26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Razia Thrifting ke Pedagang, DPRD Medan Dihentikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polemik keputusan pemerintah yang melarang perdagangan pakaian bekas (thrifting) di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan istilah monza di Kota Medan, membuat para pedagang pakaian bekas menjerit. Hal itu pun membuat para pedagang baju bekas di Kota Medan mengadukan nasib yang mereka alami ke DPRD Medan.

Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara puluhan pedagang monza, PUD Pasar Kota Medan, Anggota Fraksi PDIP DPRD Medan, Hendri Duin, meminta semua pihak agar dapat menindaklanjuti keputusan pada tanggal 30 Maret antara dua menteri dan Anggota Komisi 7 DPR-RI yang menghasilkan 3 poin penting.

“Poin pertama, disepakati tidak ada lagi razia atau penyegelan baju bekas import. Poin kedua, pedagang Monza diperbolehkan menjual stok barang dagangannya yang ada sampai habis, dan Poin ketiga, akan ada agenda pertemuan lanjutan setelah pertemuan 30 Maret dengan kementerian,” ucap Duin kepada Sumut Pos, Selasa (4/4) siang.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan ini menambahkan, bahwa dirinya juga sudah melakukan pembicaraan dengan Ketua Pospera Pusat Bona Vantura di gedung Graha Pena, Adian Napitupulu.

“Kami meminta, sembari ini berjalan, tidak boleh ada lagi penangkapan pakaian bekas milik para pedagang. Yang boleh dikejar itu pelaku importir atau pengada barang, bukan pedagang kecil, bukan pedagang eceran,” tegasnya.

Oleh sebab itu, sambung Hendri Duin, sembari mengunggu keputusan dari Jakarta, hingga saat ini Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan yang diwakili PAC Pospera Medan Sunggal beserta jajarannya, akan mengawal persoalan ini sampai tuntas.

“Termasuk pengurus Pospera yang di pusat, yakni di bawah komando Bona Vantura dan ketua pedagang bekas Indonesia Rifa’i Silalahi yang membawahi 10 provinsi,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Duin, Komisi III berharap agar pihak Kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut beserta jajarannya, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dan pihak Bea Cukai agar terus mensosialisasikan kenyamanan berjualan pakaian bekas tersebut kepada para pedagang maupun pada masyarakat.

“Kita takut dalam tanda kutip, hal ini dibonceng oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Sehingga, permasalahan ini tak kunjung selesai. Untuk itu, demi maksimalnya penyelesaian masalah pedagang monza ini, semua pihak terkait dapat berpikir dengan bijak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seratusan pedagang pakaian bekas (thrifting) dari pasar-pasar tradisional di Kota Medan mengadukan nasibnya ke gedung DPRD Kota Medan. Ratusan pedagang itu diterima oleh Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Senin (3/4).

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Afif Abdillah dan diikuti sejumlah Anggota Komisi seperti Hendri Duin, Edward Hutabarat, Irwansyah, Dhiyaul Hayati, dan Erwin Siahaan itu, para pedagang mengadukan nasibnya yang kerap di razia bahkan disita barang dagangannya. Padahal, Komisi VII DPR RI telah sepakat dengan pemerintah pusat agar memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjual barang dagangannya hingga stok pakaian bekas milik mereka habis.

Atas keluhan seratusan pedagang itu, Komisi III DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi agar pihak terkait, mulai dari Kepolisian hingga Bea Cukai yang kerap merazia pakaian bekas tersebut untuk segera menghentikan penangkapan dan penyitaan terhadap produk pakaian bekas atau yang lebih dikenal dengan nama monza di Kota Medan.

“Komisi III DPRD Kota Medan dengan ini merekomendasikan kepada seluruh aparat penegak hukum baik jajaran kepolisian, Bea Cukai dan lainnya untuk menghentikan penangkapan dan penindakan pakaian thrifting terhadap pedagang produi pakaian bekas yang ada di Kota Medan,” ucap Afif Abdillah.

Afif juga mengatakan, rekomendasi tersebut akan segera dikirimkan kepada pemerintah pusat, DPR RI, dan Wali Kota Medan. Surat rekomendasi tersebut juga akan ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk ke pihak Kepolisian maupun Bea Cukai.

“Kita juga minta agar Pemko Medan melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan agar segera melakukan pembinaan dan bimbingan kepada para pedagang pakaian bekas agar dapat beralih usaha. Termasuk, untuk memberikan modal usaha bila nantinya ada aturan terkait masalah thrifting,” ujarnya.

Kemudian, Komisi III juga merekomendasikan agar Pemko Medan melalui PUD Pasar dapat segera melakukan pendataan jumlah pedagang pakaian bekas di Kota Medan, termasuk stok milik pedagang yang ada saat ini. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polemik keputusan pemerintah yang melarang perdagangan pakaian bekas (thrifting) di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan istilah monza di Kota Medan, membuat para pedagang pakaian bekas menjerit. Hal itu pun membuat para pedagang baju bekas di Kota Medan mengadukan nasib yang mereka alami ke DPRD Medan.

Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara puluhan pedagang monza, PUD Pasar Kota Medan, Anggota Fraksi PDIP DPRD Medan, Hendri Duin, meminta semua pihak agar dapat menindaklanjuti keputusan pada tanggal 30 Maret antara dua menteri dan Anggota Komisi 7 DPR-RI yang menghasilkan 3 poin penting.

“Poin pertama, disepakati tidak ada lagi razia atau penyegelan baju bekas import. Poin kedua, pedagang Monza diperbolehkan menjual stok barang dagangannya yang ada sampai habis, dan Poin ketiga, akan ada agenda pertemuan lanjutan setelah pertemuan 30 Maret dengan kementerian,” ucap Duin kepada Sumut Pos, Selasa (4/4) siang.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan ini menambahkan, bahwa dirinya juga sudah melakukan pembicaraan dengan Ketua Pospera Pusat Bona Vantura di gedung Graha Pena, Adian Napitupulu.

“Kami meminta, sembari ini berjalan, tidak boleh ada lagi penangkapan pakaian bekas milik para pedagang. Yang boleh dikejar itu pelaku importir atau pengada barang, bukan pedagang kecil, bukan pedagang eceran,” tegasnya.

Oleh sebab itu, sambung Hendri Duin, sembari mengunggu keputusan dari Jakarta, hingga saat ini Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan yang diwakili PAC Pospera Medan Sunggal beserta jajarannya, akan mengawal persoalan ini sampai tuntas.

“Termasuk pengurus Pospera yang di pusat, yakni di bawah komando Bona Vantura dan ketua pedagang bekas Indonesia Rifa’i Silalahi yang membawahi 10 provinsi,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Duin, Komisi III berharap agar pihak Kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut beserta jajarannya, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dan pihak Bea Cukai agar terus mensosialisasikan kenyamanan berjualan pakaian bekas tersebut kepada para pedagang maupun pada masyarakat.

“Kita takut dalam tanda kutip, hal ini dibonceng oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Sehingga, permasalahan ini tak kunjung selesai. Untuk itu, demi maksimalnya penyelesaian masalah pedagang monza ini, semua pihak terkait dapat berpikir dengan bijak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seratusan pedagang pakaian bekas (thrifting) dari pasar-pasar tradisional di Kota Medan mengadukan nasibnya ke gedung DPRD Kota Medan. Ratusan pedagang itu diterima oleh Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Senin (3/4).

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Afif Abdillah dan diikuti sejumlah Anggota Komisi seperti Hendri Duin, Edward Hutabarat, Irwansyah, Dhiyaul Hayati, dan Erwin Siahaan itu, para pedagang mengadukan nasibnya yang kerap di razia bahkan disita barang dagangannya. Padahal, Komisi VII DPR RI telah sepakat dengan pemerintah pusat agar memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjual barang dagangannya hingga stok pakaian bekas milik mereka habis.

Atas keluhan seratusan pedagang itu, Komisi III DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi agar pihak terkait, mulai dari Kepolisian hingga Bea Cukai yang kerap merazia pakaian bekas tersebut untuk segera menghentikan penangkapan dan penyitaan terhadap produk pakaian bekas atau yang lebih dikenal dengan nama monza di Kota Medan.

“Komisi III DPRD Kota Medan dengan ini merekomendasikan kepada seluruh aparat penegak hukum baik jajaran kepolisian, Bea Cukai dan lainnya untuk menghentikan penangkapan dan penindakan pakaian thrifting terhadap pedagang produi pakaian bekas yang ada di Kota Medan,” ucap Afif Abdillah.

Afif juga mengatakan, rekomendasi tersebut akan segera dikirimkan kepada pemerintah pusat, DPR RI, dan Wali Kota Medan. Surat rekomendasi tersebut juga akan ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk ke pihak Kepolisian maupun Bea Cukai.

“Kita juga minta agar Pemko Medan melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan agar segera melakukan pembinaan dan bimbingan kepada para pedagang pakaian bekas agar dapat beralih usaha. Termasuk, untuk memberikan modal usaha bila nantinya ada aturan terkait masalah thrifting,” ujarnya.

Kemudian, Komisi III juga merekomendasikan agar Pemko Medan melalui PUD Pasar dapat segera melakukan pendataan jumlah pedagang pakaian bekas di Kota Medan, termasuk stok milik pedagang yang ada saat ini. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/