BELAWAN – Petugas Polsek Medan Labuhan menggerebek lokasi judi ketangkasan tembak ikan di salah satu rumah milik Yus Indra (43) Jalan Jala IX, Gang Kambing, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Senin (3/4) malam.
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Bhabinkamtibmas dari masyarakat dan pengurus Mesjid Al Ridho. Informasi itu ditindaklanjuti dengan mengkerahkan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Kedatangan polisi disambut warga sekitar, secara bersama-sama penggerebakan judi tembak ikan langsung diamankan dan dikeluarkan dari rumah tersebut.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari mengatakan, pihaknya menggerebek lokasi judi itu bersama masyarakat, mesin judi ketangkasan tembak ikan sudah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan.
“Kita sangat berterima kasih dengan masyarà kat yang turut membantu mengonfirmasikan judi tersebut, selain itu turut mendukung polisi mengamankan mesin judi itu,” pungkasnya. (fac/azw)
Polisi Gerebek Judi Ikan di Marelan
BELAWAN – Petugas Polsek Medan Labuhan menggerebek lokasi judi ketangkasan tembak ikan di salah satu rumah milik Yus Indra (43) Jalan Jala IX, Gang Kambing, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Senin (3/4) malam.
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Bhabinkamtibmas dari masyarakat dan pengurus Mesjid Al Ridho. Informasi itu ditindaklanjuti dengan mengkerahkan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Kedatangan polisi disambut warga sekitar, secara bersama-sama penggerebakan judi tembak ikan langsung diamankan dan dikeluarkan dari rumah tersebut.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari mengatakan, pihaknya menggerebek lokasi judi itu bersama masyarakat, mesin judi ketangkasan tembak ikan sudah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan.
“Kita sangat berterima kasih dengan masyarà kat yang turut membantu mengonfirmasikan judi tersebut, selain itu turut mendukung polisi mengamankan mesin judi itu,” pungkasnya. (fac/azw)