MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca pernyataan keras AKBP Juliana Situmorang, Handoko dan istrinya, Fatimah akhirnya mendatangi Polda Sumut, Rabu (4/3). Majikan Sri Muliati (19) mengaku menyimpan gaji cewek asal Garut, Jawa Barat itu selama 6 tahun. Alamak, macam betul aja!
Pasutri yang menetap di Blok H No 6 Komplek Grand Polonia itu, mengaku terusik dengan kedatangan polisi dan pemberitaan media. Handoko dan keluarganya bahkan sampai harus ’menginap’ di hotel selama 2 hari untuk menenangkan diri. Apalagi, tetangganya juga merasa terganggu pasca pembantunya diamankan KPAID Sumut didampingi TNI AU.
Tiba di Poldasu, Handoko masuk ke Gedung Ditreskrimum. Ia melirik ke kanan dan kiri seperti mencari seseorang. Beberapa menit di sana, dia dalam gedung Ditreskrimum, mereka keluar menuju Gedung Renakta yang berjarak sekitar 50 meter.
Sebelum masuk, Handoko sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Diakuinya, kedatangannya untuk menemui penyidik dan mempertanyakan kasus pembantunya, Sri. Karena sampai sekarang dia belum mengerti mengapa dicari-cari dan apa kesalahannya.
Dibeber Handoko, Sri bekerja di tempatnya setelah istrinya membaca lowongan kerja di koran. Saat itu, mereka mencari pembantu rumah tangga, akhirnya mereka menghubungi satu penyalur. Pengelolanya bernama Butet, mengaku tinggal di daerah Jalan Jamin Ginting. Butet lalu mempertemukan istrinya dengan Sri.
Akhirnya, Sri bekerja bersama keluarga Handoko. Gaji Sri diberikan kepada Butet selama 6 bulan sesuai dengan perjanjian mereka. Usai 6 bulan, keluarga Handoko bingung memberikan gaji Sri pada siapa. Sebab Sri tak punya rekening dan alamat keluarga Sri tak diketahui. “Saya tidak tahu mau mengirim kepada siapa,” tutur Handoko, mengaku gaji Sri disimpannya.
Pernyataan ini sedikit aneh. Sebab Sri sudah kerja bersama keluarga Handoko selama 6 tahun. Janggal rasanya Handoko tak punya inisiatif bertanya dimana alamat keluarga Sri. Atau, serahkan saja gaji Sri langsung.