25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kompol Elisabeth Belum Ditahan

MEDAN-Kompol Elisabeth yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dua pembantu rumah tangga (PRT), yang bekerja di rumahnya, hingga saat ini belum ditahan.

“Untuk menahan atau tidaknya itu kepentingan dan wewenang dari penyidik. Yang jelas, kita tidak tahu alasannya,” tegas Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumen (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (4/7).
Dijelaskannya, meskipun tidak ditahan, tapi proses hokum terhadap Kompol Elisabeth tetap berjalan dan akan dilanjutkan hingga ke kejaksaan.

“Jika sudah ada putusan hokum tetap atas pelanggaran tindak pidana umum, barulah dilakukan proses internal Polri. Nah, penyidik dapat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, jika tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan tidak mempersulit proses penyidikan,” terangnya.

Kompol Elisabeth diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua PRT yang bekerja di rumahnya, yakni Ngatinem (56), warga Kampung Manggelaten, Magelang, dan Ropiah (14) warga Kampung Kaleng Pandan Brebes.
Sebelumnya, polwan itu juga pernah dilaporkan ke Mapolsekta Medan Baru dalam kasus yang sama. Kompol Elisabeth merupakan sosok yang ringan tangan.(ari)

MEDAN-Kompol Elisabeth yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dua pembantu rumah tangga (PRT), yang bekerja di rumahnya, hingga saat ini belum ditahan.

“Untuk menahan atau tidaknya itu kepentingan dan wewenang dari penyidik. Yang jelas, kita tidak tahu alasannya,” tegas Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumen (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (4/7).
Dijelaskannya, meskipun tidak ditahan, tapi proses hokum terhadap Kompol Elisabeth tetap berjalan dan akan dilanjutkan hingga ke kejaksaan.

“Jika sudah ada putusan hokum tetap atas pelanggaran tindak pidana umum, barulah dilakukan proses internal Polri. Nah, penyidik dapat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, jika tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan tidak mempersulit proses penyidikan,” terangnya.

Kompol Elisabeth diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua PRT yang bekerja di rumahnya, yakni Ngatinem (56), warga Kampung Manggelaten, Magelang, dan Ropiah (14) warga Kampung Kaleng Pandan Brebes.
Sebelumnya, polwan itu juga pernah dilaporkan ke Mapolsekta Medan Baru dalam kasus yang sama. Kompol Elisabeth merupakan sosok yang ringan tangan.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/