25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Poldasu Sita 1.014,3 Gram Sabu dan 340 Butir Ektasi

poldasu sita sabu narkoba-sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dalam sepekan, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengungkap 6 kasus peredaran narkoba di berbagai daerah di Sumatera Utara yakni Deli Serdang, Siantar dan Medan. Hasilnya, sebanyak 1.014,3 gram sabu-sabu dan 340 butir pil ektasi, diamankan dari 11 orang tersangka. Begitu juga dengan 9 unit handphone berbagai merek, turut disita sebagai barang bukti.

“Hasil ini merupakan pengungkapan kita mulai. 27 Mei 2015 sampai 3 Juni 2015, “ ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Reynhard SP Silitonga SH MSi didampingi Kepalda Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Kamis (4/6) siang.

Informasi diterima, pengungkapan itu dimulai pada 28 Mei 2015 di Jalan Jawa Kelurahan Kartini Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar. Saat itu, adalah Brigadir Ramadhan Parluhutan Hasibuan yang ditangkap. Bersama dengan anggota Polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Simalungun itu, ditemukan nakorba jenis sabu-sabu seberat 100 gram.

Sehari kemudian, Ditresnarkoba Polda Sumut itu, melakukan penangkapan lagi di kota Siantar. Saat itu, adalah Yudiarti yang ditangkap di kawasan Jalan Asahan, Simpang Rambung Merah. Dari tangan pria berusia 45 tahun itu, Polisi menemukan dan menyita barang bukti  sabu-sabu seberat 200 gram. Sehari kemudian, penangkapan dilakukan di Deliserdang, tepatnya di Jalan Bustaman Gang Wijaya Kesuma IX Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Seituan itu Kabupaten Deliserdang. Dari sana, seorang tersangka bernama Agus Irwansyah alias Isur ditangkap bersama barang bukti 14,6 gram sabu-sabu.

Penangkapan tersebut, berlanjut di Medan. Penangkapan itu dimulai dari 2 orang, Ilham Syahputra alias Asin dan Ardiansyah alias Kuntak di Komplek Asia Mega Mas Kelurahan Sukaramai Kecamatan Medan Area. Dari kedua tersangka itu, diamankan 257,88 gram sabu-sabu dan 3 unit handphone. Selanjutnya, penangkapan dilakukan di Hotel Graha Buana, Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Sei Babura Kecamatan Medan Baru. Dari sana 3 orang tersangka, Dicky Ariyanto, Muhammad Rudi dan Muhammad Syafii Manjerang diamankan bersama barang bukti narkoba 90 butir pil ekstasi dan 2 unit handphone. Kemudian, kasus itu dikembangkan, hingga berhasil menangkap tersangka Indrawan Siregar aluas Harun, dengan barang bukti 250 butir pil ekstasi 1 unit timbangan digital. (ain/ila)

poldasu sita sabu narkoba-sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dalam sepekan, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengungkap 6 kasus peredaran narkoba di berbagai daerah di Sumatera Utara yakni Deli Serdang, Siantar dan Medan. Hasilnya, sebanyak 1.014,3 gram sabu-sabu dan 340 butir pil ektasi, diamankan dari 11 orang tersangka. Begitu juga dengan 9 unit handphone berbagai merek, turut disita sebagai barang bukti.

“Hasil ini merupakan pengungkapan kita mulai. 27 Mei 2015 sampai 3 Juni 2015, “ ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Reynhard SP Silitonga SH MSi didampingi Kepalda Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Kamis (4/6) siang.

Informasi diterima, pengungkapan itu dimulai pada 28 Mei 2015 di Jalan Jawa Kelurahan Kartini Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar. Saat itu, adalah Brigadir Ramadhan Parluhutan Hasibuan yang ditangkap. Bersama dengan anggota Polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Simalungun itu, ditemukan nakorba jenis sabu-sabu seberat 100 gram.

Sehari kemudian, Ditresnarkoba Polda Sumut itu, melakukan penangkapan lagi di kota Siantar. Saat itu, adalah Yudiarti yang ditangkap di kawasan Jalan Asahan, Simpang Rambung Merah. Dari tangan pria berusia 45 tahun itu, Polisi menemukan dan menyita barang bukti  sabu-sabu seberat 200 gram. Sehari kemudian, penangkapan dilakukan di Deliserdang, tepatnya di Jalan Bustaman Gang Wijaya Kesuma IX Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Seituan itu Kabupaten Deliserdang. Dari sana, seorang tersangka bernama Agus Irwansyah alias Isur ditangkap bersama barang bukti 14,6 gram sabu-sabu.

Penangkapan tersebut, berlanjut di Medan. Penangkapan itu dimulai dari 2 orang, Ilham Syahputra alias Asin dan Ardiansyah alias Kuntak di Komplek Asia Mega Mas Kelurahan Sukaramai Kecamatan Medan Area. Dari kedua tersangka itu, diamankan 257,88 gram sabu-sabu dan 3 unit handphone. Selanjutnya, penangkapan dilakukan di Hotel Graha Buana, Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Sei Babura Kecamatan Medan Baru. Dari sana 3 orang tersangka, Dicky Ariyanto, Muhammad Rudi dan Muhammad Syafii Manjerang diamankan bersama barang bukti narkoba 90 butir pil ekstasi dan 2 unit handphone. Kemudian, kasus itu dikembangkan, hingga berhasil menangkap tersangka Indrawan Siregar aluas Harun, dengan barang bukti 250 butir pil ekstasi 1 unit timbangan digital. (ain/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/