Masalah lahan 16 hektar terkena proyek jalan tol, sebut dia, sebenarnya cukup rumit. Selain lebih dari 300 KK warga penggarap di Jalan Kawat 1 sampai 6 menuntut bagi hasil uang ganti rugi, belum selesai. Kini perkara gugatan dari ketiga warga di pengadilan negeri (PN) Medan, belum rampung.
“Untuk kasus gugatan itu, baru sekali saya hadir. Sedangkan sidang hari ini (Rabu) tidak datang, karena ada rapat pemko di Hotel Antares Medan,” ucapnya.
Warga penggarap bermukim di sekitar obyek sengketa saat ini mulai harap-harap cemas atas persoalan lahan terdampak proyek jalan tol. Sedangkan, kekisruhan bagi hasil ganti rugi dengan ke 16 warga Tionghoa pemegang sertifikat berujung tanpa keputusan yang jelas.
“Kalau dari pemegang sertifikat waktu, bagi hasil untuk warga 40 persen. Cuma sekarang ribut pula soal sengketa surat tanah, bisa-bisa tak dapat kami,” tutur JF Saragih warga Jalan Kawat 5 Tanjung Mulia Hilir.
Dia mengaku siap melawan kalau nantinya dalam keputusan kasus tanah ini mereka tidak mendapatkan bagian uang ganti rugi lahan. Sebab, dampak dari proyek jalan tol membuat mereka tergusur.
“Dari ketiga warga penggugat yang kabarnya keluarga Sultan Deli, kami bisa jadi nggak dapat karena ada pembahasan jatah ganti rugi sama mereka. Yang pasti kalau tak kebagian, kami ribut,” ungkapnya. (rul/gus/ain/adz)
Masalah lahan 16 hektar terkena proyek jalan tol, sebut dia, sebenarnya cukup rumit. Selain lebih dari 300 KK warga penggarap di Jalan Kawat 1 sampai 6 menuntut bagi hasil uang ganti rugi, belum selesai. Kini perkara gugatan dari ketiga warga di pengadilan negeri (PN) Medan, belum rampung.
“Untuk kasus gugatan itu, baru sekali saya hadir. Sedangkan sidang hari ini (Rabu) tidak datang, karena ada rapat pemko di Hotel Antares Medan,” ucapnya.
Warga penggarap bermukim di sekitar obyek sengketa saat ini mulai harap-harap cemas atas persoalan lahan terdampak proyek jalan tol. Sedangkan, kekisruhan bagi hasil ganti rugi dengan ke 16 warga Tionghoa pemegang sertifikat berujung tanpa keputusan yang jelas.
“Kalau dari pemegang sertifikat waktu, bagi hasil untuk warga 40 persen. Cuma sekarang ribut pula soal sengketa surat tanah, bisa-bisa tak dapat kami,” tutur JF Saragih warga Jalan Kawat 5 Tanjung Mulia Hilir.
Dia mengaku siap melawan kalau nantinya dalam keputusan kasus tanah ini mereka tidak mendapatkan bagian uang ganti rugi lahan. Sebab, dampak dari proyek jalan tol membuat mereka tergusur.
“Dari ketiga warga penggugat yang kabarnya keluarga Sultan Deli, kami bisa jadi nggak dapat karena ada pembahasan jatah ganti rugi sama mereka. Yang pasti kalau tak kebagian, kami ribut,” ungkapnya. (rul/gus/ain/adz)