25 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Dua Pelaku Pembunuhan Mantan Napi Asimilasi, Pengamat: Yasonna Harus Bertanggung Jawab

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pemerkosaan dan mutilasi yang terjadi di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Kecamatan Percut Seituan, membuat pengamat hukum, Muslim Muis angkat bicara. Pasalnya, kedua pelaku merupakan narapidana (napi) yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi pemerintah.

Sejak pertama kali kebijakan asimilasi dibuat, Muslim Muis sudah menentang keras. Karena menurutnya hal itu sangatlah tidak efisien. “Sudah kejadian seperti ini baru kebingungan. Dengan terjadinya hal ini, Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus bertanggungjawab,” tegasnya, akhir pekan silam.

Selain itu, menurutnya Kementerian Hukum dan HAM sangatlah gegabah dalam membuat kebijakan, yang menurutnya dipaksakan karena alasan pandemi Covid-19. “Gimana gak gegabah, ini sudah nyawaloh yang melayang, seharusnya dipikirkan,” katanya.

Lebih lanjut kata dia, bahwa kedua pelaku seharusnya mendapatkan pemberatan hukuman, dikarenakan kasus sebelumnya hampir serupa.”Berarti dia ini residivis, masa hukumannya harus ditambah 1/3 dari masa hukumannya. Dia juga kemarin melakukan asusila, dan ini memperkosa dengan membunuh. Itukan udah jadi makin berat,” jelasnya.

Muslim menjelaskan bahwa selain residivis, kedua pelaku juga dikenakan pemberatan absorbsi, dimana menurutnya keduanya dapat dikenakan pasal berlapis. “Bisa kena pasal pembunuhan, dan sekaligus pasal asusila, ini namanya absorbsi dengan hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Kemudian, Muslim kembali mengatakan, seharusnya Kemenkumham harus lebih cermat dan ada pendataan untuk warga binaan yang mendapatkan asimilasi. Sebelumnya, Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian menyangkut hal ini.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk mencari tau siapa nama, dan dari UPT mantan napi tersebut,” tandasnya.

Diketahui, dua pelaku pembunuhan wanita muda di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang itu Jeffry (22) dan Michael (22) diketahui keduanya mantan narapidana terkait kasus asusila. Kedua pelaku adalah mantan narapidana yang mendapatkan program asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.

Hal tersebut diketahui dari ekspose kasus yang dilakukan oleh Kapolres Medan, Kombes Polisi Jhonny Edison Isir, keduanya mendapatkan program asimilasi Kemenkumham dari Lapas Pemuda Kelas III Langkat. (man/btr)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pemerkosaan dan mutilasi yang terjadi di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Kecamatan Percut Seituan, membuat pengamat hukum, Muslim Muis angkat bicara. Pasalnya, kedua pelaku merupakan narapidana (napi) yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi pemerintah.

Sejak pertama kali kebijakan asimilasi dibuat, Muslim Muis sudah menentang keras. Karena menurutnya hal itu sangatlah tidak efisien. “Sudah kejadian seperti ini baru kebingungan. Dengan terjadinya hal ini, Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus bertanggungjawab,” tegasnya, akhir pekan silam.

Selain itu, menurutnya Kementerian Hukum dan HAM sangatlah gegabah dalam membuat kebijakan, yang menurutnya dipaksakan karena alasan pandemi Covid-19. “Gimana gak gegabah, ini sudah nyawaloh yang melayang, seharusnya dipikirkan,” katanya.

Lebih lanjut kata dia, bahwa kedua pelaku seharusnya mendapatkan pemberatan hukuman, dikarenakan kasus sebelumnya hampir serupa.”Berarti dia ini residivis, masa hukumannya harus ditambah 1/3 dari masa hukumannya. Dia juga kemarin melakukan asusila, dan ini memperkosa dengan membunuh. Itukan udah jadi makin berat,” jelasnya.

Muslim menjelaskan bahwa selain residivis, kedua pelaku juga dikenakan pemberatan absorbsi, dimana menurutnya keduanya dapat dikenakan pasal berlapis. “Bisa kena pasal pembunuhan, dan sekaligus pasal asusila, ini namanya absorbsi dengan hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Kemudian, Muslim kembali mengatakan, seharusnya Kemenkumham harus lebih cermat dan ada pendataan untuk warga binaan yang mendapatkan asimilasi. Sebelumnya, Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian menyangkut hal ini.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk mencari tau siapa nama, dan dari UPT mantan napi tersebut,” tandasnya.

Diketahui, dua pelaku pembunuhan wanita muda di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang itu Jeffry (22) dan Michael (22) diketahui keduanya mantan narapidana terkait kasus asusila. Kedua pelaku adalah mantan narapidana yang mendapatkan program asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.

Hal tersebut diketahui dari ekspose kasus yang dilakukan oleh Kapolres Medan, Kombes Polisi Jhonny Edison Isir, keduanya mendapatkan program asimilasi Kemenkumham dari Lapas Pemuda Kelas III Langkat. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/