25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tarif Pajak Hiburan Batal Turun

AMINOER RASYID/SUMUT POS RAZIA: Petugas gabungan Dinas Pariwisata Medan melakukan razia tempat hiburan malam di Jalan HM Jhoni Medan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
RAZIA: Petugas gabungan Dinas Pariwisata Medan melakukan razia tempat hiburan malam di Jalan HM Jhoni Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rencana Pemko Medan menurunkan tarif pajak hiburan, ditolak seluruh fraksi di DPRD Medan. Pasalnya, Pemko Medan dinilai tidak memiliki alasan yang kuat untuk menurunkan tarif pajak hiburan seperti Karaoke, panti pijat, refleksi, mandi uang (Spa) dan pusat kebugaran.

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Syamsul Bahri menyatakann
pada prinsipnya Partai Demokrat sependapat dengan pansus, bahwa surat permohonan yang masuk dari pengusaha hiburan ke Pemko Medan melalui Dispenda tidak dapat menjadi dasar untuk menurunkan tarif pajak hiburan.

“Permohonan ini tidak didukung dengan data yang akuntabel dan akurat, sehingga tarif pajak dianggap tidak tepat untuk diturunkan,” kata Syamsul Bahri.

Menurutnya, Fraksi Demokrat hanya menyetujui revisi Perda Pajak Hiburan yang ingin menghapuskan golf sebagai objek pajak hiburan. “Itu pun didukung dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka dari itu perda pajak hiburan harus disesuaikan dengan putusan MK itu,” terangnya.

Senada, Fraksi PKS melalui juru bicaranya Salman Alfarisi juga menolak usulan Pemko Medan yang ingin menurunkan tarif pajak hiburan dengan alasan permintaan pengusaha. Ia mengaku, selama ini tempat hiburan selalu dan masih sangat diminati oleh masyarakat. Sehingga alasan keberatan pengusaha dianggap Fraksi PKS terlalu berlebihan.

“Tidak perlu ada penurunan tarif pajak hiburan, yang perlu dilakukan Pemko Medan yakni meningkatkan potensi dan realisasi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.

Menurut Salman yang juga Ketua Fraksi PKS, mereka hanya menyetujui revisi Perda Pajak Hiburan yang ingin menghapuskan golf dari objek pajak, tentu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara, Kadispenda Kota Medan M Husni mengatakan, pengusulan penurunan tarif pajak hiburan yang dilakukannya hanya menindaklanjuti permintaan para pengusaha. Pemerintah, kata dia, hanya ingin tetap menjaga iklim perekonomian terus berkembang. Tentu dengan diturunkannya tarif pajak hiburan, diyakininya iklim usaha akan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

“Kalau tidak diterima usulan Pemko Medan, maka perda pajak hiburan harus tetap direvisi, karena adanya putusan MK yang menghapuskan golf dari pajak hiburan,” jelas Husni.(dik/adz)

AMINOER RASYID/SUMUT POS RAZIA: Petugas gabungan Dinas Pariwisata Medan melakukan razia tempat hiburan malam di Jalan HM Jhoni Medan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
RAZIA: Petugas gabungan Dinas Pariwisata Medan melakukan razia tempat hiburan malam di Jalan HM Jhoni Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rencana Pemko Medan menurunkan tarif pajak hiburan, ditolak seluruh fraksi di DPRD Medan. Pasalnya, Pemko Medan dinilai tidak memiliki alasan yang kuat untuk menurunkan tarif pajak hiburan seperti Karaoke, panti pijat, refleksi, mandi uang (Spa) dan pusat kebugaran.

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Syamsul Bahri menyatakann
pada prinsipnya Partai Demokrat sependapat dengan pansus, bahwa surat permohonan yang masuk dari pengusaha hiburan ke Pemko Medan melalui Dispenda tidak dapat menjadi dasar untuk menurunkan tarif pajak hiburan.

“Permohonan ini tidak didukung dengan data yang akuntabel dan akurat, sehingga tarif pajak dianggap tidak tepat untuk diturunkan,” kata Syamsul Bahri.

Menurutnya, Fraksi Demokrat hanya menyetujui revisi Perda Pajak Hiburan yang ingin menghapuskan golf sebagai objek pajak hiburan. “Itu pun didukung dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka dari itu perda pajak hiburan harus disesuaikan dengan putusan MK itu,” terangnya.

Senada, Fraksi PKS melalui juru bicaranya Salman Alfarisi juga menolak usulan Pemko Medan yang ingin menurunkan tarif pajak hiburan dengan alasan permintaan pengusaha. Ia mengaku, selama ini tempat hiburan selalu dan masih sangat diminati oleh masyarakat. Sehingga alasan keberatan pengusaha dianggap Fraksi PKS terlalu berlebihan.

“Tidak perlu ada penurunan tarif pajak hiburan, yang perlu dilakukan Pemko Medan yakni meningkatkan potensi dan realisasi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.

Menurut Salman yang juga Ketua Fraksi PKS, mereka hanya menyetujui revisi Perda Pajak Hiburan yang ingin menghapuskan golf dari objek pajak, tentu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara, Kadispenda Kota Medan M Husni mengatakan, pengusulan penurunan tarif pajak hiburan yang dilakukannya hanya menindaklanjuti permintaan para pengusaha. Pemerintah, kata dia, hanya ingin tetap menjaga iklim perekonomian terus berkembang. Tentu dengan diturunkannya tarif pajak hiburan, diyakininya iklim usaha akan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

“Kalau tidak diterima usulan Pemko Medan, maka perda pajak hiburan harus tetap direvisi, karena adanya putusan MK yang menghapuskan golf dari pajak hiburan,” jelas Husni.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/