Sengketa Tanah Sari Rejo
MEDAN-Wali Kota Medan Rahudman Harahap berjanji akan menyelesaikan sengeketa tanah Sari Rejo dan akan dilakukan penandatanganan MoU Jakarta di bulan Juli in.
“Insya Allah, bulan ini akan ditandatangani MoU antara pihak Pemko Medan dengan pihak TNI AU di Jakarta. Dalam konteks rencana penyelesaian mengenai masalah sengketa tanah Sari Rejo, “ ujar Wali Kota Medan, Rahudman, usai menggelar rapat di Pemko Medan, Senin (4/7).
Dijelaskannya, warga Sari Rejo sudah bisa tenang menduduki tanah yang merupakan hak mereka. Dengan begitu, tambah Rahudman, perkembangannya ke depan apakah pangkalan udara akan bertahan atau pindah ke lokasi lain.
“Tapi sampai sekarang, pangkalan udara tetap dipertahankan,” tambahnya.
Rahudman yang sudah melakukan pertemuan bersama.
Kasau, Minggu (4/7) kemarin. “Untuk hasil pertemuannya, sudah menjurus ke arah yang lebih baik, “ cetusnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Ilhamsyah mengatakan warga dan dewan diminta untuk dilibatkan saat penandatangan MoU tersebut.
“Nanti hanya kata-kata saja, kita saja tidak tahu apa isi dari MoU tersebut. Beritahu kepada kita isi dari MoU tersebut, “ katanya singkat.
Sedangkan perwakilan warga Sari Rejo, Abyadi Siregar selaku Wasek Formas sangat mengapresiasi kinerja Wali Kota Medan, Rahudman Harahap yang sudah mementingkan masyarakat. Tetapi, Abyadi juga mempertanyakan kepada Pemko Medan, khusunya Wali Kota Medan atas ketidakjelasan MoU tersebut.
“Kalau penyelesaian sengketa ini dilakukan lewat MoU, draf MoU tersebut harus dibuat bersama bukan malah drafnya difinalisasi oleh TNI AU. Kemudian, masyarakat dan BPN Medan disaksikan Pemko Medan. Bukan hannya diteken oleh Pemko dan TNI AU, “ pintanya.
Menurutnya, draf MoU tersebut sedang difinalisasi oleh TNI AU. “Itu tidak boleh, masyarakat meminta agar isi MoU tersebut menguntungkan masyarakat. Karena sesungguhnya masyarakat adalah pemilik tanah sesuai putusan MA. Dimana, penyelesaian lewat MoU sudah membuat masyarakat mengalah karena semestinya penyelesaian kasus tersebut harus diselesaikan lewat penegakan hukum sesuai dengan putusan MA, “ bebernya. (adl)