Site icon SumutPos

Keturunan Sultan Deli Menggugat, Warga jadi Cemas

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pemukiman warga tampak dari atas di Jalan Tj Mulia Medan, Jumat (29/9/2017). Pemukiman tersebut rencana nya akan di jadikan jalur layang Tol Medan- Binjai, namun masih terkendala pembebasan lahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang gugatan yang dilayangkan ahli waris Grant Sultan Deli X, Rabu (4/10) pagi. Sidang dipimpin majelis hakim Syahriana dengan agenda bukti tertulis dari tergugat yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai, Tim Satuan Tugas Penyelesaian ganti rugi pembangunan jalan tol Medan-Binjai, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Dalam sidang itu, PPK dan Tim Satgas Penyelesaian Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai dikuasakan kepada Jaksa Asni Zahara Hasibuan dari Kejati Sumut. Sedangkan BPN Kota Medan diwakili Febi Ricarad Imanuael Lumban Tobing.

Ada 12 bukti tertulis diungkapkan Asni Zahara Hasibuan dalam persidangan itu. “Itu bukti yang diberikan kepada kami majelis hakim,” ucap Asni di hadapan majelis hakim, Syahriana.

Begitu juga dari BPN Kota Medan, juga memberikan bukti. Namun, majelis hakim meminta bukti tertulis atas lahan ganti rugi tersebut disampaikan secara detail. Menyahuti itu, pihak BPN Kota Medan akan menyampaikan hal tersebut pada persidangannya selanjutnya. “Saya akan sampaikan kepada atasan,” ucap Febi Ricarad Imanuael Lumban Tobing.

Atas hal itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda persidangan lapangan. Yang mana sidang akan digelar di lokasi sengketa di lahan pembangunan jalan Tol Medan-Binjai di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Jum’at (13/10) pekan depan.

Terpisah, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, Mulana Harahap mengaku tidak ambil pusing soal gugatan tiga warga keturunan Sultan Deli X yang dialamatkan kepadanya. Pun begitu, dia menghormati langkah hukum yang ditempuh penggugat soal perkara sengketa lahan terdampak proyek sesi satu jalan tol Medan-Binjai.

“Itu hak mereka, saya tidak ambil pusing. Saya hanya ingin proyek tol bisa dilanjutkan tanpa adanya hambatan,” kata Maulana, Rabu (4/10).

Gerbang tol Binjai_Medan. Pembangunan tol Medan-Binjai masih bermasalah dalam kasus pembebasan lahan.

Masalah lahan 16 hektar terkena proyek jalan tol, sebut dia, sebenarnya cukup rumit. Selain lebih dari 300 KK warga penggarap di Jalan Kawat 1 sampai 6 menuntut bagi hasil uang ganti rugi, belum selesai. Kini perkara gugatan dari ketiga warga di pengadilan negeri (PN) Medan, belum rampung.

“Untuk kasus gugatan itu, baru sekali saya hadir. Sedangkan sidang hari ini (Rabu) tidak datang, karena ada rapat pemko di Hotel Antares Medan,” ucapnya.

Warga penggarap bermukim di sekitar obyek sengketa saat ini mulai harap-harap cemas atas persoalan lahan terdampak proyek jalan tol. Sedangkan, kekisruhan bagi hasil ganti rugi dengan ke 16 warga Tionghoa pemegang sertifikat berujung tanpa keputusan yang jelas.

“Kalau dari pemegang sertifikat waktu, bagi hasil untuk warga 40 persen. Cuma sekarang ribut pula soal sengketa surat tanah, bisa-bisa tak dapat kami,” tutur JF Saragih warga Jalan Kawat 5 Tanjung Mulia Hilir.

Dia mengaku siap melawan kalau nantinya dalam keputusan kasus tanah ini mereka tidak mendapatkan bagian uang ganti rugi lahan. Sebab, dampak dari proyek jalan tol membuat mereka tergusur.

“Dari ketiga warga penggugat yang kabarnya keluarga Sultan Deli, kami bisa jadi nggak dapat karena ada pembahasan jatah ganti rugi sama mereka. Yang pasti kalau tak kebagian, kami ribut,” ungkapnya. (rul/gus/ain/adz)

Exit mobile version