23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Kajatisu: Tersangka, Sabar Dululah…

Dugaan Korupsi Proyek SIR di Pirngadi

MEDAN-Kejatisu belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) RSUD dr Pirngadi Medan senilai Rp7,7 miliar. Meskipun sudah mengantongi nama-nama yang bakal dijadikan tersangka.

“Sabar dululah, dalam waktu dekat kita tetapkan tersangka. Pasti kita umumkan, tapi sabar dulu,” kata Kajatisu, Noor Rachmad singkat, saat ditemui keluar dari ruangannya, Senin (4/6).

Sementara itu, Direktur LBH Medan, Nuriono SH menilai penanganan kasus tindak pidana korupsi, khususnya kasus dugaan korupsi dana SIR RSU Pirngadi Medan, terkesan mandeg atau jalan di tempat. Sebab, hingga saat ini Kejatisu belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Nuriono juga mempertanyakan kinerja seratus hari Kajati.  Pasalnya, jelas Nuriono, dirinya belum melihat kinerja Kajati dalam menangani kasus tindak pidana korupsi “Jadi, Kajati harus berani melakukan intervensi terkait dengan kurangnya kemajuan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang ada di Sumut. Khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi di SIR RSU Pirngadi Medan,” tegasnya.

Lebih lanjut Nuriono meminta agar Kajati melakukan tekanan kepada jajarannya dalam melakukan penyidikan. “Kalau memang tidak mampu jajarannya menyelesaikan penyidikan tersebut, Kajati harus berani mengganti jajarannya,” tegasnya.

Sebelumnya Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (mag-11)

Dugaan Korupsi Proyek SIR di Pirngadi

MEDAN-Kejatisu belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) RSUD dr Pirngadi Medan senilai Rp7,7 miliar. Meskipun sudah mengantongi nama-nama yang bakal dijadikan tersangka.

“Sabar dululah, dalam waktu dekat kita tetapkan tersangka. Pasti kita umumkan, tapi sabar dulu,” kata Kajatisu, Noor Rachmad singkat, saat ditemui keluar dari ruangannya, Senin (4/6).

Sementara itu, Direktur LBH Medan, Nuriono SH menilai penanganan kasus tindak pidana korupsi, khususnya kasus dugaan korupsi dana SIR RSU Pirngadi Medan, terkesan mandeg atau jalan di tempat. Sebab, hingga saat ini Kejatisu belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Nuriono juga mempertanyakan kinerja seratus hari Kajati.  Pasalnya, jelas Nuriono, dirinya belum melihat kinerja Kajati dalam menangani kasus tindak pidana korupsi “Jadi, Kajati harus berani melakukan intervensi terkait dengan kurangnya kemajuan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang ada di Sumut. Khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi di SIR RSU Pirngadi Medan,” tegasnya.

Lebih lanjut Nuriono meminta agar Kajati melakukan tekanan kepada jajarannya dalam melakukan penyidikan. “Kalau memang tidak mampu jajarannya menyelesaikan penyidikan tersebut, Kajati harus berani mengganti jajarannya,” tegasnya.

Sebelumnya Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/