Jean Calvijn Simanjuntak yang masih menjabat Kasat Reskrim Polresta Medan hingga awal pekan Juni 2014 mengatakan, kasus tersebut masih terus berlanjut. Ia mengaku pihaknya sedang melengkapi berkas perkara tiga tersangka.
“Kita masih melengkapi berkas yang lama dan kita masih fokus terhadap 3 tersangka karena waktunya ini sudah berjalan,” katanya ketika diwawancarai Sumut Pos di Polresta Medan, kemarin.
Ia juga mengaku, tim penyidik yang menangani kasus ini beberapa waktu lalu baru pulang dari Jakarta. Tim tersebut meminta keterangan dari saksi ahli, namun Calvijn tidak menyebutkan siapa saksi ahli tersebut.
“Kalau enggak salah dalam pekan ini berkasnya akan dikirim kembali ke jaksa. Jadi, kalau berkas tiga tersangka sudah tuntas kita bergeser ke beberapa calon tersangka lainnya,” kata Calvijn.
Ditanya terkait dugaan keterlibatan Dirut Rumah Sakit dr Pirngadi, dr AL, Calvijn menyebut pihaknya belum mengarah ke sana lantaran masih fokus dengan tiga tersangka. “Kita sudah melakukan gelar perkara tetapi kita memang fokus dulu ketiga tersangka ini karena waktunya berjalan terus,” tandasnya.
Sementara itu, Kompol Wahyu Bram yang mengganti posisi Calvijn ketika dikonfirmasi Sumut Pos via seluler terkait kasus ini belum berani berkomitmen soal penuntasan kasus tersebut.
“Saya belum bisa kasih keterangan banyak karena belum duduk. Memang saya yang membimbing kasus ini, tetapi yang jelas kita lihat nanti saja setelah saya duduk di Polresta Medan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Wahyu Bram menjelaskan, kasus yang merugikan negara sekitar Rp1,7 miliar ini tidak jauh berbeda modusnya dengan beberapa kasus korupsi alkes dan KB di sejumlah kabupaten/kota di Sumut yang ditangani pihaknya.
“Duduk perkara kasusnya sama seperti kasus korupsi alkes Labusel (Labuhan Batu Selatan). Sebab, kalau pengadaan barang kebanyakan perkaranya seperti itu. Namun dalam kasus ini alkesnya tidak rekondisi hanya anggarannya saja di-mark up,” ujarnya.
Menurut mantan penyidik KPK ini, pihak rekanan dalam kasus tersebut bekerja sama dengan pihak ‘orang dalam’ supaya bisa mendapatkan penawaran tender. Jadi, mereka bisa melakukan penawaran dengan me-mark up (menggelembungkan) anggaran, sehingga penawaran yang diajukan kepada pemerintah berdasarkan harga penawaran sendiri (HPS).
Wahyu Bram mengungkapkan, menurut surat edaran pemberitahuan Menteri Kesehatan, pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah me-mark up anggaran. Kemudian, PPK-nya (Pejabat Pembuat Komitmen) me-mark up HPS dengan pihak rekanan. “Hati-hati itu Polresta, rekanannya lagi lobi sini lobi sana,” katanya.
Ditanya siapa calon kuat tersangka baru dalam kasus, Wahyu Bram enggan membeberkannya. “Dari pihak KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pasti ada, PPK dan rekanan,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebenarnya tersangka dalam kasus korupsi ini berjumlah sekitar 10 orang. “Tadinya 4 orang dan kemudian menjadi 10 orang, tetapi karena keterbatasan penyidik Polresta, jadi saya bilang empat orang dulu dilengkapi berkasnya setelah itu dilanjutkan ke tersangka berikutnya,” tandas Wahyu Bram.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi alkes dan KB RSUD dr Pirngadi Medan dengan total anggaran senilai Rp8 miliar ini, dananya bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2012.
Dalam kasus dugaan korupsi di rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan ini, sudah ada tiga tersangka yang ditahan di antaranya bernisial KS, S dan AP. Untuk barang buktinya berupa dokumen-dokumen penting dan sejumlah uang.
KS (45) adalah warga Jalan Setia Budi, selaku pelaksana pekerja sebenarnya atau sub kontraktor yang mengarahkan rekanan PT IGM (Indofarma Global Medical) hingga memenangkan saat tender proyek. (mag-8/azw)