Bupati Lemhanas, LSM Demo di KPK
MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta untuk segera mengusut tuntas, kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih. Desakan itu dikemukakan sejumlah anggota DPRD Sumut kepada Sumut Pos, Selasa (4/10).
“Laporan yang telah diterima KPK, sebaiknya segera ditindaklanjuti. Karena masalah korupsi ini, berkaitan erat dengan kehidupan rakyat.
Kita bayangkan saja, jika nilai uang yang diduga dikorupsi itu, dialihkan kepada kesejahteraan masyarakat seperti, UKM dan sebagainya. Untuk itu, kita berharap KPK menuntaskan kasus ini. Kalau tidak, maka tingkat kepercayaan masyarakat akan berkurang kepada aparat penegak hukum, terutama KPK,” tegas anggota Komisi A DPRD Sumut, Marasal Hutasoit.
Desakan terhadap KPK, untuk mempercepat proses atas laporan dugaan korupsi yang disinyalir dilakukan oleh orang nomor satu di Kabupaten Simalungun itu juga, disampaikan anggota DPRD Sumut lainnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Siantar-Simalungun Janter Sirait. Dikatakannya, dalam setiap laporan yang diterima KPK, semestinya KPK segera melakukan pengusutan agar hal-hal yang sama, tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Plt Gubsu yang dimintai komentarnya mengenai kasus ini melalui telepon, enggan memberikan komentar. “Nanti ya, setelah acara BKKBN,” jawabnya singkat.
Informasi yang diperoleh, Bupati JR Saragih tengah mengikuti Lemhanas di Jakarta. Sedangkan sejumlah LSM berencana melakukan aksi di depan Kantor KPK besok (hari ini 5/10-red), pukul 11.00 WIB, untuk mendesak KPK segera mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan JR Saragih.
Diketahui, Bupati Simalungun JR Saragih, dilaporkan ke KPK beberapa waktu lalu dalam dua kasus yakni, dugaan mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anak Bangsa (SAB), dengan No Surat 001/SAB/IX/2011 Tanggal 28 September 2011, dan diterima pihak KPK bernama Ita dengan No Register 56, pukul 13.19 WIB.
Dan kasus dugaan korupsi pada Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, yang dilaporkan salah seorang anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, Jum’at (30/9) lalu.
Laporan tersebut diterima oleh Sugeng Basuki dari pihak KPK sekira pukul 10.00 WIB. Nomor laporan Bernhard Damanik ke KPK tersebut adalah No.08/ist/B.D/IX/2011, Lampiran satu bundel. KPK juga memberi nomor terhadap laporan tersebut yakni dengan Nomor: 201109-000423 Tanggal 30 September 2011, dengan perihal dugaan TPK pengelolaan APBD di Pemkab Simalungun Tahun 2010 senilai Rp48 miliar. (ari)