30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pengangkatan Honorer K2 Bakal Melalui Ujian

MEDAN-Pengangkatan tenaga honorer Katagori 2 (K2) di Pemko Medan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan bakal melalui ujian. Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Affan Sireger SE.

“Kalau informasi yang kita perolehnya dari Menpan dan BKN, pengangkatan honorer K2 bakal dilakukan melalui ujian. Tapi kami belum menerima petunjuk yang jelas, termasuk kouta yang akan diambil dari K2 itu,” ujar Affan Sireger SE kepada Sumut Pos, Senin (4/3).

Sedangkan peluang tenaga honorer Kategori Satu (K1) dan Kategori Dua (K2) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Medan hampir sama. Hanya cara penerimaan kedua kategori ini diperkirakan akan berbeda.

“Peluang honorer K1 dan K2 untuk menjadi CPNS sebenarnya sama, tergantung tim dari Menpan. Tapi dengan catatan harus memenuhi aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 dan perubahannya,” tambah Affan. Menurutnya, honorer K1 yang sudah diajukan BKD Kota Medan ada 413 orang. Honorer K1 selama ini digaji dari APBN (Angaran Pendapatan Belanja Nasional) dan APBD (Angaran Pendapatan Belanja Daerah). Sedangkan honorer K2 yang diajukan ada 923 orang. Honorer K2 ini didominasi oleh guru, yang selama ini digaji oleh dana di Dinas Pendidikan Kota Medan. “Honorer ini merupakan yang bekerja setahun sebelum PP Nomor 48 itu dikeluarkan. Bedanya, K1 digaji oleh APBN dan APBD, sedangkan K2 digaji oleh dana di instansi terkait,” jelasnya lagi.

Sedangkan untuk 19 tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, lanjutnya, merupakan tenaga honorer yang masuk ke K1. Honorer RSUD Pirngadi tersebut digaji oleh APBD dan APBN. “Setahu saya mereka juga masuk K1, tapi untuk lebih jelas silahkan komfirmasi ke Kabid Pengadaan. Beliau lebih tahu, karena saya baru menjabat,” katanya.

Kabid Pengadaan BKD Kota Medan Amir Hamzah SSos ketika dikonfirmasi membenarkan kalau 19 tenaga honorer di RSUD Pirngadi tersebut masuk K1. “Sebelumnya ada 20 orang, tapi satu orang mengundurkan diri. Mereka termasuk honorer yang kita ajukan ke pusat sebagai K1. Meski Surat Keterangan mereka hanya ditandatangani Dirut RSUD Pirngadi, tapi sudah bekerja setahun sebelum PP nomor 48 keluar,” jelasnya.

Menurut Amir Hamzah, SK honorer ditandatangani Kepala SKPD tidak menjadi masalah, asalkan sudah bekerja setahun sebelum batas  waktu 31 Desember 2005 lalu. Pun demikian, honorer tetap dibagi dalam K1 dan K2.

Dikatakan K1 karena sebelumnya sudah digaji berdasarkan Sedangkan K2 belum pernah digaji oleh APBD, tapi sudah bekerja sebelum 2005. “Kita memasukkan ke K1 karena mereka sebelumnya sudah menerima gaji dari APBD. Dalam APBD sudah tertulis sebagai biaya gaji. Sedangkan K2 selama ini masih digaji oleh dana di instansi terkait. K2 ini didominasi oleh guru-guru,” pungkasnya. (mag-7)

MEDAN-Pengangkatan tenaga honorer Katagori 2 (K2) di Pemko Medan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan bakal melalui ujian. Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Affan Sireger SE.

“Kalau informasi yang kita perolehnya dari Menpan dan BKN, pengangkatan honorer K2 bakal dilakukan melalui ujian. Tapi kami belum menerima petunjuk yang jelas, termasuk kouta yang akan diambil dari K2 itu,” ujar Affan Sireger SE kepada Sumut Pos, Senin (4/3).

Sedangkan peluang tenaga honorer Kategori Satu (K1) dan Kategori Dua (K2) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Medan hampir sama. Hanya cara penerimaan kedua kategori ini diperkirakan akan berbeda.

“Peluang honorer K1 dan K2 untuk menjadi CPNS sebenarnya sama, tergantung tim dari Menpan. Tapi dengan catatan harus memenuhi aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 dan perubahannya,” tambah Affan. Menurutnya, honorer K1 yang sudah diajukan BKD Kota Medan ada 413 orang. Honorer K1 selama ini digaji dari APBN (Angaran Pendapatan Belanja Nasional) dan APBD (Angaran Pendapatan Belanja Daerah). Sedangkan honorer K2 yang diajukan ada 923 orang. Honorer K2 ini didominasi oleh guru, yang selama ini digaji oleh dana di Dinas Pendidikan Kota Medan. “Honorer ini merupakan yang bekerja setahun sebelum PP Nomor 48 itu dikeluarkan. Bedanya, K1 digaji oleh APBN dan APBD, sedangkan K2 digaji oleh dana di instansi terkait,” jelasnya lagi.

Sedangkan untuk 19 tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, lanjutnya, merupakan tenaga honorer yang masuk ke K1. Honorer RSUD Pirngadi tersebut digaji oleh APBD dan APBN. “Setahu saya mereka juga masuk K1, tapi untuk lebih jelas silahkan komfirmasi ke Kabid Pengadaan. Beliau lebih tahu, karena saya baru menjabat,” katanya.

Kabid Pengadaan BKD Kota Medan Amir Hamzah SSos ketika dikonfirmasi membenarkan kalau 19 tenaga honorer di RSUD Pirngadi tersebut masuk K1. “Sebelumnya ada 20 orang, tapi satu orang mengundurkan diri. Mereka termasuk honorer yang kita ajukan ke pusat sebagai K1. Meski Surat Keterangan mereka hanya ditandatangani Dirut RSUD Pirngadi, tapi sudah bekerja setahun sebelum PP nomor 48 keluar,” jelasnya.

Menurut Amir Hamzah, SK honorer ditandatangani Kepala SKPD tidak menjadi masalah, asalkan sudah bekerja setahun sebelum batas  waktu 31 Desember 2005 lalu. Pun demikian, honorer tetap dibagi dalam K1 dan K2.

Dikatakan K1 karena sebelumnya sudah digaji berdasarkan Sedangkan K2 belum pernah digaji oleh APBD, tapi sudah bekerja sebelum 2005. “Kita memasukkan ke K1 karena mereka sebelumnya sudah menerima gaji dari APBD. Dalam APBD sudah tertulis sebagai biaya gaji. Sedangkan K2 selama ini masih digaji oleh dana di instansi terkait. K2 ini didominasi oleh guru-guru,” pungkasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/