terkait rencana dimaksud.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut belum dapat dikonfirmasi perihal ini. Menurut Plt Sekdaprovsu Ibnu Sri Utomo, posisi kepala Disdukcapil Sumut memang sedang lowong, dan dalam waktu dekat akan digelar lelang jabatan. “Selain Disdukcapil, Disnaker, Diskanla juga masih dijabat pelaksana tugas,” ungkapnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PARMALIM_Sejumlah umat Parmalim seusai melaksanakan ibadah Marari di Bale Parsantian, Jalan Air Bersih Ujung Medan, Senin (9/4). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

SUMUTPOS.CO – Jumlah penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diprediksi mencapai 0,04 persen dari total jumlah penduduk Sumatera Utara. Jika saat ini penduduk Sumut mencapai 13,53 juta jiwa, maka penganut kepercayaan di Sumut sekitar 5.412 orang (diolah dari data Aliansi Sumut Bersatu). Dari jumlah itu, 40 persen di antaranya adalah siswa yang masih bersekolah.

“Saat ini, ada 2.000-an siswa yang menganut kepercayaan yang bersekolah di Sumut. Mereka  adalah penganut kepercayaan agama leluhur,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Arsyad Lubis, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (9/4) siang. Penganut agama leluhur itu antara lain agama Parmalim, Ugamo Bangso Batak (UBB), Pemenna, Habonaron Do Bona, Sunda Wiwitan, dan lainnya.

Meski menganut kepercayaan, menurut Arsyad, selama ini tidak ada masalah sosial dalam aktivitas belajar-mengajar sehari-hari di sekolah. “Saya pikir tidak ada dampaknya. Karena ada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang ikut bersama kita. Selama ini belum ada masalah berarti,” ungkapnya.

Para siswa penganut kepercayaan, menurut Arysad Lubis, tetap saling menghargai satu sama lain dengan penganut agama sah yang diakui oleh Pemerintahan Indonesia. Termasuk mendapatkan hak pendidikan yang sama.

“Bahkan tahun ini, untuk ujian standar nasional (UN) ada soal-soal tentang penganut kepercayaan itu. Soal-soal itu langsung dikirim dari Jakarta. Jadi mereka (para siswa penganut kepercayaan, Red) dapat mengikuti ujian (tentang agamanya),” tutur Arsyad.

Terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang akan menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) khusus bagi penghayat kepercayaan di Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumut mengatakan, siap menjalankan kebijakan tersebut. Terkhusus di Sumut, Pemprovsu akan menindaklanjuti kebijakan ini ketika sudah arahan resmi yang disampaikan.

“Karena itu adalah program pusat, kami siap untuk menjalankannya,” kata Kabiro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Ilyas Sitorus kepada Sumut Pos, Senin (9/4). Pihaknya saat ini masih menunggu surat maupun arahan resmi dari Kemendagri terkait rencana dimaksud.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut belum dapat dikonfirmasi perihal ini. Menurut Plt Sekdaprovsu Ibnu Sri Utomo, posisi kepala Disdukcapil Sumut memang sedang lowong, dan dalam waktu dekat akan digelar lelang jabatan. “Selain Disdukcapil, Disnaker, Diskanla juga masih dijabat pelaksana tugas,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/