25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Tim Terpadu Bongkar Bangunan Tanpa SIMB

MEDAN – Tim Terpadu Pemko Medan yang dikoordinir Dinas TRTB Kota Medan membongkar 1 unit bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan No.9 Tahun 2002 tentang retrebusi Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan, Rabu ( 3/10) di Jalan Dr Cipto Kelurahan Angrung Kecamatan Medan Polonia.

Sebelumnya, Dinas TRTB Kota Medan telah menyurati pemilik bangunan untuk mematuhi ketentuan Perda Kota Medan nomor 9 tahun 2002, namun pemilik tidak mengindahkannya, sehingga Tim Terpadu terpaksa membongkar bagian dinding bangunan tersebut.

Sementara itu, Drs H Alitohar,MSi Kepala Bidang Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan didampingi Kasi Pengawasan Darwin Nasution menjelaskan bangunan yang berukuran 10×20 meter ini adalah penambahan dari bangunan induk yang peruntukannya direncanakan untuk restauran.
Ditambahkannya lagi, bahwa bangunan ini telah mengajukan permohonan pengurusan izin ke Dinas TRTB Kota Medan, sementara bangunan sudah berdiri dalam kondisi 50 persen, seharusnya pemilik tidak melakukan pembangunan sebelum izin mendirikan bangunan keluar.

“Dihimbau kepada pemilik maupun pengembang yang hendak mendirikan bangunan, sebaiknya terlebih dahulu mengurus surat izinnya, setelah keluar izin baru kita laksanakan pembangunan, bukan sebaliknya,” ujar Alitohar.

Tim Terpadu terdiri dari intansi terkait juga dibantu Koramil Medan Baru dan Polsekta Medan Baru. Hadir juga Lurah Angrung Agha untuk menyaksikan pembongkaran bangunan tanpa IMB ini. (gus)

MEDAN – Tim Terpadu Pemko Medan yang dikoordinir Dinas TRTB Kota Medan membongkar 1 unit bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan No.9 Tahun 2002 tentang retrebusi Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan, Rabu ( 3/10) di Jalan Dr Cipto Kelurahan Angrung Kecamatan Medan Polonia.

Sebelumnya, Dinas TRTB Kota Medan telah menyurati pemilik bangunan untuk mematuhi ketentuan Perda Kota Medan nomor 9 tahun 2002, namun pemilik tidak mengindahkannya, sehingga Tim Terpadu terpaksa membongkar bagian dinding bangunan tersebut.

Sementara itu, Drs H Alitohar,MSi Kepala Bidang Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan didampingi Kasi Pengawasan Darwin Nasution menjelaskan bangunan yang berukuran 10×20 meter ini adalah penambahan dari bangunan induk yang peruntukannya direncanakan untuk restauran.
Ditambahkannya lagi, bahwa bangunan ini telah mengajukan permohonan pengurusan izin ke Dinas TRTB Kota Medan, sementara bangunan sudah berdiri dalam kondisi 50 persen, seharusnya pemilik tidak melakukan pembangunan sebelum izin mendirikan bangunan keluar.

“Dihimbau kepada pemilik maupun pengembang yang hendak mendirikan bangunan, sebaiknya terlebih dahulu mengurus surat izinnya, setelah keluar izin baru kita laksanakan pembangunan, bukan sebaliknya,” ujar Alitohar.

Tim Terpadu terdiri dari intansi terkait juga dibantu Koramil Medan Baru dan Polsekta Medan Baru. Hadir juga Lurah Angrung Agha untuk menyaksikan pembongkaran bangunan tanpa IMB ini. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/