26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

BPK Rekomendasi Revitalisasi Pasar Kampunglalang Dilanjutkan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR KAMPUNG LALANG_Beberapa pedagang kembali mendirikan kios mereka di Pasar Kampung Lalang Jalan Klambir 5 Medan,usai dirubuhkan beberapa waktu lalu.  Pemko medan belum merevitalisasi pasar sampai sekarang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara memperbolehkan Pemko Medan melanjutkan revitalisasi Pasar Kampunglalang. Ini sekaitan kisruh yang sempat terjadi antara Pemko dan pemenang tender, yakni PT Budi Mangun, KSO.

“Jadi sudah ada jawaban atau pandangan dari BPK soal ini. Dikatakan bahwa tidak ada masalah untuk melanjutkan revitalisasi atau pembangunan Pasar Kampunglalang,” kata Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya kepada Sumut Pos, kemarin (19/6).

Namun, kata Rusdi, BPK turut menyarankan kepada Pemko agar pihak kontraktor mengembalikan uang muka (DP) yang sudah diambil sebelumnya. “DP itu memang harus dibalikkan. Hanya saja terlebih dahulu memerlukan jaminan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan terhadap 20 persen DP tersebut,” katanya.

Jaminan PPK terhadap DP tersebut itulah, sambung dia, sampai kini belum mendapat lampu hijau dari SKPD terkait. Artinya perlu sinergitas dan kemudahan birokrasi dalam mempercepat pembangunan Pasar Kampunglalang.”Kalau dari kami kan sekadar menata dan membina pedagang. Untuk pembangunannya ada SKPD terkait yang melakukan. Tapi pedagang taunya kan PD Pasar semua,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya kembali mendorong agar Dinas PKP2R Kota Medan bisa mendengar pendapat BPK yang sudah disampaikan dalam pertemuan terakhir tersebut. “Mereka (Dinas PKP2R) juga sudah mengetahui itu. Pendapat BPK ini berdasarkan fatwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat,” pungkasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setda Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan belum ada permohonan pencairan anggaran untuk proyek revitalisasi Pasar Kampunglalang. “Ya belum ada. Sampai sekarang surat perintah membayar (SPM) untuk itu belum ada kami terima,” katanya.

Dari informasi yang ia peroleh, memang benar bahwa BPK merekomendasi agar proyek tersebut dapat dilanjutkan oleh Pemko Medan. “Cuma memang disuruh membalikkan DP si pemborongnya. Karena itu merupakan uang negara dan harus dikembalikan,” pungkasnya. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR KAMPUNG LALANG_Beberapa pedagang kembali mendirikan kios mereka di Pasar Kampung Lalang Jalan Klambir 5 Medan,usai dirubuhkan beberapa waktu lalu.  Pemko medan belum merevitalisasi pasar sampai sekarang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara memperbolehkan Pemko Medan melanjutkan revitalisasi Pasar Kampunglalang. Ini sekaitan kisruh yang sempat terjadi antara Pemko dan pemenang tender, yakni PT Budi Mangun, KSO.

“Jadi sudah ada jawaban atau pandangan dari BPK soal ini. Dikatakan bahwa tidak ada masalah untuk melanjutkan revitalisasi atau pembangunan Pasar Kampunglalang,” kata Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya kepada Sumut Pos, kemarin (19/6).

Namun, kata Rusdi, BPK turut menyarankan kepada Pemko agar pihak kontraktor mengembalikan uang muka (DP) yang sudah diambil sebelumnya. “DP itu memang harus dibalikkan. Hanya saja terlebih dahulu memerlukan jaminan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan terhadap 20 persen DP tersebut,” katanya.

Jaminan PPK terhadap DP tersebut itulah, sambung dia, sampai kini belum mendapat lampu hijau dari SKPD terkait. Artinya perlu sinergitas dan kemudahan birokrasi dalam mempercepat pembangunan Pasar Kampunglalang.”Kalau dari kami kan sekadar menata dan membina pedagang. Untuk pembangunannya ada SKPD terkait yang melakukan. Tapi pedagang taunya kan PD Pasar semua,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya kembali mendorong agar Dinas PKP2R Kota Medan bisa mendengar pendapat BPK yang sudah disampaikan dalam pertemuan terakhir tersebut. “Mereka (Dinas PKP2R) juga sudah mengetahui itu. Pendapat BPK ini berdasarkan fatwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat,” pungkasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setda Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan belum ada permohonan pencairan anggaran untuk proyek revitalisasi Pasar Kampunglalang. “Ya belum ada. Sampai sekarang surat perintah membayar (SPM) untuk itu belum ada kami terima,” katanya.

Dari informasi yang ia peroleh, memang benar bahwa BPK merekomendasi agar proyek tersebut dapat dilanjutkan oleh Pemko Medan. “Cuma memang disuruh membalikkan DP si pemborongnya. Karena itu merupakan uang negara dan harus dikembalikan,” pungkasnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/