27.8 C
Medan
Thursday, June 13, 2024

Faisal Ngaku Bukan Tanda Tangannya yang Dipalsukan

MEDAN-Tiga oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut yang dilaporkan ke Polresta Medan dalam kasus pemalsuan tanda tangan untuk menyeret Bendahara Pengeluaran Pengerjaan Umum (PU) Deliserdang (DS), Efrinal dan Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dalam kasus korupsi terus disoal.
Pengakuan Faisal, tentang laporan polisi bernomor STTLP/1993/K/VII/2013/SPKT Resta Medan tertanggal 26 Juli 2013 lalu menyebutkan, sebenarnya dalam kasus itu bukan tanda tangan mereka yang dipalsukan melainkan tanda tangan ketiga JPU tersebut. Yakni Dharmabella Tymbasz SH MH, Victor M0 Sitorus SH dan Rumata Rosininta Sianya SH.

“Bukan tanda tangan saya, dan Elfian yang dipalsukan, akan tetapi tandatangan tiga  oknum JPU tersebut pada surat tuntutan pidana  atas dugaan korupsi terhadap dirinya dan Elfian  berbeda di BAP dan surat dakwaan,” jelas Faisal di Polresta Medan, Minggu (4/8).

Menurutnya, tanda tangan ketiga oknum JPU pada surat tuntutan pidana berbeda dengan di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) dan  surat dakwaan, sehingga dia dan bendaharanya Elfian  merasa dirugika.

”Ketiga oknum JPU tersebut disinyalir merekayasa jawaban dari saksi-saksi yang diperiksa dalam penyidikan menyudutkan saya dan Elfian hingga dijadikan sebagai tersangka, sehingga mereka sangat dirugikan,” ujarnya.

Bahkan, menurut Faisal  ketika oknum JPU itu bukan saja diduga memalsukan tandatangannya, melainkan juga diduga bertindak sebagai penyidik. Dimana dari berkas-berkas dakwaan yang ada terlihat ada oknum  pemeriksa oditor BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) yang melampui batas kewenangan adanya manipulasi dari penyidik, sehingga LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang sudah lama tahun 20008, 2009 dan 2010  dalam berkas dakwan terkesan seolah-olah LHP tersebut adalah LHP tahun 2012.

Ironisnya lagi, lanjut Faisal, oknum  JPU yang hadir dalam persidangan  bukanlah JPU yang mendatangani tuntutan dan rentut. Sehingga perbuatan ini sudah jelas melanggar  hukum. Apalagi, ketiga oknum JPU itu tidak pernah mengikuti persidangan.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvjin Simanjuntak SIK SH, MH sebelumnya mengatakan akan mengecek laporan pengaduan Faisal dan Elfian tersebut. “Nanti saya cek dulu dengan anggota,”ujarnya. Sedangkan Humas Kejatisu, Chandra Purnama,SH ketika dikonfirmasi kemarin mengatakan, dirinya baru mengetahui kalau E telah membuat laporan di Mapolresta Medan.

“Kalau E melaporkan hal itu, ya itu haknya dia,tapi untuk kepentingan apa,” jawab Chandra melalui pesan SMS kepada wartawan.(mag-10)

MEDAN-Tiga oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut yang dilaporkan ke Polresta Medan dalam kasus pemalsuan tanda tangan untuk menyeret Bendahara Pengeluaran Pengerjaan Umum (PU) Deliserdang (DS), Efrinal dan Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dalam kasus korupsi terus disoal.
Pengakuan Faisal, tentang laporan polisi bernomor STTLP/1993/K/VII/2013/SPKT Resta Medan tertanggal 26 Juli 2013 lalu menyebutkan, sebenarnya dalam kasus itu bukan tanda tangan mereka yang dipalsukan melainkan tanda tangan ketiga JPU tersebut. Yakni Dharmabella Tymbasz SH MH, Victor M0 Sitorus SH dan Rumata Rosininta Sianya SH.

“Bukan tanda tangan saya, dan Elfian yang dipalsukan, akan tetapi tandatangan tiga  oknum JPU tersebut pada surat tuntutan pidana  atas dugaan korupsi terhadap dirinya dan Elfian  berbeda di BAP dan surat dakwaan,” jelas Faisal di Polresta Medan, Minggu (4/8).

Menurutnya, tanda tangan ketiga oknum JPU pada surat tuntutan pidana berbeda dengan di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) dan  surat dakwaan, sehingga dia dan bendaharanya Elfian  merasa dirugika.

”Ketiga oknum JPU tersebut disinyalir merekayasa jawaban dari saksi-saksi yang diperiksa dalam penyidikan menyudutkan saya dan Elfian hingga dijadikan sebagai tersangka, sehingga mereka sangat dirugikan,” ujarnya.

Bahkan, menurut Faisal  ketika oknum JPU itu bukan saja diduga memalsukan tandatangannya, melainkan juga diduga bertindak sebagai penyidik. Dimana dari berkas-berkas dakwaan yang ada terlihat ada oknum  pemeriksa oditor BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) yang melampui batas kewenangan adanya manipulasi dari penyidik, sehingga LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang sudah lama tahun 20008, 2009 dan 2010  dalam berkas dakwan terkesan seolah-olah LHP tersebut adalah LHP tahun 2012.

Ironisnya lagi, lanjut Faisal, oknum  JPU yang hadir dalam persidangan  bukanlah JPU yang mendatangani tuntutan dan rentut. Sehingga perbuatan ini sudah jelas melanggar  hukum. Apalagi, ketiga oknum JPU itu tidak pernah mengikuti persidangan.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvjin Simanjuntak SIK SH, MH sebelumnya mengatakan akan mengecek laporan pengaduan Faisal dan Elfian tersebut. “Nanti saya cek dulu dengan anggota,”ujarnya. Sedangkan Humas Kejatisu, Chandra Purnama,SH ketika dikonfirmasi kemarin mengatakan, dirinya baru mengetahui kalau E telah membuat laporan di Mapolresta Medan.

“Kalau E melaporkan hal itu, ya itu haknya dia,tapi untuk kepentingan apa,” jawab Chandra melalui pesan SMS kepada wartawan.(mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/