25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sulit Dongktak PAD

ilustrasi
ilustrasi

SUMUTPOS.CO- Upaya PPemko Medan mendongkrak perolehan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun anggaran 2016, sepertinya tidak akan berjalan mulus. Pasalnya, delapan peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan dan diharapkan mampu mendongkrak perolehan PAD, sampai saat ini belum selesai dievaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Medan, Marihot Tampubolon mengatakan, SKPD yang dipimpinnya memiliki perda tentang pemadam kebakaran. Dimana, produk hukum tersebut melakukan penyesuaian terhadap retribusi pemakaian alat-alat pemadam kebakaran.

Dijelaskannya, target PAD yang dibebankan kepada SKPD-nya senilai Rp1,5 miliar. Namun, jika perda pemeriksaan alat pemadam kebakaran sudah selesai, maka terdapat potensi penambahan PAD sebesar Rp1 miliar.

“Perda yang kita pakai untuk pengutipan retribusi alat pemadam kebakaran itu tahun 2002, dan itu sudah usang makanya perlu direvisi begitu juga penyesuian tarif retribusinya,” jelas Marihot kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Maka dari itu, dia berharap agar evaluasi perda tersebut dapat segera selesai sehingga dapat mendongkrak perolehan PAD bagi kas Pemko Medan.

Senada, Kepala Disperindag Medan, Syahrizal Arif mengatakan, pihaknya dapat menambah perolehan PAD dari Perda Tera ulang.

“Kalau perda itu sudah dijalankan, jumlah retribusinya juga lumayan. Karena potensinya cukup besar, apalagi retribusi yang akan dikenakan itu kepada seluruh alat pengukuran seperti timbangan, tabung gas dan sebagainya,” katanya.

Meski begitu, dia mengaku belum menghitung berapa potensi yang dapat dihasilkan dari retribusi perda tera-tera ulang. “Jumlahnya berkisar miliaran rupiah, sebelum diserahkan ke Pemko Medan, perda tera ulang dijalankan oleh Pemprovsu,” tuturnya.

Kasubag Perundang-undangan Setda Kota Medan, Doni mengatakan 8 Perda yang belum selesi dievaluasi oleh Pemprovsu meski proses evaluasi sudah memakan waktu hampir satu tahun.

Kata Doni, dari 8 Perda yang masih tahap evaluasi oleh Gubernur, 7 diantaranya tentang retribusi untuk peningkatan PAD, sedangkan sisanya tentang pajak. Upaya menyurati Biro Hukum Setda Pemprovsu, diakuinya sudah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, sampai saat ini belum ada balasan. (dik/adz)

8 Perda yang Belum Selesai Dievaluasi

1.         Perda Tera Ulang
2.         Tempat Pelelangan Ikan
3.         Izin Gangguan
4.         Pelayanan Kesehatan
5.         Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
6.         Pengendalian Menara Telekomunikasi
7.         Tempat Rekreasi dan Olahraga
8.         Perubahan Pajak Hiburan

ilustrasi
ilustrasi

SUMUTPOS.CO- Upaya PPemko Medan mendongkrak perolehan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun anggaran 2016, sepertinya tidak akan berjalan mulus. Pasalnya, delapan peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan dan diharapkan mampu mendongkrak perolehan PAD, sampai saat ini belum selesai dievaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Medan, Marihot Tampubolon mengatakan, SKPD yang dipimpinnya memiliki perda tentang pemadam kebakaran. Dimana, produk hukum tersebut melakukan penyesuaian terhadap retribusi pemakaian alat-alat pemadam kebakaran.

Dijelaskannya, target PAD yang dibebankan kepada SKPD-nya senilai Rp1,5 miliar. Namun, jika perda pemeriksaan alat pemadam kebakaran sudah selesai, maka terdapat potensi penambahan PAD sebesar Rp1 miliar.

“Perda yang kita pakai untuk pengutipan retribusi alat pemadam kebakaran itu tahun 2002, dan itu sudah usang makanya perlu direvisi begitu juga penyesuian tarif retribusinya,” jelas Marihot kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Maka dari itu, dia berharap agar evaluasi perda tersebut dapat segera selesai sehingga dapat mendongkrak perolehan PAD bagi kas Pemko Medan.

Senada, Kepala Disperindag Medan, Syahrizal Arif mengatakan, pihaknya dapat menambah perolehan PAD dari Perda Tera ulang.

“Kalau perda itu sudah dijalankan, jumlah retribusinya juga lumayan. Karena potensinya cukup besar, apalagi retribusi yang akan dikenakan itu kepada seluruh alat pengukuran seperti timbangan, tabung gas dan sebagainya,” katanya.

Meski begitu, dia mengaku belum menghitung berapa potensi yang dapat dihasilkan dari retribusi perda tera-tera ulang. “Jumlahnya berkisar miliaran rupiah, sebelum diserahkan ke Pemko Medan, perda tera ulang dijalankan oleh Pemprovsu,” tuturnya.

Kasubag Perundang-undangan Setda Kota Medan, Doni mengatakan 8 Perda yang belum selesi dievaluasi oleh Pemprovsu meski proses evaluasi sudah memakan waktu hampir satu tahun.

Kata Doni, dari 8 Perda yang masih tahap evaluasi oleh Gubernur, 7 diantaranya tentang retribusi untuk peningkatan PAD, sedangkan sisanya tentang pajak. Upaya menyurati Biro Hukum Setda Pemprovsu, diakuinya sudah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, sampai saat ini belum ada balasan. (dik/adz)

8 Perda yang Belum Selesai Dievaluasi

1.         Perda Tera Ulang
2.         Tempat Pelelangan Ikan
3.         Izin Gangguan
4.         Pelayanan Kesehatan
5.         Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
6.         Pengendalian Menara Telekomunikasi
7.         Tempat Rekreasi dan Olahraga
8.         Perubahan Pajak Hiburan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/