26.6 C
Medan
Friday, April 25, 2025

Kejaksaan Telurusi Aliran Dana

Kredit BNI Salahi SOP Rp129 Miliar

MEDAN-Hingga saat ini penyidikan penyalahgunaan standar operasi prosedur (SOP) penyaluran kredit perbankan di Bank BNI Cabang Pemuda Medan senilai Rp129 miliar, masih berlangsung di Kejatisu. Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak BNI Cabang Pemuda Medan, juga masih memburu Direktur PT Bahari Dwi Kencana Boy Hermasyah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Mansyur SH, mengatakan kalau pihaknya tengah menelusuri aliran dana tersebut. pada wartawan Kamis (4/8). โ€œKejatisu menelusuri, siapa saja yang terlibat dalam penyaluran yang menyalahi SOP tersebut,โ€ beber Mansyur SH.

Kejatisu juga menyelidiki pelarian Boy Hermansyah untuk segera dijemput paksa guna dimintai keterangannya dalam rangka klarifikasi. โ€œBoy Hermansyah selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana yang berkantor di Peureulak, Aceh Timur, saat ini masih kita telusuri dimana keberadaannya guna dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,โ€ tegas Boy Mansyur.

Penerima pengajuan kredit yang menyalahi SOP senilai Rp133 miliar, sambung Mansyur, hingga saat ini belum ada etika baik untuk memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

Penyimpangan SOP itu terjadi karena PT Bahari Dwi Kencana tidak melengkapi persyaratan sebagaimana mestinya tetapi oknum pejabat bank tersebut meloloskan pegajuan kredit. Meski telah melampirkan beberapa persyaratan, yakni laporan keuangan perusahaan, laporan aprasial dan laporan lainnya, penyidik menduga proses dan izin kelengkapannya tidak benar. Akan tetapi permohonan kredit tersebut tetap diproses serta dianalisa pada Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI 46 wilayah Medan.

Proses selanjutnya maka pihak pihak BNI mengeluarkan Memorandum Analisa Kredit (MAK), pada MAK tersebut menyebutkan bahwa permohonan pinjaman wajar dipertimbangkan, maka tahap berikutnya permohonan pemimjaman dikirim ke PT BNI 46 Pusat di Jakarta.

Setelah pengajuan diproses pada BNI 46 pusat di Jakarta, pihak Bank menyetujui permohonan kredit Rp129 miliar, dari pengajuan permohonan pemimjaman Rp133 Milliar. Kredit baru bias dikucurkan kalau semua persyaratan sudah dipenuhi PT Bahari Dwi Kencana.

Tetapi berdasarkan fakta yang diperoleh, pencairan permohonan pinjaman sudah dikucurkan Rp118 miliar yang dikeluarkan pada Desember 2010 lalu dengan kontrak perjanjian pembayaran selama 59 bulan Sedangkan seluruh persyaratan belum dipenuhi perusahaan yang bergerak dalam usaha pengelolaan kelapa sawit di Sumatra Utara itu.
Tim penyidik menemukan sejumlah tandatangan Boy Hermansyah selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana dan Komisaris PT Bahari Dwi Kencan Ir JSL serta pejabat BNI 46. Pihak penyidik Intel Kejatisu sendiri sudah memanggil dan pemeriksaan 8 orang dari PT Bahari Dwi Kencana maupun pihak BNI 46 Cabang Medan.(rud/mag-9)

Kredit BNI Salahi SOP Rp129 Miliar

MEDAN-Hingga saat ini penyidikan penyalahgunaan standar operasi prosedur (SOP) penyaluran kredit perbankan di Bank BNI Cabang Pemuda Medan senilai Rp129 miliar, masih berlangsung di Kejatisu. Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak BNI Cabang Pemuda Medan, juga masih memburu Direktur PT Bahari Dwi Kencana Boy Hermasyah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Mansyur SH, mengatakan kalau pihaknya tengah menelusuri aliran dana tersebut. pada wartawan Kamis (4/8). โ€œKejatisu menelusuri, siapa saja yang terlibat dalam penyaluran yang menyalahi SOP tersebut,โ€ beber Mansyur SH.

Kejatisu juga menyelidiki pelarian Boy Hermansyah untuk segera dijemput paksa guna dimintai keterangannya dalam rangka klarifikasi. โ€œBoy Hermansyah selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana yang berkantor di Peureulak, Aceh Timur, saat ini masih kita telusuri dimana keberadaannya guna dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,โ€ tegas Boy Mansyur.

Penerima pengajuan kredit yang menyalahi SOP senilai Rp133 miliar, sambung Mansyur, hingga saat ini belum ada etika baik untuk memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

Penyimpangan SOP itu terjadi karena PT Bahari Dwi Kencana tidak melengkapi persyaratan sebagaimana mestinya tetapi oknum pejabat bank tersebut meloloskan pegajuan kredit. Meski telah melampirkan beberapa persyaratan, yakni laporan keuangan perusahaan, laporan aprasial dan laporan lainnya, penyidik menduga proses dan izin kelengkapannya tidak benar. Akan tetapi permohonan kredit tersebut tetap diproses serta dianalisa pada Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI 46 wilayah Medan.

Proses selanjutnya maka pihak pihak BNI mengeluarkan Memorandum Analisa Kredit (MAK), pada MAK tersebut menyebutkan bahwa permohonan pinjaman wajar dipertimbangkan, maka tahap berikutnya permohonan pemimjaman dikirim ke PT BNI 46 Pusat di Jakarta.

Setelah pengajuan diproses pada BNI 46 pusat di Jakarta, pihak Bank menyetujui permohonan kredit Rp129 miliar, dari pengajuan permohonan pemimjaman Rp133 Milliar. Kredit baru bias dikucurkan kalau semua persyaratan sudah dipenuhi PT Bahari Dwi Kencana.

Tetapi berdasarkan fakta yang diperoleh, pencairan permohonan pinjaman sudah dikucurkan Rp118 miliar yang dikeluarkan pada Desember 2010 lalu dengan kontrak perjanjian pembayaran selama 59 bulan Sedangkan seluruh persyaratan belum dipenuhi perusahaan yang bergerak dalam usaha pengelolaan kelapa sawit di Sumatra Utara itu.
Tim penyidik menemukan sejumlah tandatangan Boy Hermansyah selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana dan Komisaris PT Bahari Dwi Kencan Ir JSL serta pejabat BNI 46. Pihak penyidik Intel Kejatisu sendiri sudah memanggil dan pemeriksaan 8 orang dari PT Bahari Dwi Kencana maupun pihak BNI 46 Cabang Medan.(rud/mag-9)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru