31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tak Terima Dicopot dari Jabatannya di Pemprovsu, Anthony Sinaga Kirim Surat ke Presiden

Anthony Sinaga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akibat dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Provinsi Sumatera Utara, Anthony Sinaga, meminta perlindungan hukum ke berbagai institusi Mulai dari tingkat provinsi di Sumut hingga ke tingkat tertinggi di pusat, yakni kepada Presiden RI.

Anthony Sinaga merasa kalau Kepala Dinas PT PM PTSP, Arief Trinugroho, melakukan tindakan sewang-wenang atas pencopotan dirinya. Karenanya, Anthony lantas mengirim surat, Kamis (4/7/2019). Surat itu sekaligus juga memohon agar Presiden, Ketua KPK, Kapolri, Kejaksaaan Agung, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN/RB, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Kapoldasu, Kajatisu dan Ketua DPRD Sumut, mengusut peristiwa pelanggaran hukum padanya. Demi terciptanya Sumut yang maju, aman dan bermartabat.

Kata Anthony kepada wartawan, surat permohonan kepada Presiden dan institusi lainnya, melanjutkan beberapa surat sebelumnya yang dikirimkan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan pihak-pihak terkait. Yakni pada 21 Juni, 1 Juli dan 3 Juli 2019, yang intinya meminta agar pencopotannya dibatalkan dan Arief Trinugroho dikenai tindakan tegas.

Sayangnya tidak satupun dari suratnya itu mendapat jawaban dari Gubsu, Edy Rahmayadi maupun Sekretaris Daerah, Sabrina. “Saya kan sudah melaporkan tindakan Kepala Dinas Arief Trinugroho sebagai pemimpin tidak berlaku baik, terkait hal itu saya mohon perlindungan hukum,” ujar Anthony.

Tanpa alasan yang diketahuinya jelas, lanjutnya, oleh Gubsu pada 17 Juni lalu, Anthony dicopot dari jabatannya setingkat Eselon III. Dia dipindahtugaskan ke Badan Kesbang Pol Sumut dan non job. Arief tidak menjelaskan sama sekali kenapa anak buahnya itu disingkirkan. Kekecewaannya kian bertambah, penggantinya adalah bawahannya yang pernah terkena teguran lisan dan tertulis.

“Pencopotan itu tidak bisa saya terima karena sudah mencemarkan nama baik saya. Sekaligus kebijakan itu sudah menghambat karir saya guna mendukung Provinsi Sumut maju, aman dan bermartabat,” ungkapnya.

Guna membuktikan pencopotan dirinya oleh Arief tidak berdasar, Anthony menyertakan lampiran yang memperlihatkan bahwa penilaian atas kinerja dan prestasinya selama bekerja sebagai kepala bidang sangat baik. Nilai rata-rata atas enam kwalifikasi penilaian 86,40 dan nilai perilaku kerja 34,56 (2018). (mbc/ila)

Anthony Sinaga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akibat dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Provinsi Sumatera Utara, Anthony Sinaga, meminta perlindungan hukum ke berbagai institusi Mulai dari tingkat provinsi di Sumut hingga ke tingkat tertinggi di pusat, yakni kepada Presiden RI.

Anthony Sinaga merasa kalau Kepala Dinas PT PM PTSP, Arief Trinugroho, melakukan tindakan sewang-wenang atas pencopotan dirinya. Karenanya, Anthony lantas mengirim surat, Kamis (4/7/2019). Surat itu sekaligus juga memohon agar Presiden, Ketua KPK, Kapolri, Kejaksaaan Agung, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN/RB, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Kapoldasu, Kajatisu dan Ketua DPRD Sumut, mengusut peristiwa pelanggaran hukum padanya. Demi terciptanya Sumut yang maju, aman dan bermartabat.

Kata Anthony kepada wartawan, surat permohonan kepada Presiden dan institusi lainnya, melanjutkan beberapa surat sebelumnya yang dikirimkan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan pihak-pihak terkait. Yakni pada 21 Juni, 1 Juli dan 3 Juli 2019, yang intinya meminta agar pencopotannya dibatalkan dan Arief Trinugroho dikenai tindakan tegas.

Sayangnya tidak satupun dari suratnya itu mendapat jawaban dari Gubsu, Edy Rahmayadi maupun Sekretaris Daerah, Sabrina. “Saya kan sudah melaporkan tindakan Kepala Dinas Arief Trinugroho sebagai pemimpin tidak berlaku baik, terkait hal itu saya mohon perlindungan hukum,” ujar Anthony.

Tanpa alasan yang diketahuinya jelas, lanjutnya, oleh Gubsu pada 17 Juni lalu, Anthony dicopot dari jabatannya setingkat Eselon III. Dia dipindahtugaskan ke Badan Kesbang Pol Sumut dan non job. Arief tidak menjelaskan sama sekali kenapa anak buahnya itu disingkirkan. Kekecewaannya kian bertambah, penggantinya adalah bawahannya yang pernah terkena teguran lisan dan tertulis.

“Pencopotan itu tidak bisa saya terima karena sudah mencemarkan nama baik saya. Sekaligus kebijakan itu sudah menghambat karir saya guna mendukung Provinsi Sumut maju, aman dan bermartabat,” ungkapnya.

Guna membuktikan pencopotan dirinya oleh Arief tidak berdasar, Anthony menyertakan lampiran yang memperlihatkan bahwa penilaian atas kinerja dan prestasinya selama bekerja sebagai kepala bidang sangat baik. Nilai rata-rata atas enam kwalifikasi penilaian 86,40 dan nilai perilaku kerja 34,56 (2018). (mbc/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/