25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pemko Jangan Tebang Pilih, Tertibkan Pagar Gedung Pelindo Serobot Areal RTH

file/sumut pos
H T Bahrumsyah

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Bangunan pagar gedung baru PT Pelindo yang men-yerobot kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Medan Belawan, dinilai telah merusak tatanan ruang taman, drainase dan fasilitas umum.

Anggota DPRD Kota Medan, H T Bahrumsyah, menegaskan, Pemko Medan diminta tidak tebang pilih menata dan menertibkan sejumlah bangunan liar di kawasan Belawan. Karena, selama ini banyak bangunan liar seperti PKL sudah ditertibkan, artinya, bangunan pagar milik Pelindo yang menyalahi aturan harus ditertibkan.

“Itu sudah jelas salah, jangan karena perusahaan BUMN, Pemko Medan tutup mata. Apalagi, sebahagian lahan diserobot ini harus segera diambil tindakan, agar pagar yang sudah berdiri di atas drainase segera dibongkar,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bahrum, Kamis (4/10).

Dikatakan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini, bangunan pagar yang merambah kawasan RTH, tidak hanya merugikan Pemko Medan, tetapi masyarakat juga dirugikan dengan raibnya fasilitas umum seperti trotoar untuk pengguna jalan kaki.

“Pelindo harus bertanggung jawab atas pagar itu, jangan tutup mata dan sesukanya membangun, karena telah menyerobot juga merusak tatatana di Belawan. Jadi, aturan itu harus ditegakan, jangam tajam ke bawah tumpul ke atas,” ketus Bahrum.

Wakil rakyat dari Medan Utara ini, menilai, banyak masalah yang ditimbulkan dari gedung baru itu, terutama masalah AMDAL dan kebanjiran yang melanda kawasan jalan tersebut.

“Kita lihat, resapan air yang menjadi aliran air sudah ditutup, ini melanggar undang – undang lingkungan, kita minta camat jangan diam, harus ambil tindakan, apalagi pembangunan pagar itu tidak ada IMB nya. Kalau ada izin, mana mungkin berdiri di atas drainase,” beber Bahrum.

Ditegaskan Ketua DPD PAN Kota Medan ini, dengan adanya pembiaran dalam penerapan aturan di gedung Pelindo, terkesan ada oknum di instansi yang membekingi, sehingga pagar itu berdiri secara ilegal. Harapannya, kepada wali kota agar melihat masalah ini, untuk melakukan tindaka tegas.

“Kita selama ini mendukung pembangunan untuk kemajuan di Belawan, tapi harus taat aturan. Ini sudah jelas salah, makanya kita minta pak wali agar mengambil tindakan. Begitu juga, Komisi D harus peka menyikapi masalah ini,” tegas Bahrum.

Terpisah, Camat Medan Belawan, Ahmad SP yang dikonfirmasi masalah itu, enggan berkomentar, dirinya menyarankan agar mengkonfirmasi ke dinas terkait.”Itu pihak dinas yang punya kompeten, memang itu masih bermasalah, untuk lebih jelas tanya aja ke perkim,” kata camat.

Seperti diberitakan, pembangunan gedung baru PT Pelindo I di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Medan Belawan, segera rampung. Namun bangunan yang akan dijadikan sebagai perkantoran pegawai BUMN itu, ditengarai telah menyerobot sebahagian lahan negara.

Pantauan Sumut Pos di lokasi, Rabu (3/10), pagar bangunan dipadu dengan besi stainless, berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tepatnya diatas drainase. Penyerobotan lahan itu diperkirakan mencapai 1 hingga 2 meter.

Pembangunan gedung baru milik PT Pelindo I itu sudah berlangsung hampir 2 tahun. Selama proses pembangunan, areal RTH berupa taman dan drainase ditutup. Bahkan, trotoar sebagai sarana umum pejalan kaki juga rusak.

Setelah pembangunan hampir rampung, terlihat pagar bangunan yang memiliki 8 lantai itu, dibangun di atas drainase, di luar tapal batas tanah. Diduga menyerobot sebahagian lahan negara.

Pembangunan gedung baru PT Pelindo I di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Medan Belawan, segera rampung. Namun bangunan yang akan dijadikan sebagai perkantoran pegawai BUMN itu, ditengarai telah menyerobot sebahagian lahan negara.

Humas Pelindo I Cabang Belawan, Mufthirakhman, saat dikonfirmasi membantah pihaknya telah mendirikan pagar gedung di atas lahan negara. “Tidak ada kita ambil lahan di luar gedung ,” bantahnya.

Mengenai drainase dan taman yang rusak, ia berjanji segera membenahi. “Setelah bangunan selesasi, akan ditata kembali,” ujarnya. (fac/ila)

file/sumut pos
H T Bahrumsyah

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Bangunan pagar gedung baru PT Pelindo yang men-yerobot kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Medan Belawan, dinilai telah merusak tatanan ruang taman, drainase dan fasilitas umum.

Anggota DPRD Kota Medan, H T Bahrumsyah, menegaskan, Pemko Medan diminta tidak tebang pilih menata dan menertibkan sejumlah bangunan liar di kawasan Belawan. Karena, selama ini banyak bangunan liar seperti PKL sudah ditertibkan, artinya, bangunan pagar milik Pelindo yang menyalahi aturan harus ditertibkan.

“Itu sudah jelas salah, jangan karena perusahaan BUMN, Pemko Medan tutup mata. Apalagi, sebahagian lahan diserobot ini harus segera diambil tindakan, agar pagar yang sudah berdiri di atas drainase segera dibongkar,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bahrum, Kamis (4/10).

Dikatakan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini, bangunan pagar yang merambah kawasan RTH, tidak hanya merugikan Pemko Medan, tetapi masyarakat juga dirugikan dengan raibnya fasilitas umum seperti trotoar untuk pengguna jalan kaki.

“Pelindo harus bertanggung jawab atas pagar itu, jangan tutup mata dan sesukanya membangun, karena telah menyerobot juga merusak tatatana di Belawan. Jadi, aturan itu harus ditegakan, jangam tajam ke bawah tumpul ke atas,” ketus Bahrum.

Wakil rakyat dari Medan Utara ini, menilai, banyak masalah yang ditimbulkan dari gedung baru itu, terutama masalah AMDAL dan kebanjiran yang melanda kawasan jalan tersebut.

“Kita lihat, resapan air yang menjadi aliran air sudah ditutup, ini melanggar undang – undang lingkungan, kita minta camat jangan diam, harus ambil tindakan, apalagi pembangunan pagar itu tidak ada IMB nya. Kalau ada izin, mana mungkin berdiri di atas drainase,” beber Bahrum.

Ditegaskan Ketua DPD PAN Kota Medan ini, dengan adanya pembiaran dalam penerapan aturan di gedung Pelindo, terkesan ada oknum di instansi yang membekingi, sehingga pagar itu berdiri secara ilegal. Harapannya, kepada wali kota agar melihat masalah ini, untuk melakukan tindaka tegas.

“Kita selama ini mendukung pembangunan untuk kemajuan di Belawan, tapi harus taat aturan. Ini sudah jelas salah, makanya kita minta pak wali agar mengambil tindakan. Begitu juga, Komisi D harus peka menyikapi masalah ini,” tegas Bahrum.

Terpisah, Camat Medan Belawan, Ahmad SP yang dikonfirmasi masalah itu, enggan berkomentar, dirinya menyarankan agar mengkonfirmasi ke dinas terkait.”Itu pihak dinas yang punya kompeten, memang itu masih bermasalah, untuk lebih jelas tanya aja ke perkim,” kata camat.

Seperti diberitakan, pembangunan gedung baru PT Pelindo I di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Medan Belawan, segera rampung. Namun bangunan yang akan dijadikan sebagai perkantoran pegawai BUMN itu, ditengarai telah menyerobot sebahagian lahan negara.

Pantauan Sumut Pos di lokasi, Rabu (3/10), pagar bangunan dipadu dengan besi stainless, berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tepatnya diatas drainase. Penyerobotan lahan itu diperkirakan mencapai 1 hingga 2 meter.

Pembangunan gedung baru milik PT Pelindo I itu sudah berlangsung hampir 2 tahun. Selama proses pembangunan, areal RTH berupa taman dan drainase ditutup. Bahkan, trotoar sebagai sarana umum pejalan kaki juga rusak.

Setelah pembangunan hampir rampung, terlihat pagar bangunan yang memiliki 8 lantai itu, dibangun di atas drainase, di luar tapal batas tanah. Diduga menyerobot sebahagian lahan negara.

Pembangunan gedung baru PT Pelindo I di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Medan Belawan, segera rampung. Namun bangunan yang akan dijadikan sebagai perkantoran pegawai BUMN itu, ditengarai telah menyerobot sebahagian lahan negara.

Humas Pelindo I Cabang Belawan, Mufthirakhman, saat dikonfirmasi membantah pihaknya telah mendirikan pagar gedung di atas lahan negara. “Tidak ada kita ambil lahan di luar gedung ,” bantahnya.

Mengenai drainase dan taman yang rusak, ia berjanji segera membenahi. “Setelah bangunan selesasi, akan ditata kembali,” ujarnya. (fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/