26.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Sistem Kesehatan Medan Disebut Satu yang Teratas di Indonesia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sistem kesehatan di Kota Medan dinilai sebagai satu yang berperingkat teratas di Indonesia. Pasalnya, Kota Medan merupakan satu kabupaten kota di Indonesia yang sudah bisa menerapkan penggunaan e-KTP untuk berobat ke Puskesmas hingga rumah sakit-rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Penilaian itu diungkapkan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai NasDem, Habiburrahman Sinuraya, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No 4 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (4/6) sore.

“Hari ini dari beberapa kabupaten kota di Indonesia, sistem kesehatan Medan saat ini mungkin saya bisa katakan, jadi satu peringkat teratas. Kenapa? Karena cuma di Medan yang bisa berobat menggunakan e-KTP, selain di Jawa Tengah. Di Jawa Tengah, pun masih beberapa daerah yang bisa berobat dengan menggunakan e-KTP,” ungkap Habib.

Habib yang duduk sebagai Anggota Komisi 1 DPRD Medan itu, juga mengatakan, dapatnya warga Kota Medan berobat dengan menggunakan e-KTP, karena terwujudnya program UHC (Universal Coverage Health).

“Dengan adanya UHC ini, hari ini kita tidak perlu lagi takut BPJS Kesehatan kita tidak ada, nonaktif, menunggak iurannya, dan lain sebagainya. Sebab dengan adanya UHC, seluruh warga Medan tanpa terkecuali dapat berobat secara gratis hanya dengan membawa e-KTP, walaupun tidak punya BPJS Kesehatan, menunggak iuran, dan lain-lain,” tuturnya.

Dijelaskan Habib pada kegiatan yang turut dihadiri Kasi Pem Kecamatan Medan Johor Ilham, dan Kasi Pem Kelurahan Gedung Johor Liza tersebut, Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini diterbitkan pada 2012. Di dalam Perda tersebut dijelaskan, Pemko Medan wajib menjamin kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan.

“Alhamdulillah pada 2022 lalu, UHC sudah berlaku. Dengan begitu, setiap warga Medan telah dijamin kesehatannya oleh Pemko Medan. Artinya, kita butuh waktu 10 tahun untuk bisa merealisasikan isi Perda tersebut,” katanya.

Pada kesempatan itu, Habib menegaskan, DPRD Medan akan menambah anggaran APBD Kota Medan di bidang kesehatan pada tahun ini.

“Anggaran Pemko Medan tahun ini sekitar Rp7,4 triliun atau naik sekitar Rp900 miliar dari tahun lalu. Insya Allah anggaran untuk kesehatan akan kita tingkatkan agar kesehatan masyarakat Medan bisa lebih terjamin,” harapnya.

Seperti diketahui, sehari sebelumnya, Sabtu (3/6), Habib juga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan. Kegiatan tersebut digelar di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sistem kesehatan di Kota Medan dinilai sebagai satu yang berperingkat teratas di Indonesia. Pasalnya, Kota Medan merupakan satu kabupaten kota di Indonesia yang sudah bisa menerapkan penggunaan e-KTP untuk berobat ke Puskesmas hingga rumah sakit-rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Penilaian itu diungkapkan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai NasDem, Habiburrahman Sinuraya, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No 4 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (4/6) sore.

“Hari ini dari beberapa kabupaten kota di Indonesia, sistem kesehatan Medan saat ini mungkin saya bisa katakan, jadi satu peringkat teratas. Kenapa? Karena cuma di Medan yang bisa berobat menggunakan e-KTP, selain di Jawa Tengah. Di Jawa Tengah, pun masih beberapa daerah yang bisa berobat dengan menggunakan e-KTP,” ungkap Habib.

Habib yang duduk sebagai Anggota Komisi 1 DPRD Medan itu, juga mengatakan, dapatnya warga Kota Medan berobat dengan menggunakan e-KTP, karena terwujudnya program UHC (Universal Coverage Health).

“Dengan adanya UHC ini, hari ini kita tidak perlu lagi takut BPJS Kesehatan kita tidak ada, nonaktif, menunggak iurannya, dan lain sebagainya. Sebab dengan adanya UHC, seluruh warga Medan tanpa terkecuali dapat berobat secara gratis hanya dengan membawa e-KTP, walaupun tidak punya BPJS Kesehatan, menunggak iuran, dan lain-lain,” tuturnya.

Dijelaskan Habib pada kegiatan yang turut dihadiri Kasi Pem Kecamatan Medan Johor Ilham, dan Kasi Pem Kelurahan Gedung Johor Liza tersebut, Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini diterbitkan pada 2012. Di dalam Perda tersebut dijelaskan, Pemko Medan wajib menjamin kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan.

“Alhamdulillah pada 2022 lalu, UHC sudah berlaku. Dengan begitu, setiap warga Medan telah dijamin kesehatannya oleh Pemko Medan. Artinya, kita butuh waktu 10 tahun untuk bisa merealisasikan isi Perda tersebut,” katanya.

Pada kesempatan itu, Habib menegaskan, DPRD Medan akan menambah anggaran APBD Kota Medan di bidang kesehatan pada tahun ini.

“Anggaran Pemko Medan tahun ini sekitar Rp7,4 triliun atau naik sekitar Rp900 miliar dari tahun lalu. Insya Allah anggaran untuk kesehatan akan kita tingkatkan agar kesehatan masyarakat Medan bisa lebih terjamin,” harapnya.

Seperti diketahui, sehari sebelumnya, Sabtu (3/6), Habib juga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan. Kegiatan tersebut digelar di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/