28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Dishub Jangan Abaikan Zebra Cross

Zebra cross di beberapa persimpangan di Kota Medan nyaris hilang. Bahkan ada beberapa zebra cross yang sudah tak tampak sama sekali. Hal ini membuat beberapa masyarakat merasa dirugikan, karena dengann
terhapusnya marka jalan tersebut dapat mengakibatkan pengendara akan kena tilang, karena dianggap melewati garis batas.

Apa tanggapan anggota dewan terkait masalah ini? Lalu apa yang dapat dilakukan anggota dewan menyikapi masalah ini? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Juli Ramadhani Rambe dengan Ketua Fraksi PAN yang juga anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif, Senin (4/4).

Siapa yang paling bertanggung jawab atas masalah ini?
Tentu saja Dinas Perhubungan Medan. Ini merupakan masalah yang menyangkut masyarakat luas. Masyarakat pasti merasa dirugikan dengan keadaan ini. Padahal, untuk zebra cross sudah ada anggarannya, jadi bagaimana mungkin Dishub Medan dapat melupakan hal tersebut. Padahal, zebra cross ini sangat penting dalam lalulintas, khususnya pengamanan bagi pejalan kaki.

Masyarakat dirugikan dari segi apa?
Kita ketahui, berdasarkan Undang-undang lalulintas, pengendara tidak boleh melewati garis batas. Apabila dilewati, pengendara tersebut akan dikenakan sanksi. Nah, sekarang bagaimana masyarakat mengetahui ada garis bila garisnya sudah tidak ada? Nah, jadi seharusnya Dishub dapat membaca ini. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban. Padahal sudah ada anggarannya.

Jadi terkait masalah ini, apa yang dilakukan dewan?
Kita akan mendesak Dishub untuk memprioritaskan masalah ini. Jangan sampai semakin banyak persimpangan yang tidak memiliki zebra cross dan garis batas. Ya, salah satunya dengan memperbaiki dan merenovasi zebra cros itu. Para pejalan kaki dapat mengetahui di mana posisinya berjalan ketika lampu merah sedang nyala. Selain itu, zebra cross akan sangat membantu ketika malam hari. Karena warna putih akan tetap terlihat walau malam.

Lalu, siapa yang disalahkan jika masyarakat dirugikan?
Dalam hal ini tidak ada yang disalahkan. Hanya saja, peraturan harus ditegakkan. Para pengguna jalan setidaknya harus mengetahui, 10 meter dari lampu merah ada zebra cross. Jadi sudah bisa memperkirakan sebelumnya. Bukankah dalam pengusrusan SIM (Surat Izin Mengendarai) sudah diberitahu ajaran terkait dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.(*)

Zebra cross di beberapa persimpangan di Kota Medan nyaris hilang. Bahkan ada beberapa zebra cross yang sudah tak tampak sama sekali. Hal ini membuat beberapa masyarakat merasa dirugikan, karena dengann
terhapusnya marka jalan tersebut dapat mengakibatkan pengendara akan kena tilang, karena dianggap melewati garis batas.

Apa tanggapan anggota dewan terkait masalah ini? Lalu apa yang dapat dilakukan anggota dewan menyikapi masalah ini? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Juli Ramadhani Rambe dengan Ketua Fraksi PAN yang juga anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif, Senin (4/4).

Siapa yang paling bertanggung jawab atas masalah ini?
Tentu saja Dinas Perhubungan Medan. Ini merupakan masalah yang menyangkut masyarakat luas. Masyarakat pasti merasa dirugikan dengan keadaan ini. Padahal, untuk zebra cross sudah ada anggarannya, jadi bagaimana mungkin Dishub Medan dapat melupakan hal tersebut. Padahal, zebra cross ini sangat penting dalam lalulintas, khususnya pengamanan bagi pejalan kaki.

Masyarakat dirugikan dari segi apa?
Kita ketahui, berdasarkan Undang-undang lalulintas, pengendara tidak boleh melewati garis batas. Apabila dilewati, pengendara tersebut akan dikenakan sanksi. Nah, sekarang bagaimana masyarakat mengetahui ada garis bila garisnya sudah tidak ada? Nah, jadi seharusnya Dishub dapat membaca ini. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban. Padahal sudah ada anggarannya.

Jadi terkait masalah ini, apa yang dilakukan dewan?
Kita akan mendesak Dishub untuk memprioritaskan masalah ini. Jangan sampai semakin banyak persimpangan yang tidak memiliki zebra cross dan garis batas. Ya, salah satunya dengan memperbaiki dan merenovasi zebra cros itu. Para pejalan kaki dapat mengetahui di mana posisinya berjalan ketika lampu merah sedang nyala. Selain itu, zebra cross akan sangat membantu ketika malam hari. Karena warna putih akan tetap terlihat walau malam.

Lalu, siapa yang disalahkan jika masyarakat dirugikan?
Dalam hal ini tidak ada yang disalahkan. Hanya saja, peraturan harus ditegakkan. Para pengguna jalan setidaknya harus mengetahui, 10 meter dari lampu merah ada zebra cross. Jadi sudah bisa memperkirakan sebelumnya. Bukankah dalam pengusrusan SIM (Surat Izin Mengendarai) sudah diberitahu ajaran terkait dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.(*)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/