29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Uang Cash Diterima Savita

SAKSI: Citra Rossa sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri Jalan S Parman, Medan saat memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (14/2).(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus dugaan penipuan sebesar Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Panjaitan, kembali digelar. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri saksi Citra Rossa sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri Jalan S Parman, Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/2) sore.

Dalam kesaksiannya, Citra Rossa mengakui uang senilai Rp4,5 miliar yang diambil dari dua rekening yakni Salomo dan Laurenz, diterima terdakwa Savita Linda. Dia mendapat telepon dari Savita Linda untuk membantu korban Rotua Hotnida mengambil uang.

“Mereka datang sudah sekitar pukul 3-4 WIB sore. Karena uang yang mau diambil terlalu besar dan cabang saya tidak bisa ambil uang sebesar itu, jadi saya bilang ke cabang utama dan saya yang temani,” ungkap Chitra di hadapan majelis hakim Janiko Girsang.

Kemudian, lanjutnya, di kantor cabangnya, hanya melakukan penarikan sekali yakni Rp500 juta. Dan sebesar Rp4 miliar dari dua rekening milik Salomo dan Laurenz. Saat itu ia menyarankan agar ke kantor Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol, Medan.”Uang Rp500 juta saya lihat diberikan ke Savita, dan kami pergi ke cabang utama di Imam Bonjol dan saya fasilitasi dan yang ditarik dari dua rekening yakni Salomo sebesar Rp2,3 miliar dan Rp1,2 miliar dari Laurenz. Dan uang Rp3,5 dikasih staff saya ke Pak Laurenz kemudian diserahkan ke Savita. Dan setelah penyerahan uang ia lebih dulu pulang,” jelasnya.

SAKSI: Citra Rossa sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri Jalan S Parman, Medan saat memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (14/2).(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus dugaan penipuan sebesar Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Panjaitan, kembali digelar. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri saksi Citra Rossa sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri Jalan S Parman, Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/2) sore.

Dalam kesaksiannya, Citra Rossa mengakui uang senilai Rp4,5 miliar yang diambil dari dua rekening yakni Salomo dan Laurenz, diterima terdakwa Savita Linda. Dia mendapat telepon dari Savita Linda untuk membantu korban Rotua Hotnida mengambil uang.

“Mereka datang sudah sekitar pukul 3-4 WIB sore. Karena uang yang mau diambil terlalu besar dan cabang saya tidak bisa ambil uang sebesar itu, jadi saya bilang ke cabang utama dan saya yang temani,” ungkap Chitra di hadapan majelis hakim Janiko Girsang.

Kemudian, lanjutnya, di kantor cabangnya, hanya melakukan penarikan sekali yakni Rp500 juta. Dan sebesar Rp4 miliar dari dua rekening milik Salomo dan Laurenz. Saat itu ia menyarankan agar ke kantor Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol, Medan.”Uang Rp500 juta saya lihat diberikan ke Savita, dan kami pergi ke cabang utama di Imam Bonjol dan saya fasilitasi dan yang ditarik dari dua rekening yakni Salomo sebesar Rp2,3 miliar dan Rp1,2 miliar dari Laurenz. Dan uang Rp3,5 dikasih staff saya ke Pak Laurenz kemudian diserahkan ke Savita. Dan setelah penyerahan uang ia lebih dulu pulang,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/