MEDAN, SUMUTPOS.CO- Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menjaga kekayaan budaya dan peninggalan sejarah yang ada di Kota Medan. Salah satunya, dengan memastikan tidak adanya pembangunan gedung yang dapat merusak kekayaan budaya dan peninggalan sejarah.
Hal itu diungkapkan juru bicara Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Edi Saputra ST saat membacakan pemandangan umum Fraksi PAN dalam rapat paripurna tentang penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (4/7/2023).
Mengingat, hal itu tertuang dalam PP No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan. Kemudian, Ranperda ini juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pembangunan yang dilakukan harus dapat menjaga kekayaan budaya dan peninggalan bersejarah di Kota Medan,” ucap Edi Saputra.
Dalam pemandangannya, Fraksi PAN juga meminta agar setiap bangunan atau gedung yang berdiri di Kota Medan, harus mampu mengantisipasi berbagai bencana yang melanda, seperti gempa bumi, angin puting beliung, kebakaran dan utamanya bencana banjir yang sering dikeluhkan masyarakat.
Untuk itu sudah saatnya pemerintah melalui, pasal-pasal dalam Ranperda tentang PBG bersedia melakukan penelitian yang serius dan berkelanjutan untuk membuat peremajaan dan perbaikan kondisi gedung pemerintah serta gedung-gedung tinggi.
“Pemerintah juga harus memastikan tersedianya sistem kontrol yang ketat untuk mengatur semua gedung yang hendak dibangun,” ujarnya.
Ia pun mencontohkan penataan pembangunan gedung di negara Jepang yang memiliki pengalaman dan mekanisme antisipasi yang lebih komprehensif. Terutama dalam menghadapi bencana gempa bumi, kebakaran, banjir dan bencana lainnya.
“Yang membuat Jepang beberapa langkah lebih maju adalah mereka mampu membuat sistem pembangunan gedung yang relatif aman saat menghadapi bencana. Maka kita harapkab Kota Medan juga harus bisa melakukan hal itu,” katanya.
Kemudian, pemerintah melalui peraturan yang relevan perlu menentukan area cagar budaya sebagai batas perlindungan bangunan cagar budaya dari kerusakan ataupun intervensi bangunan modern serta menentukan desain yang sesuai dengan kekayaan khas Kota Medan.
Selain itu, menjadikan gedung pemerintah, terutama sekolah-sekolah menjadi gedung paling aman dan menyediakan fasilitas sosialisasi dalam menghadapi bencana di setiap bangunan gedung.
“Sehingga, masyarakat pengguna gedung pemerintah merasa terlindungi dan mengerti bagaimana harus menyelamatkan diri dari potensi bencana yang merusak,” tuturnya.
Selain itu, Fraksi PAN juga menilai pembangunan di Kota Medan juga terganggu oleh kurangnya eksekusi yang serius dan tegas dari Pemko Medan. Sebab hingga saat ini, masih banyak ditemukan bangunan liar di atas trotoar. Selain itu, terdapat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan dan bangunan yang terlalu dekat dengan aliran sungai.
Ditambah lagi dengan masih banyaknya aset daerah yang dimanfaatkan, baik dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) maupun pembangunan gedung yang seolah-olah dibiarkan dan sulit untuk mendapatkan pengawasan dan tindakan.
“Pemberlakukan Perda PBG ini diharapkan akan berjalan dengan baik jika dibarengi dengan keseriusan serta penegakan aturan dengan tegas,” sebutnya.
Untuk itu, Fraksi PAN menilai bahwa penjelasan yang disampaikan Wali Kota Medan memiliki empat tujuan, yakni memberikan kepastian hukum, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung, menjamin terwujudnya PBG yang transparan, dan mewujudkan ketertiban dalam PBG.
“Untuk itu, Fraksi PAN meminta agar Ranperda ini memuat pasal-pasal terkait kemudahan dalam proses dan urusan bangunan gedung untuk perumahan rakyat ekonomi rendah, sehingga ketersediaan rumah untuk rakyat ekonomi rendah di Kota Medan dapat terpenuhi,” imbuhnya.
Kemudian FPAN juga meminta agar dalam Ranperda ini diatur pasal terkait pemberian sanksi yang berat bagi pemilik bangunan dan gedung yang melakukan perubahan fungsi dan penggunaannya setelah bangunan selesai, tanpa mengajukan izin atau persetujuan kembali.
“Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga meminta agar dalam Ranperda ini juga diatur pemisahan kawasan bisnis dan kawasan pemukiman. Pengaturan ini harus diatur dengan ketat dan tegas, sehingga dengan demikian akan didapatkan penataan kota yang baik, humanis dan teratur,” pungkasnya. (map/ram)