Putusan Hakim Lendiarty Janes
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan Dahlan Iskan seluruhnya
2. Menyatakan sprindik Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karena itu penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
3. Menyatakan penyidikan terkait penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karena itu penyidikan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
4. Menyatakan penetapan Dahlan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta tidak sah
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejati DKI Jakarta yang berkaitan dengan penetapan Dahlan sebagai tersangka
6. Membebankan biaya yang timbul pada negara