
Sejumlah wartawan mengunjungi rumah majikan Sri, Handoko, di Komplek Grand Polonia Medan, Selasa (3/3/2015). Handoko dijerat pasal trafficking.
Sementara itu, Fatimah mengaku dia dan anak-anaknya panik pasca kasus Sri mencuat. Bahkan, keempat anak-anak mereka tidak berani keluar rumah. Apalagi, dengan kedatangan polisi dan wartawan. Malahan, warga sekitar komplek pun mengatakan kepada mereka agar menyelesaikan kasusnya cepat, karena warga komplek terganggu dengan kedatangan orang ramai.
“Kalau dibilang si Sri kami menyekapnya, itu tidak ada. Kami juga merawatnya. Terakhir saya ketemu dengan Butet tahun 2012 lalu. Dan sampai sekarang tidak ada kontak. Kami juga mencari keberadaan Butet. Kami juga mau memberikan keterangan sama polisi,” ucap wanita anak empat itu.
Wanita Tionghoa berkulit putih itu merasa heran saja, karena Sri dikenalnya ramah dan disenangi tetangganya. “Hampir seluruh tetangga saya kenal dengan Sri. Saya tidak ada menyiksanya. Sudah ya, kami mau jalan dulu,” ujarnya.
Beberapa jam dimintai keterangan, Handoko dan Fatimah keluar dari ruang penyidik I dan langsung meninggalkan gedung Renakta Poldasu. Pria yang menggenakan kemeja motif garis-garis itu tidak memberikan keterangan lanjutan.
Kasubdit IV/Renakta AKBP Juliana Situmorang belum memberian keterangan resminya. Namun, sebelumnya, Juliana menegaskan akan menjerat Handoko dengan pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak(Eksploitasi ekonomi) ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf mengatakan kasusnya sudah ditangani pihak Renakta dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan. Saksi-saksi dan korban sudah diperiksa. ” Masih didalami Renakta,” ujarnya.
Terpisah, Amar Hanafi SH selaku kuasa hukum Sri, berharap polisi jangan mau dilobi-lobi Handoko agar kasusnya selesai. Dia juga curiga dengan kedatangan Handoko ke Poldasu secara mendadak. “Yang kami minta hanya polisi segera melengkapi bukti-bukti agar Handoko diproses hukum dan ditahan. Karena Handoko sudah memperkerjakan anak dibawah umur. Polisi jangan mau dilobi. Sah-sah saja mereka membantah, namun, korban ada,” bebernya.

