JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri kembali menyoroti peristiwa kecelakaan kerja di proyek pembangunan Gedung Podomoro, Medan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Kemenaker tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap pengusaha terkait, kalau memang terbukti mengabaikan aturan dan lalai melindungi pekerja.
“Pemerintah akan memberikan sanksi jika nyata-nyata pengusaha mengabaikan atau lalai dalam melindungi pekerja. Termasuk setiap orang yang berada di tempat kerja dari bahaya kecelakaan,” ujar Hanif, Jumat (18/12).
Menurutnya, sanksi bakal diberikan sesuai aturan yang berlaku. Apalagi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah jelas-jelas menyatakan pengusaha wajib menjamin keselamatan kerja. Karena itu pelanggaran terhadap penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan tindak pidana.
Saat ditanya lebih lanjut terkait rencana tim Kemenaker turun ke Medan untuk menginvestigasi langsung kasus yang terjadi, Hanif mengatakan, secara tehnis tim Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Sumatera Utara yang melakukan hal tersebut. Sementara tim dari Jakarta sifatnya hanya melakukan pantauan dan bantuan tehnis.
“Jadi tim dari Kemenaker itu sifatnya melakukan pantauan dan bantuan teknis. Tapi intinya saat ini kasus yang terjadi sedang dalam tahap investigasi. Nanti hasilnya akan kita tindaklanjuti dengan penyidikan,” ujar Hanif. (gir/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri kembali menyoroti peristiwa kecelakaan kerja di proyek pembangunan Gedung Podomoro, Medan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Kemenaker tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap pengusaha terkait, kalau memang terbukti mengabaikan aturan dan lalai melindungi pekerja.
“Pemerintah akan memberikan sanksi jika nyata-nyata pengusaha mengabaikan atau lalai dalam melindungi pekerja. Termasuk setiap orang yang berada di tempat kerja dari bahaya kecelakaan,” ujar Hanif, Jumat (18/12).
Menurutnya, sanksi bakal diberikan sesuai aturan yang berlaku. Apalagi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah jelas-jelas menyatakan pengusaha wajib menjamin keselamatan kerja. Karena itu pelanggaran terhadap penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan tindak pidana.
Saat ditanya lebih lanjut terkait rencana tim Kemenaker turun ke Medan untuk menginvestigasi langsung kasus yang terjadi, Hanif mengatakan, secara tehnis tim Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Sumatera Utara yang melakukan hal tersebut. Sementara tim dari Jakarta sifatnya hanya melakukan pantauan dan bantuan tehnis.
“Jadi tim dari Kemenaker itu sifatnya melakukan pantauan dan bantuan teknis. Tapi intinya saat ini kasus yang terjadi sedang dalam tahap investigasi. Nanti hasilnya akan kita tindaklanjuti dengan penyidikan,” ujar Hanif. (gir/jpnn)