24 C
Medan
Friday, July 5, 2024

1.000 Ton Pupuk Oplosan Disita dari Gudang KIM I

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menyita sebanyak 1.000 ton pupuk opolosan bersubsidi dari gudang Kawasan Industri Medan I, Medan Deli. Penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Poldasu Senin (3/9) kemarin, menyita pupuk subsidi yang dioplos menjadi pupuk tidak bersubsidi. Sejumlah pekerja yang diamankan juga dibawa ke markas Polda Sumut untuk dimintai keterangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan adalah dengan memasukkan pupuk bersubsidi ke karung nonbersubsidi berlogo PT Pusri.

“Pelaku mendapat keuntungan Rp3.000 per kilogram dengan mengopolos pupuk tersebut. Dengan 1.000 ton, maka diperkirakan total keuntungan sekitar Rp3 miliar.  Informasi yang diperoleh, pupuk itu dijual ke Pekanbaru,” ujar Sadono, Selasa (4/9).

Dikatakan Sadono, penggerebekan yang dilakukan pihaknya setelah melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan berkat informasi dari masyarakat.
“Kami sudah melakukan penyelidikan cukup lama. Setelah dipastikan, kita langsung menggerebek. Dan terbukti, kami berhasil menyita 1 ton pupuk dari lokasi,” sebutnya.

Namun, Sadono belum bisa menyebutkan nama-nama tersangka yang diamankan dari penggerebkan tersebut. “Sejauh ini gudang sudah kami segel, beberapa sampel kita bawa. Sedangkan pekerjanya kita amankan untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (mag-12)

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menyita sebanyak 1.000 ton pupuk opolosan bersubsidi dari gudang Kawasan Industri Medan I, Medan Deli. Penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Poldasu Senin (3/9) kemarin, menyita pupuk subsidi yang dioplos menjadi pupuk tidak bersubsidi. Sejumlah pekerja yang diamankan juga dibawa ke markas Polda Sumut untuk dimintai keterangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan adalah dengan memasukkan pupuk bersubsidi ke karung nonbersubsidi berlogo PT Pusri.

“Pelaku mendapat keuntungan Rp3.000 per kilogram dengan mengopolos pupuk tersebut. Dengan 1.000 ton, maka diperkirakan total keuntungan sekitar Rp3 miliar.  Informasi yang diperoleh, pupuk itu dijual ke Pekanbaru,” ujar Sadono, Selasa (4/9).

Dikatakan Sadono, penggerebekan yang dilakukan pihaknya setelah melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan berkat informasi dari masyarakat.
“Kami sudah melakukan penyelidikan cukup lama. Setelah dipastikan, kita langsung menggerebek. Dan terbukti, kami berhasil menyita 1 ton pupuk dari lokasi,” sebutnya.

Namun, Sadono belum bisa menyebutkan nama-nama tersangka yang diamankan dari penggerebkan tersebut. “Sejauh ini gudang sudah kami segel, beberapa sampel kita bawa. Sedangkan pekerjanya kita amankan untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/