MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan melakukan evaluasi Surat Edaran (SE) Gubernur Sumut Nomor 541/3268, tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumut. Evaluasi ini nantinya, untuk melihat sejauh mana keefektivitasan dan realisasi SE itu pada SPBU di Sumut ini.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Naslindo Sirait menjelaskan, SE tersebut untuk dapat mengendalikan permainan solar subsidi yang diduga dapat dijual ke industri dengan keuntungan yang lebih besar.
“Adanya aturan ini, akan ada gesekan-gesekan. Bila ditemukan laporan bukti adanya kecurangan, maka SPBU tersebut, akan ditutup sementara,” ungkap Naslindo, Senin (4/4).
Naslindo juga mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pertamina dan kepolisian, untuk melakukan penindakan terhadap oknum-oknum SPBU nakal, yang menjual solar subsidi di luar peruntukan.
“Bahkan kami telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina, sudah ada beberapa SPBU yang dilakukan penutupan. Ke depan akan kami masivkan aturan ini,” tuturnya.
Dia pun menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi SE tersebut ke SPBU dan pemkab maupun pemko. Sehingga SE yang dikeluarkan tersebut, diharapkan dapat berjalan secara maksimaln
“Saya juga dalam waktu dekat akan ke lokasi untuk mensinergikan aturan ini pada SPBU juga dinas-dinas terkait. Termasuk di kabupaten/kota harus aktif mereka untuk memberikan rekomendasi dan informasi,” jelas Naslindo.
Naslindo mengimbau, solar subsidi ini merupakan barang tertentu yang peruntukannya sudah jelas menurut ketentuan peraturan yang diatur oleh Kepres. Maka dia meminta pada SPBU untuk menjalankan aturan ini.
“Kalau tak dijalankan, SPBU-nya sendiri yang rugi, karena mereka menentang menjalankan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk itu, dia meminta juga kepada pihak kabupaten/kota untuk ikut mengawasi hal ini. Sebab data-data stok suplai solar, juga diserahkan Pertamina ke Pemprov dan telah diserahkan ke kabupaten/kota.
“Jadi misalnya di SPBU A kami sudah tahu berapa di sana solar subsidi. Tinggal datang saja ke sana, UKM, petani, dan nelayan yang telah diberikan rekomendasi tadi,” kata Naslindo.
Untuk itu, Naslindo berharap, dengan kebijakan ini harus benar-benar diimplementasikan. Meski perlu komunikasi intens untuk mengetahui masalah-masalah yang terjadi. Bahkan dengan adanya SE tersebut, dia menjelaskan, pastinya akan ada terjadi gesekan-gesekan di lapangan. Untuk itu, diharapkan semua aturan ini agar benar-benar bisa dijalankan, agar masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan.
“Jadi kami minta para dinas-dinas terkait, seperti Dinas Koperasi UMKM, Dinas Perikanan, dan Dinas pertanian itu, harus proaktif mendata UKM, petani, dan nelayan untuk memberikan rekomendasi bagi mereka yang memperoleh minyak bersubsidi ini. Kenapa kami melakukan pengendalian? Supaya mereka mendapat yang memang haknya,” katanya.
Sementara itu, Section Head Communication & Relation Pertamina Sumbagut, Agustiawan, yang dikonfirmasi terkait SPBU ditutup sementara dan dilakukan pembinaan, yakni SPBU 14201109 Simpang Pos dan SPBU 14201135 Pasar Melati.
“Penutupan kepada 2 SPBU tersebut, diberikan pembinaan dan penutupan penjualan solar selama satu bulan,” pungkasnya. (gus/saz)