Warga dan aparat sering bentrok terkait pengosongan lahan pemerintah yang sudah ditempati warga. Apa penyebabnya? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Jhonson P Siahaan dengan Fernando Z Tampubolon SH, dosen Universitas HKBP Nommensen.
Apa tanggapan Anda terkait lahan pemerintah yang diduduki oleh warga?
Saya melihat pemerintah dinilai lalai dengan lahan negara yang telah di usahai oleh masyarakat. Pemerinah juga tidak ada melakukan sosialisasi bahwa tanah yang ditempati oleh masyarakat adalah tanah negara. Jika dilakukan sosialisasi maka warga atau masyarakat mengetahui bahwa tanah atau lahan itu tidak bisa ditempati.
Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi penyerobotan tanah atau lahan?
Pemerintah harus melakukan antisipasi sejak dini agar tanah negara tak digarap warga. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus mempunyai data administrasi yang lengkap, baik dan pailit tentang tanah atau lahan yang diusahai oleh masyarakat.
Apa langkah agar pengosongan lahan atau tanah yang telah ditempati oleh warga tidak terjadi benturan?
Pejabat harus turun langsung agar tercipta suasana kondusif saat pengosongan lahan atau tanah tersebut. Tidak hanya itu, pejabat juga harus melakukan pendekatan kepada masyarakat atau warga.
Apa imbauan Anda?
Kepada pemerintah agar tanah-tanah pemerintah didaftarkan ke intansi terkait mengenai statusnya dan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum bahwa tanah atau lahan yang kosong itu adalah tanah negara. Kepada warga, agar jangan menempati atau mengusahai tanah atau lahan yang statusnya belum jelas.
Apa harapan Andai?
Harapan saya agar dalam pengosongan lahan atau tanah tidak ada lagi benturan supaya tidak jatuh korban dan tidak ada yang dirugikan atau yang diuntungkan. (*)