26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pejabat Nisel Ramai-ramai Diperiksa

Bantuan Penanggulangan Bencana Diduga Dikorupsi

MEDAN- Sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (4/7). Hal itu, terkait dugaan keterlibatan penyalahgunaan dana proyek Bantuan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Desa Hilimbaruzö, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nisel bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2011 sebesar Rp 5 miliar.
Seperti diutarakan Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH yang dikonfirmasi mengatakan, sejumlah pejabat yang dipanggil masih sebatas klarifikasi. Tapi, Marcos enggan berkomentar banyak mengenai pemanggilan sejumlah pejabat tersebut.

“Saya tidak bisa terlalu banyak bicara. Karena ada aturan khusus yang dilakukan baik untuk pengumpulan data secara tertutup maupun secara terbuka. Tentunya ada aturan khusus yang dilakukan,” ujarnya.
Menurut Marcos, pemeriksaan masih dilakukan oleh tim penyidik Kejatisu. Namun, siapa-siapa saja pejabat Nias Selatan yang hadir dalam pemeriksaan itu, dirinya enggan membeberkan.
“Mereka dipanggil masih sebatas klarifikasi. Penyelidikan tidak bisa terlalu banyak bicara. Ini masih sebatas penyelidikan, jadi saya tidak bisa komentar banyak,” ucapnya.

Secara terpisah, Assisten Intelejen Kejatisu, Raja Nafrizal SH saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. “Iya, belum selesai, masih diperiksa. Masih diklarifikasi dan dimintai keterangannya tahap lid (penyelidikan). Pokoknya ada lid lah,” katanya dalam pesan singkatnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh para pejabat tersebut diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nisel Foluaha Lajira, Kadis Sosial Tandramböwö Lase, Bendahara BPBD Darma Winata Nehe, PPK Bencana Alam Dinas PU Adventinus Zendratö. Para kontraktor yang menangani proyek tersebut juga turut dipanggil, diantaranya Direktur CV Soakhe Faigiha Laia, Wakil Direktur CV Agung Setia Haogöziduhu Sadawa, dan Direktur CV Selatan Mandiri Antonius Dachi.
Dalam surat panggilan Kejatisu terhadap beberapa pejabat dan kontraktor Nisel tertanggal 29 Juni 2012 yang ditandatangani oleh An. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Assisten Intelejen Raja Nafrizal SH. Para pejabat dan kontraktor tersebut diminta untuk menemui Kasi I pada Asisten Intelijen Kejatisu Julfikar Nasution SH pada tanggal 4 Juli 2012 hingga 6 Juli 2012. (far)

Bantuan Penanggulangan Bencana Diduga Dikorupsi

MEDAN- Sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (4/7). Hal itu, terkait dugaan keterlibatan penyalahgunaan dana proyek Bantuan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Desa Hilimbaruzö, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nisel bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2011 sebesar Rp 5 miliar.
Seperti diutarakan Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH yang dikonfirmasi mengatakan, sejumlah pejabat yang dipanggil masih sebatas klarifikasi. Tapi, Marcos enggan berkomentar banyak mengenai pemanggilan sejumlah pejabat tersebut.

“Saya tidak bisa terlalu banyak bicara. Karena ada aturan khusus yang dilakukan baik untuk pengumpulan data secara tertutup maupun secara terbuka. Tentunya ada aturan khusus yang dilakukan,” ujarnya.
Menurut Marcos, pemeriksaan masih dilakukan oleh tim penyidik Kejatisu. Namun, siapa-siapa saja pejabat Nias Selatan yang hadir dalam pemeriksaan itu, dirinya enggan membeberkan.
“Mereka dipanggil masih sebatas klarifikasi. Penyelidikan tidak bisa terlalu banyak bicara. Ini masih sebatas penyelidikan, jadi saya tidak bisa komentar banyak,” ucapnya.

Secara terpisah, Assisten Intelejen Kejatisu, Raja Nafrizal SH saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. “Iya, belum selesai, masih diperiksa. Masih diklarifikasi dan dimintai keterangannya tahap lid (penyelidikan). Pokoknya ada lid lah,” katanya dalam pesan singkatnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh para pejabat tersebut diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nisel Foluaha Lajira, Kadis Sosial Tandramböwö Lase, Bendahara BPBD Darma Winata Nehe, PPK Bencana Alam Dinas PU Adventinus Zendratö. Para kontraktor yang menangani proyek tersebut juga turut dipanggil, diantaranya Direktur CV Soakhe Faigiha Laia, Wakil Direktur CV Agung Setia Haogöziduhu Sadawa, dan Direktur CV Selatan Mandiri Antonius Dachi.
Dalam surat panggilan Kejatisu terhadap beberapa pejabat dan kontraktor Nisel tertanggal 29 Juni 2012 yang ditandatangani oleh An. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Assisten Intelejen Raja Nafrizal SH. Para pejabat dan kontraktor tersebut diminta untuk menemui Kasi I pada Asisten Intelijen Kejatisu Julfikar Nasution SH pada tanggal 4 Juli 2012 hingga 6 Juli 2012. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/