Sidang Ramli Ditunda
MEDAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait penudaan sidang tuntutan mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis dalam kasus ruislagh Kebun Binatang Medan (KBM), Senin (4/4).
“Seharusnya sejak awal saudara jaksa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga sidang tuntutan ini tidak tertunda lagi,” kata Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto.
Sugiyanto berharap, penundaan kali merupakan yang terakhir. Untuk itu, jaksa disarankan segera lakukan koordinasi internal dengan Kejagung. “Kami beri waktu seminggu kepada saudara jaksa untuk menuntaskan tuntutannya,” tegas Sugiyanto.
Desakan itu, disampaikan majelis hakim, setelah JPU Ahmad P Hasibuan memohon penundaan kembali sidang tuntutan sebab mereka masih melakukan koordinasi dengan Kejagung.
Awalnya, jaksa minta waktu dua minggu untuk menuntaskan masalah internal itu. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim. “Tidak bisa, ini sudah dua kali penundaan, seharusnya sidang digelar 28 Maret 2011, untuk itu, kami beri waktu seminggu kepada JPU, kita jadwalkan 11 April,” tegas Sugiyanto.
Sementara itu, usai persidangan Ramli mengaku tidak bisa mengomentari soal penundaan ini. “Saya hanya mengikuti bagaimana prosesnya,” tegas Ramli singkat. Dalam kasus ini, posisi Ramli terbilang aman karena secara umum saksi yang diperiksa di persidangan meringankan dirinya.
Bahkan, sejumlah ahli hukum dari akademisi yang dihadirkan sebagai saksi ahli mengatakan, kalau dalam kegiatan ruisalgh ini, Ramli sebagai Sekda kala itu hanya menjalankan perintah Wali Kota Medan dan dibenarkan hukum administrasi Negara, maka dia tidak dapat dipidana karena itu memang bukan ranah pidana.(rud)