Bantuan Penanggulangan Bencana Diduga Dikorupsi
MEDAN- Sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (4/7). Hal itu, terkait dugaan keterlibatan penyalahgunaan dana proyek Bantuan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Desa Hilimbaruzรถ, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nisel bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2011 sebesar Rp 5 miliar.
Seperti diutarakan Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH yang dikonfirmasi mengatakan, sejumlah pejabat yang dipanggil masih sebatas klarifikasi. Tapi, Marcos enggan berkomentar banyak mengenai pemanggilan sejumlah pejabat tersebut.
โSaya tidak bisa terlalu banyak bicara. Karena ada aturan khusus yang dilakukan baik untuk pengumpulan data secara tertutup maupun secara terbuka. Tentunya ada aturan khusus yang dilakukan,โ ujarnya.
Menurut Marcos, pemeriksaan masih dilakukan oleh tim penyidik Kejatisu. Namun, siapa-siapa saja pejabat Nias Selatan yang hadir dalam pemeriksaan itu, dirinya enggan membeberkan.
โMereka dipanggil masih sebatas klarifikasi. Penyelidikan tidak bisa terlalu banyak bicara. Ini masih sebatas penyelidikan, jadi saya tidak bisa komentar banyak,โ ucapnya.
Secara terpisah, Assisten Intelejen Kejatisu, Raja Nafrizal SH saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. โIya, belum selesai, masih diperiksa. Masih diklarifikasi dan dimintai keterangannya tahap lid (penyelidikan). Pokoknya ada lid lah,โ katanya dalam pesan singkatnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh para pejabat tersebut diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nisel Foluaha Lajira, Kadis Sosial Tandrambรถwรถ Lase, Bendahara BPBD Darma Winata Nehe, PPK Bencana Alam Dinas PU Adventinus Zendratรถ. Para kontraktor yang menangani proyek tersebut juga turut dipanggil, diantaranya Direktur CV Soakhe Faigiha Laia, Wakil Direktur CV Agung Setia Haogรถziduhu Sadawa, dan Direktur CV Selatan Mandiri Antonius Dachi.
Dalam surat panggilan Kejatisu terhadap beberapa pejabat dan kontraktor Nisel tertanggal 29 Juni 2012 yang ditandatangani oleh An. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Assisten Intelejen Raja Nafrizal SH. Para pejabat dan kontraktor tersebut diminta untuk menemui Kasi I pada Asisten Intelijen Kejatisu Julfikar Nasution SH pada tanggal 4 Juli 2012 hingga 6 Juli 2012. (far)