Setelah mengikuti sidang, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menuturkan, putusan hakim sangat positif untuk penegakan hukum di Indonesia ke depan. Sebab, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didahului perintah penyidikan untuk menemukan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
“Setelah menemukan dua alat bukti, baru menetapkan tersangka. Nah, yang terjadi pada Pak Dahlan itu sebaliknya,” ujar Yusril.
Mantan menteri kehakiman dan HAM itu juga mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan bahwa alat bukti tindak pidana penyertaan dari tersangka atau terdakwa lain tidak bisa digunakan untuk orang lain.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Waluyo menegaskan, putusan praperadilan bukan akhir proses hukum. Pihaknya akan memperbaiki hal-hal yang dianggap salah oleh hakim. “Kami tidak akan mundur untuk menuntaskan siapa yang harus bertanggung jawab dalam proyek gardu induk ini,” ujarnya lantang.
Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana menyatakan akan mengkaji dulu putusan tersebut. “Ini bukan akhir segalanya,” katanya. Hari ini (5/8) Kejagung berencana menggelar rapat bersama Kejati DKI Jakarta guna membahas putusan tersebut.
Putusan praperadilan ditanggapi dingin oleh Jaksa Agung HM. Prasetyo. “Kami ketawa saja lah,” ujarnya seusai rapat di Kantor Presiden kemarin (4/8).
Mantan politikus Partai Nasdem itu meminta para jaksa yang menangani kasus itu untuk terus mengusut. “Saya pesan ke anak-anak saya, para jaksa, jalan terus,” katanya. (gun/idr/dil/c5/sof/owi)