30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Poldasu Tahan Mantan Kadis Perindag Humbahas

Korupsi Migor Subsidi

MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) secara resmi menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Ir Lasman Simamora atas tindak pindahan korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi tahun anggaran 2008.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Rabu (4/7). Dia menyebutkan, penahanan mantan Kadisperindag Humbahas itu dilakukan sejak Selasa (3/7) petang. Tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama enam jam.

“Setelah kami periksa, maka kami langsung menahanannya,” kata Sadono.

Sadono membeberkan, tersangka Lasman Simamora adalah ketua verifikasi dalam penyaluran subsidi minyak goreng yang berasal dari dana APBN tahun anggaran 2008 sebesar Rp1.448.627.500. Dalam pekerjaan itu, Lasman merupakan ketua tim verifikasi yang telah menandatangani permohonan pembayaran dana subsidi minyak goreng yang tidak sesuai dengan jumlah minyak goreng yang disalurkan di lapangan.
Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, laporan penyelewengan anggaran penyaluran migor tersebut ditangani ada sebanyak 19 laporan yang ada di Polres-Polres. “Kasus dugaan korupsi ini, ada sebanyak 19 laporan di setiap Polres. Sepenuhnya kami yang menangani,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sadono menyebutkan, Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Poldasu juga sedang melengkapi BAP dugaan korupsi subsidi migor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), untuk pelimpahan tahap pertama. Dalam dugaan kasus korupsi ini, Kadis Perindagkop Sergai, Ir Aliman Saragih ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan dugaan korupsi kasus serupa, yang diterima dari Polres Padangsidimpuan, kini Tipikor Polda Sumut sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
Sekadar informasi, dalam kasus korupsi Migor ini, di Kabupaten Padangsidimpuan telah ditetapkan empat tersangka. Diantaranya Lukman Siregar, Raja Indra Mulia, Nurcahyo Budit dan Drs Muhammad Idris. Sedangkan untuk Humbahas ada dua tersangka, atas nama Ir Lasman Simamora dan Kumpul Simamora.

“Di Mandailing Natal ada seorang tersangka, yakni mantan Kadis Perindagkop Madina, Drs Yan Syahrial,” sebutnya. (mag-12)

Korupsi Migor Subsidi

MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) secara resmi menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Ir Lasman Simamora atas tindak pindahan korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi tahun anggaran 2008.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Rabu (4/7). Dia menyebutkan, penahanan mantan Kadisperindag Humbahas itu dilakukan sejak Selasa (3/7) petang. Tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama enam jam.

“Setelah kami periksa, maka kami langsung menahanannya,” kata Sadono.

Sadono membeberkan, tersangka Lasman Simamora adalah ketua verifikasi dalam penyaluran subsidi minyak goreng yang berasal dari dana APBN tahun anggaran 2008 sebesar Rp1.448.627.500. Dalam pekerjaan itu, Lasman merupakan ketua tim verifikasi yang telah menandatangani permohonan pembayaran dana subsidi minyak goreng yang tidak sesuai dengan jumlah minyak goreng yang disalurkan di lapangan.
Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, laporan penyelewengan anggaran penyaluran migor tersebut ditangani ada sebanyak 19 laporan yang ada di Polres-Polres. “Kasus dugaan korupsi ini, ada sebanyak 19 laporan di setiap Polres. Sepenuhnya kami yang menangani,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sadono menyebutkan, Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Poldasu juga sedang melengkapi BAP dugaan korupsi subsidi migor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), untuk pelimpahan tahap pertama. Dalam dugaan kasus korupsi ini, Kadis Perindagkop Sergai, Ir Aliman Saragih ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan dugaan korupsi kasus serupa, yang diterima dari Polres Padangsidimpuan, kini Tipikor Polda Sumut sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
Sekadar informasi, dalam kasus korupsi Migor ini, di Kabupaten Padangsidimpuan telah ditetapkan empat tersangka. Diantaranya Lukman Siregar, Raja Indra Mulia, Nurcahyo Budit dan Drs Muhammad Idris. Sedangkan untuk Humbahas ada dua tersangka, atas nama Ir Lasman Simamora dan Kumpul Simamora.

“Di Mandailing Natal ada seorang tersangka, yakni mantan Kadis Perindagkop Madina, Drs Yan Syahrial,” sebutnya. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/