28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

PKL dan Petugas Dishub Bentrok

MEDAN- Belum lagi selesai kasus penganiayaan dilakukan petugas Dishub Terminal Bengkok kepada salah seorang pedagang kaki lima (PKL) Jumat (3/5) pagi, malah bentrok susulan kembali terjadi antara dua kubu, Sabtu (4/5).

Bentrok ini dipicu aksi petugas Dishub yang melarang dan merusak barang dagangan milik PKL yang berjualan di seputaran Terminal Bengkok di Jalan William Iskandar Pancing, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Sekitar 10 pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Tradisional Pasar Bengkok (P3TPB) mendatangi Polsek Percut Seituan, untuk mengadukan tindakan pengerusakan dagangan milik mereka dilakukan petugas Dishub Terminal Bengkok.

Dalam penggusuran tersebut, sempat terjadi pertengkaran mulut ketika salah seorang petugas Dishub yang diketahui bernama Bonsar Purba selaku Kepala Terminal Bengkok tengah menyerakkan dan mencampakkan barang dagangan pedagang.

Salah seorang pedagang, Santi boru Silaban (33) warga Jalan Sumber Bakti Gang Tower Indah Kecamatan Percut Seituan, mengatakan, mereka sudah puluhan tahun berjualan di Pasar Bengkok, dan digusur tanpa adanya lokasi berjualan baru yang diberikan pemerintah setempat.

“Kami udah puluhan tahun berjualan di sana, masa kami digusur begitu aja tanpa disediakan tempat jualan yang baru,” ujar Sekretaris P3TPB ini.

Tambahnya, petugas Dishub menyerakkan dan mencampakkan barang-barang dagangan mereka dengan anarkis dan arogan.

“Arogan kali petugas Dishub itu, masa dicampakkan dan diserakkannya barang-barang jualan kami ke jalan raya, kejam kali rasanya,” tambah ibu tiga anak yang sudah 7 tahun berjualan di Pajak Bengkok tersebut.

Sementara itu, Hanzuika Purba selaku Kasi Analisa Kebutuhan dan Pengadaan Dinas Perhubungan Deli Serdang, saat dikpnfirmasi mengatakan, pedagang sudah berjualan di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas, sehingga dilakukan penertiban.

“Ya udah bisa lah dibilang wajar ditertibkan, karena mereka sudah melanggar peraturan. Sudah di jalan mereka berjualan, dari tahun 2010 sudah kita ingatkan. Kita hanya menjalankan tugas, pedagang seharusnya juga mengerti. Padahal sudah dibuat tempat resmi untuk berjalan, dasar mereka mau gratis saja,” ujarnya.

Sementaraitu, KanitReskrimPolsek Percut Seituan AKP Faidir Chan, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menindak lanjuti laporan korban.(bay/smg)

MEDAN- Belum lagi selesai kasus penganiayaan dilakukan petugas Dishub Terminal Bengkok kepada salah seorang pedagang kaki lima (PKL) Jumat (3/5) pagi, malah bentrok susulan kembali terjadi antara dua kubu, Sabtu (4/5).

Bentrok ini dipicu aksi petugas Dishub yang melarang dan merusak barang dagangan milik PKL yang berjualan di seputaran Terminal Bengkok di Jalan William Iskandar Pancing, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Sekitar 10 pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Tradisional Pasar Bengkok (P3TPB) mendatangi Polsek Percut Seituan, untuk mengadukan tindakan pengerusakan dagangan milik mereka dilakukan petugas Dishub Terminal Bengkok.

Dalam penggusuran tersebut, sempat terjadi pertengkaran mulut ketika salah seorang petugas Dishub yang diketahui bernama Bonsar Purba selaku Kepala Terminal Bengkok tengah menyerakkan dan mencampakkan barang dagangan pedagang.

Salah seorang pedagang, Santi boru Silaban (33) warga Jalan Sumber Bakti Gang Tower Indah Kecamatan Percut Seituan, mengatakan, mereka sudah puluhan tahun berjualan di Pasar Bengkok, dan digusur tanpa adanya lokasi berjualan baru yang diberikan pemerintah setempat.

“Kami udah puluhan tahun berjualan di sana, masa kami digusur begitu aja tanpa disediakan tempat jualan yang baru,” ujar Sekretaris P3TPB ini.

Tambahnya, petugas Dishub menyerakkan dan mencampakkan barang-barang dagangan mereka dengan anarkis dan arogan.

“Arogan kali petugas Dishub itu, masa dicampakkan dan diserakkannya barang-barang jualan kami ke jalan raya, kejam kali rasanya,” tambah ibu tiga anak yang sudah 7 tahun berjualan di Pajak Bengkok tersebut.

Sementara itu, Hanzuika Purba selaku Kasi Analisa Kebutuhan dan Pengadaan Dinas Perhubungan Deli Serdang, saat dikpnfirmasi mengatakan, pedagang sudah berjualan di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas, sehingga dilakukan penertiban.

“Ya udah bisa lah dibilang wajar ditertibkan, karena mereka sudah melanggar peraturan. Sudah di jalan mereka berjualan, dari tahun 2010 sudah kita ingatkan. Kita hanya menjalankan tugas, pedagang seharusnya juga mengerti. Padahal sudah dibuat tempat resmi untuk berjalan, dasar mereka mau gratis saja,” ujarnya.

Sementaraitu, KanitReskrimPolsek Percut Seituan AKP Faidir Chan, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menindak lanjuti laporan korban.(bay/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/