25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Aiptu Tarigan Dipukul Pakai Botol & Besi dan Ditikam

Foto: Kepolisian
Jakamal Tarigan, personil kepolisian tewas diserang dan dibacok penghuni tanah garapan di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Jumat (2/6) pukul 23.00 Wib malam.

“Soja Lembu (buron) menusuk bagian depan tubuh korban menggunakan pisau belati yang dipegang dengan tangan kirinya lalu menikam leher korban dengan pisau yang dipegangnya. Sedangkan Marga Harefa memukul bagian kepala korban berulang kali menggunakan besi,” pungkasnya.

Disinggung soal rebutan lahan garapan. Yemy menjelaskan, awal permasalahan adalah kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi yang melibatkan dua kelompok, sehingga kedua kelompok ini datang ke lokasi.

Namun waktu itu, sudah sempat didamaikan dan kedua kelompok sudah pulang ke rumah masing-masing. “Ternyata kelompok tersangka merasa tidak senang pulang ke rumah mengambil senjata tajam dan kembali mendatangi lokasi di Jalan Serbaguna Ujung. Kelompok tersangka ini sepertinya sudah merencanakan menghabisi korban, apalagi sudah dipengaruhi minuman keras,” bebernya.

Begitu korban mencoba membubarkan kedua kelompok tersebut dengan meletuskan senjata api ke udara langsung diserang para tersangka hingga akhirnya tewas. “Para tersangka kita jerat dengan pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 170 ayat 3 KUHPidana,”ucapnya.

Terpisah, Kapoldasu Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan korban gugur dalam tugas. Korban melerai kelompok yang bertikai. Setelah dilapor ke Kapolri. Pangkatnya dinaikkan setingkat menjadi Aiptu. “Korban gugur dalam tugas,” tegas Kapolda. (gib/ras)

Foto: Kepolisian
Jakamal Tarigan, personil kepolisian tewas diserang dan dibacok penghuni tanah garapan di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Jumat (2/6) pukul 23.00 Wib malam.

“Soja Lembu (buron) menusuk bagian depan tubuh korban menggunakan pisau belati yang dipegang dengan tangan kirinya lalu menikam leher korban dengan pisau yang dipegangnya. Sedangkan Marga Harefa memukul bagian kepala korban berulang kali menggunakan besi,” pungkasnya.

Disinggung soal rebutan lahan garapan. Yemy menjelaskan, awal permasalahan adalah kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi yang melibatkan dua kelompok, sehingga kedua kelompok ini datang ke lokasi.

Namun waktu itu, sudah sempat didamaikan dan kedua kelompok sudah pulang ke rumah masing-masing. “Ternyata kelompok tersangka merasa tidak senang pulang ke rumah mengambil senjata tajam dan kembali mendatangi lokasi di Jalan Serbaguna Ujung. Kelompok tersangka ini sepertinya sudah merencanakan menghabisi korban, apalagi sudah dipengaruhi minuman keras,” bebernya.

Begitu korban mencoba membubarkan kedua kelompok tersebut dengan meletuskan senjata api ke udara langsung diserang para tersangka hingga akhirnya tewas. “Para tersangka kita jerat dengan pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 170 ayat 3 KUHPidana,”ucapnya.

Terpisah, Kapoldasu Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan korban gugur dalam tugas. Korban melerai kelompok yang bertikai. Setelah dilapor ke Kapolri. Pangkatnya dinaikkan setingkat menjadi Aiptu. “Korban gugur dalam tugas,” tegas Kapolda. (gib/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/